Selasa, 07 Agustus 2012


MAKALAH PROBLEM SOLVING
PENDEKATAN KONSELING




Disusun sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Metode Pendekatan Agama
Dosen Pengampu : Drs. H. Abu Hapsin,M.A, Ph.D



 








Oleh :
Nama               : Akh. Kheroni
NIM                : B.1.1.1.0728
Prog. Studi      : Muamalat



PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS WAHID HASYIM ( UNWAHAS)
SEMARANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Dasar Pemikirian
Perkawinan merupakan suatu aktivitas dari suatu pasangan, maka sudah selayaknya mereka juga mempunyai tujuan tertentu. Tetapi karena perkawinan itu terdiri dari dua individu, maka adanya kemungkinan bahwa tujuan mereka itu tidak sama.
Pernikahan didasari rasa cinta dan kasih sayang dari seorang pria kepada wanita atau sebaliknya. Pernikahan mempunyai beberapa tujuan, diantaranya untuk menyalurkan hasrat seksual, keinginan untuk memiliki keturunan dan mencapai kehidupan tentram dan bahagia.
Membina keluarga yang tentram merupakan hal yang tidak mudah, dimana diharapkan dari setiap individu yang terdapat dalam anggota keluarga memiliki pengertian antara satu dengan yang lain, selalu melakukan komunikasi yang baik.
Untuk membentuk suatu keluarga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, hendaknya mempunyai landasan beragama, hal ini sesuai dengan firman Allah dalm surat Arrum ayat 21 yang berbunyi:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Persoalan demi persoalan yang muncul setiap hari, ditambah keunikan masing-masing individu, sering menjadikan perkawinan terasa sulit dan bahkan hambar. Kalau sudah begitu, akan semakin terbuka peluang bagi timbulnya perselingkuhan di antara mereka.
Secara umum perselingkuhan atau penyelewengan adalah emosional atau fisik yang dilakukan oleh seorang suami atau istri dengan orang lain.
Seperti faktor ekonomi dalam keluarga, mesti bukan tujuan utama dalam membentuk rumah tangga, namun masalah ini tidak dapat diabaikan keberadaan dan kepentingannya, faktor ekonomi merupakan hambatan dalam keharmonisan rumah tangga.
Diantara penyebab perselingkuhan dalam rumah tangga adalah kembali pada individu masing-masing, dari faktor ekonomi (kurangnya nafkah) dan faktor seks. Namun faktor yang paling utama terletak pada masing-masing individu dalam membentuk keluarganya, sebagaian besar penyebab pernikahan atau rumah tangga menjadi berantakan, tidaklah dipenuhi oleh faktor-faktor itu semua, akan tetapi kebanyakan karena lunturnya kasih sayang yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga munculnya apa yang dinamakan perselingkuhan, dan adapun prilaku tersebut (selingkuh) adalah perbuatan yang dilarang oleh agama sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Melihat fenomena seperti diatas, maka untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah membutuhkan pendekatan konseling khususnya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada keluarga mereka.

B.     Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan pembinaan keluarga sakinah di Indonesia --- yang kini telah menjadi hukum positif --- adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan peraturan perundangan lainnya yb berkaitan dengan UU Perkawinan, diantaranya : Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


C.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja masalah-masalah keluarga yang sering muncul di masyarakat
2.      Bagaimana kiat-kiat pendekatan konseling untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga

D.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui masalah-masalah keluarga yang sering muncul di masyarakat
2.      Mengetahui kiat-kiat pendekatan konseling untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga


BAB II
LANDASAN TEORI

Bimbingan konseling perkawinan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan perkawinan dan kehidupan berumah tangganya bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat (Musnamar, 1992: 70). Sedangkan tujuan bimbingan konseling perkawinan menurut Faqih (2001: 86) adalah:
1.    Membantu individu memecahkan timbulnya problem - problem yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain :
a.     Membantu individu memahami hakikat dan tujuan perkawinan menurut Islam
b.    Membantu individu memahami persyaratan-persyaratan perkawinan menurut Islam
c.     Membantu individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan perkawinan.
2.    Membantu individu memecahkan masalah–maslah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, antara lain dengan jalan :
a.     Membantu individu memahami problem yang dihadapinya
b.    Membantu individu memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkunganya.
c.     Membantu individu menetapkan pilihan upaya pemecahan masalah yang dihadapi sesuai ajaran Islam.
3.    Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik, yakni dengan cara :
a.     Memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan kehidupan berumah tangga yang semula telah terkena problem dan telah teratasi agar tidak menjadi permasalahan kembali.
b.    Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan yang lebih baik (sakinah mawwadah warahmah).

Sedangkan Menurut Huff dan Miller dalam Latipun (2001: 191) adalah :
1.    Meningkatkan kesadaran terhadap dirinya dan dapat saling empati diantara patner
2.    Meningkatkan kesadaran tentang kekuatan dan potensinya masing-masing
3.    Meningkatkan saling membuka diri
4.    Meningkatkan hubungan yang lebih intim
5.    Mengembangkan ketrampilan komunikasi, pemecahan masalah, dan mengelola konfliknya.
Dalam proses konseling pranikah, konselor perlu menanamkan beberapa faktor penting yang menjadi prasyarat memasuki perkawinan dan berumah tangga. Sebagaimana diungkapkan Walgito (2000: 35) faktor-faktor tesebut adalah :
1.    Faktor fiologis dalam perkawinan : kesehatan pada umumnya, kemampuan mengadakan hubungan seksual. Faktor ini menjadi penting untuk dipahami pasangan suami isteri, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalankan fungsi Regenerasi (meneruskan keturunan keluarga). Pemahaman kondisi masingmasing akan memudahkan proses adaptasi dalam hal pemenuhan kebutuhan ini.
2.    Faktor psikologis dalam perkawinan : kematangan emosi dan pikiran, sikap saling dapat menerima dan memberikan cara kasih antara suami isteri dan saling pengertian antara suami isteri. Faktor psikologi menjadi landasan penting dalam mencapai keluarga sakinah, tanpa persiapan psikologis yang matang baik suami atau isteri akan mengalami kesulitan dalam menghadap berbagai kemungkinan yang terjadi pada kehidupan rumah tangga yang akan dijalani. Sebab dalam keluarga pasti memiliki dinamika, tidak selama bahagia dan damai, tetapi pasti sering kali terjadi konflik dari yang sederhana samapai yang kompleks.
3.    Faktor agama dalam perkawinan:  Faktor agama merupakan hal yang pentinmg dalam membangun keluarga. Perkawinan beda agama akan cenderung lebih tinggi menimbulkan masalah bila dibandingkan dengan perkawinan seagama.
        Agama merupakan sumber yang memberikan bimbingan hidup secara menyeluruh baik termasuk dengan panduan agama, keluarga bahagia yang diidam-idamkan tiap pasangan lebih mudah tercapai.
4.    Faktor komunikasi dalam perkawinan: Komunikasi menjadi hal sentral yang harus diperhatikan oleh pasangan suami isteri. Membangun komunikasi yang baik menjadi pintu untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu timbulnya onflik yang lebih besar dalam keluarga.

Faqih (2000: 85-89), menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan Islam harus memegang beberapa asas berikut :
1.    Asas kebahagian dunia akhirat
Perkawinan bukan saja merupakan sebuah sistem hidup yang diatur oleh negara tetapi juga merupakan system kehidupan yang syarat dengan tuntunan agama. Karenanya setiap kali muncul permasalah dalam perkawinan yang dijalani, segala upaya pemecahan masalh selalu diupayakan terselesaikannya masalah sekarng ini dan mendapatkan kebaikan pula dari sisi tuntunan agama.
2.    Asas sakinah mawadah warahmah
Keluarga bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan. Untuk mencapai itu semua landasan cinta dan kasih sayng dari orang-orang yang membentuk didalamnya menjadi sangat penting. Karenanya proses bimbingan konseling perkawinan juga harus tetap berpegang pada asas ini.
3.    Asas sabar dan tawakal
Segala permasalahan dalam rumah tangga pada dasarnya dapat dicari penyelesaiannya dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari suami dan isteri untuk terus mencari jaln keluar dan berpasrah diri pada Allah. Konselor dapat membantu pasangan untuk tetap tegar dan berusaha mencari solusi terbaik dari setiap masalah yang ada.
4.    Asas komunikasi dan musyawarah
Komunikasi menjadi hal yang sanagt penting dalam kehidupan kleuarga. Banyaknya masalah yang muncul sering kali karena komuniaksi yang terjalin anta anggota keluarga tidak harmonis dan baik.
Karenannya dalam melakukan penyelesaian masalah komunikasi dan musyawarah antar kedua belah pihak harus dilakukan sehingga segala masalah dapat teratasi.
5. Asas manfaat
Dalam melakukan layanan Bimbingan konseling perkawinan, asas manfaat menjadi sanagt penting diterapkan. Kendati masalah yang dihadapi suami istri sangat rumit, segala upaya dan solusi harus di cari dengan memperhatikan manfaat yang lebih besar dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.



BAB III
PEMECAHAN MASALAH

A.      Masalah-masalah keluarga yang sering muncul di masyarakat
Banyak persoalan atau masalah-maslah yang muncul di masyarakat, sehingga memerlukan penyelesaian dengan dengan pendekatan konseling. Di antara masalah-masalah yang sering muncul dimasyarakat adalah:
1.    Masalah perbedaa individu
Perkawinan merupakan pentautan dua individu laki-laki dan perempuan, dimana secara kodrat dua mahluk ini memanng memiliki perbedaan menetap. Disisi lain sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat baik laki-laki dan perempaun memiliki peran yang berbeda yang membutuhkan penyesuian diri setelah mereka terikat dengan perkawinan. Masing –masing individu yang unik tersebut memilki perbedaan yang tidak selamanya bisa disatukan sehingga manakala hal ini terjadi masalah dalm rumah tangga kerap terjadi. Manakala poblem intern tidak bisa diselesaikan bersama, disinilah mereka pasangan suami isteri membutuhkan sebuah layanan bimbingan Konseling perkawinan sebagai salah satu upaya mencari solusi dari masalah yang sedang dihadapai.
2.    Masalah kebutuhan
Perkawinan pada dasarnya merupakan manifestasi dari pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam, baik kebutuhan biologis, psikologis, sosial bahkan agama. Kebutuhan-kebutuhan tersebut seyogyanaya bisa terus dipenuhi dan dilengkapi sebagai bagian dari tugas institusi keluarga. Namun sayangnya, tidak semua keluarga mampu menjalankan peran ideal tersebut. Tidak terpenuhinya sebuah kebutuhan didalamnya dapat menjadi faktor pemicu konflik antara suami isteri, orang tua anak dan dengan keluarga besar. Bimbingan konseling perkawinan menawarkan sebuah layanan bukan hanya konseling pranikah tetapi konseling keluarga yang diupayakan dapat membantu mencari solusi terbaik antara suami isteri atau anggota keluarga yang berselisih.
3. Masalah perkembangan individu
Perkawinan merupakan sebuah proses hidup yang dijalani mansiua dan menuntut adanya kedewasaan dan kesiapan diri dari pihak suami maupun isteri. Perkembangan individu baik laki-laki dan perempuan memiliki irama yang berbeda antara satu dengan lainnya. kendati secara umum setiap wanita dan laki-laki dewasa memiliki tugas perkembangan untuk menikah dan membentuk keluarga. Dalam keluarga teradapat sederatan konsekuens-konsekuensi yang mengakibatkan setiap individu harus terus mengembangkan diri memenuhi tugasnya masing-masing. Namun, terkadang perkembangan individu secara emosional seringkali mengalami hambatan terlebih lagi bila pada awal pernikahan telah terjadi kesejangan umur yang begitu jauh, sehingg otomatis akan menimbulakan masalah-masalah yang serius dan perlu segera diselesaikan agar tidak berkelanjutan dan berujung pada perceraian. Pada situasi ini pasangan suami isteri bisa memanfaatkan layanan bimbingan dan konsleing perkawinan agar penikahan yang dijalani bisa terus awet kendati berbagai masalah muncul dan tak bisa dihindari.
4.    Masalah latar belakang sosio-kultural
Pernikahan merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan yang disyahkan atas nama agama dan hukum Negara yang berlaku. Pernikahan merupakan proses hidup bersama antara dua individu dengan berbagai latar belakang yang berbeda terutama perbedaan sosio kultural.
Perbedaan ini menuntut masing-masing pihak harus mamapu menyesuaikan diri untuk memahami dan bahkan mengikuti perbedaan tersebut karena mau tidak mau hal ini merupakan konsekuensi dari perkawainan yang dijalani apalagi jika pasangan berasal dari latar belakang sosio kultural yang benar-benar berbeda. Tidak semua orang mampu melakukan penyesuian diri dengan baik terhadap perbedaan yang terjadi diluar dari budaya yang biasa mereka jalani, salah-salah jika tidak memiliki kemampuan penyesuaian diri yang tepat justru dapat menimbulkan konflik intern seperti stres, tertekan, tidak bahagia. Akibat lebih lanjut adalah konflik ekstern dengan pasangan atau keluarga pasangan, dan tak jarang karena ketidakmampuan menjalani kondisi seperti ini mereka memilih bercerai. Layanan bimbingan konseling perkawinan dapat menjadi jembatan yang mengantar pasangan suami isteri untuk dapat meningkatkan pemahaman terhadap masing-masing pasangan, konselor dapat menajadi perantara mempertemukan perbedaan yang atau paling tidak membantu membangaun paradigama yang lebih positif dari perbedaan yang mereka alami.

B.   Kiat-kiat pendekatan konseling untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga
Berbagai masalah keluarga yang muncul sebagaimana di atas memerlukan kesiapan dari kedua belah pihak sehingga berbagai masalah yang mugkin muncul dapat diminimalisir dan dicegah. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam mengatasi dan mencegah masalah-masalah keluarga yang muncul.
1.    Awal Perkawinan Memberikan Memori Dasar
a.         Sebelum perkawinan berlangsung usahakan telah menemukan jati diri agar terbebas dari trauma masa lalu
b.        Perkawinan berarti ajang belajar ( mencintai, memahami, menghargai membutuhkan)
c.         Perkawinan adalah menyatukan 2 insan yang berbeda tanpa melebur menjadi satu
d.        Perkawinan bukan hanya hubungan suami istri tetapi menyangkut keluarga mencintai suami/istri berarti mencintai keluarganya dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
2.    Memahami Keluarga Suami/Istri
a.         Hubungan dengan keluarga suami/istri harmonis jika mau memahami keluarga dari sudut mereka bukan dari nilai diri sendiri
b.        Mencintai pasangan berarti mencintai keluarganya juga
c.         Memasuki keluarga suami/istri merupakan kesempatan untuk mempelajari kehidupannya
d.        Apapun yang terjadi hari ini adalah hal terbaik yang harus dijalani
e.         Melihat sesuatu dari segi positif akan memudahkan untuk beradaptasi dengan situasi baru
3.    Agar Perkawinan Tetap Mesra
a.         Cinta harus tetap dipupuk sehingga hubungan  suami istri selalu mesra ,saling mencintai, menghargai untuk itu sediakan waktu berdua
b.        Hubungan sex tidak hanya menyalurkan libido tetapi menyalurkan seni, keindahan
c.         Kenikmatan hubungan  sex bisa dirasakan kalau mau belajar dari pengalaman
d.        Yang memulai merangsang tidak harus laki-laki tetapi siapapun bisa memulai
4.    Memahami Pasangan
a.         Perkawinan merupakan kesepakatan bersama untuk memadu cinta menjadi sebuah kenyataan
b.        Menyadari setiap orang berbeda, unik dalam menghadapi persoalan kehidupan
c.         Setiap orang punya pilihan tertentu dalam hidupnya
d.        Setiap orang punya kekurangan dan kelebihan
e.         Perkawinan bukan untuk melebur keunikan sesuai dengan yang anda inginkan
f.         Perkawinan bisa memperluas kekerabatan dan ikatan kekeluargaan

5.    Menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga
a.         Jangan melawan tindakan pasangan yang sedang marah setelah reda barulah bicara dengan tenang
b.        Bila ada masalah jangan berkelahi didepan anak sebaiknya diruang tidur atau diluar rumah
c.         Belajarlah menyelesaikan masalah hari itu juga sehingga masalah tidak tertumpuk
d.        Usahakan tidur nyenyak sehingga terjadi penyembuhan dan usahakan melihat pasangan dari segi positifnya
e.         Sebelum menikah masing-masing mengikuti program memahami diri sehingga terbebas dari beban masa lalu
6.    Cara Mendidik Anak
a.         Biarkan anak berkembang dengan wajar
b.        Setiap anak mempunyai keunikan yang bisa dibanggakan
c.         Jangan membandingkan anak dengan orang lain
d.        Keberhasilan seorang anak tidak hanya ditentukan keberhasilan akademis tetapi ditunjang oleh semangat juang untuk meraih hasil
e.         Keberhasilan seorang anak tidak hanya menjadi anak pandai tetapi menjadi anak yang mandiri, kreatif, sehat secara fisik, mental dan spiritual.



BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Untuk menciptakan keluarga yang yang sakinah, mawaddah wa rahmah, masih banyak mengalami kendala. Banyak persoalan atau masalah-masalah keluarga di masyarakat yang yang harus diselesaikan terlebih dahulu
2.      Diantara cara penyelesaian yang bagus adalah dengan pendekatan konseling

B.      Saran
              Dalam rangka menciptakan keluaarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, maka diperlukan sekali peran serta pemerintah khususnya Kementerian Agama, di antaranya adalah:
1.      Memperbanyak biro konsultasi masalah keluarga
2.      Memperbanyak pembinaan kepada masyarakat untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah
3.      Memberikan bantuan hukum secara gratis bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga












DAFTAR PUSTAKA


Drs, H, Aminudin,1999.Fiqih Munakahat.Pustaka Setia : Bandung.•
Dr.H. Ali Akbar,2001,Merawat Cinta Kasih,Bulan Bintang: Jakarta
Ngadimah Tanjung,2003,Islam dan Perkawinan ,Bulan Bintang :Jakarta
Dr.H Kamal Muhtar,2002,Azas-azas Hukum Islam tentang Perkawinan , Bulan Bintang : Jakarta
Badan Penasehatan, Pebinaan dan Pelestarian perkawinan ( BP4) Pusat,2011, Edisi 468, Ma jalah Perkawinan dan Keluarga,Jakarta.