MAKALAH PROBLEM SOLVING
PENDEKATAN KONSELING
Disusun
sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Metode Pendekatan
Agama
Dosen
Pengampu : Drs. H. Abu Hapsin,M.A, Ph.D
Oleh
:
Nama :
Akh. Kheroni
NIM :
B.1.1.1.0728
Prog. Studi :
Muamalat
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
WAHID HASYIM ( UNWAHAS)
SEMARANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar
Pemikirian
Perkawinan
merupakan suatu aktivitas dari suatu pasangan, maka sudah selayaknya mereka
juga mempunyai tujuan tertentu. Tetapi karena perkawinan itu terdiri dari dua
individu, maka adanya kemungkinan bahwa tujuan mereka itu tidak sama.
Pernikahan
didasari rasa cinta dan kasih sayang dari seorang pria kepada wanita atau
sebaliknya. Pernikahan mempunyai beberapa tujuan, diantaranya untuk menyalurkan
hasrat seksual, keinginan untuk memiliki keturunan dan mencapai kehidupan
tentram dan bahagia.
Membina keluarga
yang tentram merupakan hal yang tidak mudah, dimana diharapkan dari setiap
individu yang terdapat dalam anggota keluarga memiliki pengertian antara satu
dengan yang lain, selalu melakukan komunikasi yang baik.
Untuk membentuk
suatu keluarga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, hendaknya
mempunyai landasan beragama, hal ini sesuai dengan firman Allah dalm surat Arrum
ayat 21 yang berbunyi:
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Persoalan demi
persoalan yang muncul setiap hari, ditambah keunikan masing-masing individu,
sering menjadikan perkawinan terasa sulit dan bahkan hambar. Kalau sudah
begitu, akan semakin terbuka peluang bagi timbulnya perselingkuhan di antara
mereka.
Secara umum
perselingkuhan atau penyelewengan adalah emosional atau fisik yang dilakukan
oleh seorang suami atau istri dengan orang lain.
Seperti faktor
ekonomi dalam keluarga, mesti bukan tujuan utama dalam membentuk rumah tangga,
namun masalah ini tidak dapat diabaikan keberadaan dan kepentingannya, faktor
ekonomi merupakan hambatan dalam keharmonisan rumah tangga.
Diantara
penyebab perselingkuhan dalam rumah tangga adalah kembali pada individu
masing-masing, dari faktor ekonomi (kurangnya nafkah) dan faktor seks. Namun
faktor yang paling utama terletak pada masing-masing individu dalam membentuk
keluarganya, sebagaian besar penyebab pernikahan atau rumah tangga menjadi
berantakan, tidaklah dipenuhi oleh faktor-faktor itu semua, akan tetapi
kebanyakan karena lunturnya kasih sayang yang tidak tersalurkan sebagaimana
mestinya, sehingga munculnya apa yang dinamakan perselingkuhan, dan adapun prilaku
tersebut (selingkuh) adalah perbuatan yang dilarang oleh agama sebagai mana
firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk.”
Melihat fenomena
seperti diatas, maka untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah
membutuhkan pendekatan konseling khususnya untuk menyelesaikan masalah yang
terjadi pada keluarga mereka.
B. Dasar
Hukum
Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan pembinaan keluarga sakinah di
Indonesia --- yang kini telah menjadi hukum positif --- adalah Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan peraturan perundangan lainnya yb
berkaitan dengan UU Perkawinan, diantaranya : Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Peraturan Pelaksanan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
C. Rumusan
Masalah
1. Apa
saja masalah-masalah keluarga yang sering muncul di masyarakat
2. Bagaimana
kiat-kiat pendekatan konseling untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga
D. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
masalah-masalah keluarga yang sering muncul di masyarakat
2. Mengetahui
kiat-kiat pendekatan konseling untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga
BAB II
LANDASAN
TEORI
Bimbingan konseling perkawinan
adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan
perkawinan dan kehidupan berumah tangganya bisa selaras dengan ketentuan dan
petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat
(Musnamar, 1992: 70). Sedangkan tujuan bimbingan konseling perkawinan menurut Faqih
(2001: 86) adalah:
1. Membantu
individu memecahkan timbulnya problem - problem
yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain :
a. Membantu
individu memahami hakikat dan tujuan perkawinan menurut Islam
b. Membantu
individu memahami persyaratan-persyaratan perkawinan menurut Islam
c. Membantu
individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan perkawinan.
2. Membantu
individu memecahkan masalah–maslah yang berkaitan dengan pernikahan dan
kehidupan berumah tangga, antara lain dengan jalan :
a. Membantu
individu memahami problem yang dihadapinya
b. Membantu
individu memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkunganya.
c. Membantu
individu menetapkan pilihan upaya pemecahan masalah yang dihadapi sesuai ajaran
Islam.
3. Membantu
individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap
baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik, yakni dengan cara :
a. Memelihara
situasi dan kondisi pernikahan dan kehidupan berumah tangga yang semula telah
terkena problem dan telah teratasi agar tidak menjadi permasalahan kembali.
b. Mengembangkan
situasi dan kondisi pernikahan yang lebih baik (sakinah mawwadah warahmah).
Sedangkan
Menurut Huff dan Miller dalam Latipun (2001: 191) adalah :
1. Meningkatkan
kesadaran terhadap dirinya dan dapat saling empati diantara patner
2. Meningkatkan
kesadaran tentang kekuatan dan potensinya masing-masing
3. Meningkatkan
saling membuka diri
4. Meningkatkan
hubungan yang lebih intim
5. Mengembangkan
ketrampilan komunikasi, pemecahan masalah, dan mengelola konfliknya.
Dalam proses konseling
pranikah, konselor perlu menanamkan beberapa faktor penting yang menjadi
prasyarat memasuki perkawinan dan berumah tangga. Sebagaimana diungkapkan Walgito
(2000: 35) faktor-faktor tesebut adalah :
1. Faktor
fiologis dalam perkawinan : kesehatan pada umumnya, kemampuan mengadakan
hubungan seksual. Faktor ini menjadi penting untuk dipahami pasangan suami
isteri, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalankan fungsi
Regenerasi (meneruskan keturunan keluarga). Pemahaman kondisi masingmasing akan
memudahkan proses adaptasi dalam hal pemenuhan kebutuhan ini.
2. Faktor
psikologis dalam perkawinan : kematangan emosi dan pikiran, sikap saling dapat
menerima dan memberikan cara kasih antara suami isteri dan saling pengertian
antara suami isteri. Faktor psikologi menjadi landasan penting dalam mencapai keluarga
sakinah, tanpa persiapan psikologis yang matang baik suami atau isteri akan
mengalami kesulitan dalam menghadap berbagai kemungkinan yang terjadi pada
kehidupan rumah tangga yang akan dijalani. Sebab dalam keluarga pasti memiliki dinamika,
tidak selama bahagia dan damai, tetapi pasti sering kali terjadi konflik dari
yang sederhana samapai yang kompleks.
3. Faktor
agama dalam perkawinan: Faktor agama
merupakan hal yang pentinmg dalam membangun keluarga. Perkawinan beda agama
akan cenderung lebih tinggi menimbulkan masalah bila dibandingkan dengan
perkawinan seagama.
Agama merupakan sumber yang memberikan bimbingan
hidup secara menyeluruh baik termasuk dengan panduan agama, keluarga bahagia
yang diidam-idamkan tiap pasangan lebih mudah tercapai.
4. Faktor
komunikasi dalam perkawinan: Komunikasi menjadi hal sentral yang harus
diperhatikan oleh pasangan suami isteri. Membangun komunikasi yang baik menjadi
pintu untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu timbulnya onflik yang
lebih besar dalam keluarga.
Faqih (2000: 85-89),
menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan Islam harus
memegang beberapa asas berikut :
1. Asas
kebahagian dunia akhirat
Perkawinan bukan saja merupakan sebuah sistem hidup yang
diatur oleh negara tetapi juga merupakan system kehidupan yang syarat dengan
tuntunan agama. Karenanya setiap kali muncul permasalah dalam perkawinan yang dijalani,
segala upaya pemecahan masalh selalu diupayakan terselesaikannya masalah
sekarng ini dan mendapatkan kebaikan pula dari sisi tuntunan agama.
2. Asas
sakinah mawadah warahmah
Keluarga bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan.
Untuk mencapai itu semua landasan cinta dan kasih sayng dari orang-orang yang
membentuk didalamnya menjadi sangat penting. Karenanya proses bimbingan konseling
perkawinan juga harus tetap berpegang pada asas ini.
3. Asas
sabar dan tawakal
Segala permasalahan dalam rumah tangga pada dasarnya
dapat dicari penyelesaiannya dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari suami dan
isteri untuk terus mencari jaln keluar dan berpasrah diri pada Allah. Konselor
dapat membantu pasangan untuk tetap tegar dan berusaha mencari solusi terbaik
dari setiap masalah yang ada.
4. Asas
komunikasi dan musyawarah
Komunikasi menjadi hal yang sanagt penting dalam kehidupan
kleuarga. Banyaknya masalah yang muncul sering kali karena komuniaksi yang
terjalin anta anggota keluarga tidak harmonis dan baik.
Karenannya dalam melakukan penyelesaian masalah
komunikasi dan musyawarah
antar kedua belah pihak harus dilakukan sehingga segala masalah dapat teratasi.
5. Asas manfaat
Dalam melakukan layanan Bimbingan konseling perkawinan,
asas manfaat menjadi sanagt penting diterapkan. Kendati masalah yang dihadapi
suami istri sangat rumit, segala upaya dan solusi harus di cari dengan memperhatikan
manfaat yang lebih besar dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
A.
Masalah-masalah
keluarga yang sering muncul di masyarakat
Banyak persoalan
atau masalah-maslah yang muncul di masyarakat, sehingga memerlukan penyelesaian
dengan dengan pendekatan konseling. Di antara masalah-masalah yang sering
muncul dimasyarakat adalah:
1. Masalah
perbedaa individu
Perkawinan merupakan
pentautan dua individu
laki-laki dan perempuan, dimana secara kodrat dua mahluk ini memanng memiliki
perbedaan menetap. Disisi lain sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat baik laki-laki
dan perempaun memiliki peran yang berbeda yang membutuhkan penyesuian diri setelah mereka terikat dengan
perkawinan. Masing –masing individu yang unik tersebut memilki perbedaan yang
tidak selamanya bisa disatukan sehingga manakala hal ini terjadi masalah dalm rumah tangga kerap terjadi. Manakala
poblem intern tidak bisa diselesaikan bersama, disinilah mereka pasangan suami
isteri membutuhkan sebuah layanan bimbingan Konseling perkawinan sebagai salah
satu upaya mencari solusi dari masalah yang sedang dihadapai.
2. Masalah
kebutuhan
Perkawinan pada
dasarnya merupakan manifestasi dari pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam,
baik kebutuhan biologis, psikologis, sosial bahkan agama. Kebutuhan-kebutuhan
tersebut seyogyanaya bisa terus dipenuhi dan dilengkapi sebagai bagian dari
tugas institusi keluarga. Namun sayangnya, tidak semua keluarga mampu menjalankan
peran ideal tersebut. Tidak terpenuhinya sebuah kebutuhan didalamnya dapat
menjadi faktor pemicu konflik antara suami isteri, orang tua anak dan dengan
keluarga besar. Bimbingan konseling perkawinan menawarkan sebuah layanan bukan hanya
konseling pranikah tetapi konseling keluarga yang diupayakan dapat membantu
mencari solusi terbaik antara suami isteri atau anggota keluarga yang
berselisih.
3. Masalah perkembangan individu
Perkawinan merupakan
sebuah proses hidup yang dijalani mansiua
dan menuntut adanya kedewasaan dan kesiapan diri dari
pihak suami maupun
isteri. Perkembangan individu baik laki-laki dan perempuan memiliki irama yang
berbeda antara satu dengan
lainnya. kendati secara umum setiap wanita dan laki-laki dewasa memiliki tugas
perkembangan untuk menikah dan membentuk
keluarga. Dalam keluarga teradapat sederatan konsekuens-konsekuensi yang
mengakibatkan setiap
individu harus terus mengembangkan
diri memenuhi tugasnya masing-masing. Namun, terkadang perkembangan individu
secara emosional seringkali mengalami hambatan terlebih lagi bila pada awal
pernikahan
telah terjadi kesejangan umur yang begitu jauh, sehingg otomatis akan
menimbulakan masalah-masalah yang serius dan perlu segera diselesaikan agar
tidak berkelanjutan dan berujung pada perceraian. Pada situasi ini pasangan suami isteri bisa memanfaatkan layanan
bimbingan dan konsleing perkawinan agar penikahan yang dijalani bisa terus awet
kendati berbagai masalah muncul dan tak bisa dihindari.
4. Masalah
latar belakang sosio-kultural
Pernikahan
merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan yang disyahkan atas nama agama dan hukum Negara
yang berlaku. Pernikahan merupakan proses hidup bersama antara dua individu
dengan berbagai latar belakang yang berbeda terutama perbedaan sosio kultural.
Perbedaan ini menuntut masing-masing pihak harus mamapu
menyesuaikan diri untuk memahami dan bahkan mengikuti perbedaan tersebut karena
mau tidak mau hal ini merupakan konsekuensi dari perkawainan yang dijalani
apalagi jika pasangan berasal dari latar belakang sosio kultural yang
benar-benar berbeda. Tidak semua orang mampu melakukan penyesuian diri dengan
baik terhadap perbedaan yang terjadi diluar dari budaya yang biasa mereka
jalani, salah-salah jika tidak memiliki kemampuan penyesuaian diri yang tepat
justru dapat menimbulkan konflik intern seperti stres, tertekan, tidak bahagia.
Akibat
lebih lanjut adalah konflik ekstern dengan pasangan atau keluarga pasangan, dan tak jarang
karena ketidakmampuan menjalani kondisi seperti
ini mereka memilih bercerai. Layanan bimbingan konseling perkawinan dapat menjadi
jembatan yang mengantar pasangan suami isteri untuk dapat meningkatkan pemahaman terhadap masing-masing pasangan,
konselor dapat menajadi perantara mempertemukan perbedaan yang atau paling
tidak membantu membangaun paradigama yang lebih positif dari perbedaan yang
mereka alami.
B. Kiat-kiat pendekatan
konseling untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga
Berbagai masalah keluarga yang muncul sebagaimana di
atas memerlukan kesiapan dari kedua belah pihak sehingga berbagai masalah yang mugkin muncul dapat diminimalisir
dan dicegah. Berikut
beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam mengatasi dan mencegah
masalah-masalah keluarga yang muncul.
1. Awal
Perkawinan Memberikan Memori Dasar
a.
Sebelum
perkawinan berlangsung usahakan telah menemukan jati diri agar terbebas dari
trauma masa lalu
b.
Perkawinan
berarti ajang belajar ( mencintai, memahami, menghargai membutuhkan)
c.
Perkawinan
adalah menyatukan 2 insan yang berbeda tanpa melebur menjadi satu
d.
Perkawinan bukan
hanya hubungan suami istri tetapi menyangkut keluarga mencintai suami/istri
berarti mencintai keluarganya dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
2. Memahami
Keluarga Suami/Istri
a.
Hubungan dengan
keluarga suami/istri harmonis jika mau memahami keluarga
dari sudut mereka bukan dari nilai diri sendiri
b.
Mencintai
pasangan berarti mencintai keluarganya juga
c.
Memasuki
keluarga suami/istri merupakan kesempatan untuk mempelajari kehidupannya
d.
Apapun yang
terjadi hari ini adalah hal terbaik yang harus dijalani
e.
Melihat sesuatu
dari segi positif akan memudahkan untuk beradaptasi dengan situasi baru
3. Agar
Perkawinan Tetap Mesra
a.
Cinta harus
tetap dipupuk sehingga hubungan
suami istri selalu mesra ,saling mencintai,
menghargai untuk itu sediakan waktu berdua
b.
Hubungan sex tidak hanya menyalurkan libido tetapi menyalurkan
seni, keindahan
c.
Kenikmatan hubungan sex
bisa dirasakan kalau mau belajar dari pengalaman
d.
Yang memulai
merangsang tidak harus laki-laki tetapi siapapun bisa memulai
4. Memahami
Pasangan
a.
Perkawinan
merupakan kesepakatan bersama untuk memadu cinta menjadi sebuah kenyataan
b.
Menyadari setiap
orang berbeda, unik dalam menghadapi persoalan kehidupan
c.
Setiap orang
punya pilihan tertentu dalam hidupnya
d.
Setiap orang
punya kekurangan dan kelebihan
e.
Perkawinan bukan
untuk melebur keunikan sesuai dengan yang anda inginkan
f.
Perkawinan bisa
memperluas kekerabatan dan ikatan kekeluargaan
5. Menghindari
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
a.
Jangan melawan
tindakan pasangan yang sedang marah setelah reda barulah bicara dengan tenang
b.
Bila ada masalah
jangan berkelahi didepan anak sebaiknya diruang tidur atau diluar rumah
c.
Belajarlah
menyelesaikan masalah hari itu juga sehingga masalah tidak tertumpuk
d.
Usahakan tidur
nyenyak sehingga terjadi penyembuhan dan usahakan melihat pasangan dari segi
positifnya
e.
Sebelum menikah
masing-masing mengikuti program memahami diri sehingga terbebas dari beban masa
lalu
6. Cara
Mendidik Anak
a.
Biarkan anak
berkembang dengan wajar
b.
Setiap anak
mempunyai keunikan yang bisa dibanggakan
c.
Jangan
membandingkan anak dengan orang lain
d.
Keberhasilan
seorang anak tidak hanya ditentukan keberhasilan akademis tetapi ditunjang oleh
semangat juang untuk meraih hasil
e.
Keberhasilan
seorang anak tidak hanya menjadi anak pandai tetapi menjadi anak yang mandiri,
kreatif, sehat secara fisik, mental dan spiritual.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Untuk
menciptakan keluarga yang yang sakinah, mawaddah wa rahmah, masih banyak
mengalami kendala. Banyak persoalan atau masalah-masalah keluarga di masyarakat
yang yang harus diselesaikan terlebih dahulu
2. Diantara
cara penyelesaian yang bagus adalah dengan pendekatan konseling
B.
Saran
Dalam rangka menciptakan keluaarga
yang sakinah mawaddah wa rahmah, maka diperlukan sekali peran serta pemerintah
khususnya Kementerian Agama, di antaranya adalah:
1. Memperbanyak
biro konsultasi masalah keluarga
2. Memperbanyak
pembinaan kepada masyarakat untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa
rahmah
3. Memberikan
bantuan hukum secara gratis bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DAFTAR
PUSTAKA
•
Drs, H, Aminudin,1999.Fiqih Munakahat.Pustaka Setia : Bandung.•
Dr.H. Ali Akbar,2001,Merawat
Cinta Kasih,Bulan Bintang: Jakarta
Ngadimah
Tanjung,2003,Islam dan Perkawinan ,Bulan Bintang :Jakarta
Dr.H Kamal
Muhtar,2002,Azas-azas Hukum Islam tentang Perkawinan , Bulan Bintang : Jakarta
Badan
Penasehatan, Pebinaan dan Pelestarian perkawinan ( BP4) Pusat,2011, Edisi 468, Ma
jalah Perkawinan dan Keluarga,Jakarta.