Tampilkan postingan dengan label silsilah nabi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label silsilah nabi. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 Januari 2017
1. Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya
1.1 Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
1.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
1.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafaarat beserta hikmahnya
1.4 Menunjukkan contoh-contoh qishash, diyaat dan kafaarat dalam hukum Islam
L
ihatlah gambar disamping. Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan hukum yang begitu berat ternyata tidak membuat manusia menjadi jera. Masih banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum menjadikan pelaku bebas berkeliaran. Jikalau Negara kita menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi.
Padahal kita mengetahui bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang prilaku kejahatan pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya kesadaran dalam diri manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bughah.
Dalam bab ini akan membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarat dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat dan kifarat. Pembahan tersebut dapat dilihat dalam bagan di bawah ini :
A. HUKUM PEMBUNUHAN DAN HIKMAHNYA
1. Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
• ( الإسرأ :٣٣)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
2. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam sebagaimana pembahasan di bawah ini :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pengertian pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Contoh pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya, alat yang digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya.
b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian mati. Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang lain mati karena panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu mati dan sebagainya.
c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.
1) Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain hingga meninggal dunia
2) Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto)
3) Pebuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang. Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati.
3. Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
• ( النساء : ۹۳)
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى اَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنَّ شَاءُوا قَتَلُوْا وَاِنْشَاءُوا اَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً (رواه الترمذى)
“Barangsiapa membunuh dengan sengaja, (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh, maka jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khilfah” ( HR. Tirmudzi)
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah :
• • ( النساء : ۹۲)
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)” ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)
4. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
B. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG QISHASH DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Firman Allah :
( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qishash untuk membela orang-orang yang dibunuh, orang merdeka diqishash sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian kemampuan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. Berdasarkan firman Allah :
• ( النساء : ۹۳)
“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).
b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2. Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Qishash jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam. Sebagaimana firman Allah SWT.
• • • ( المـائدة : ٤٥)
“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).
3. Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash. Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رُفِعَ َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّا ئِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه احمد وابودود )
“ Dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara : orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.
d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman qishash baginya. Sabda Nabi :
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَا فِرٍ ( رواه البخارى )
“Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 178 ).
f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
4. Pembunuhan oleh massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
( الإ سرأ : ۳۳)
“dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya “ ( Q.S. Al-Isra’ ( 17) : 33 ).
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
Diterangkan dalam riwayat :
عَنْ سَعِيْدبْنِ الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعى)
Dari Sa’id bin Musayyab RA diterangkan bahwa Umar RA telah menghukum bunuh lima atau enam orag yang membunuh seorang laki-laki secara zalim (ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “Andaikata mereka bersama-sama membunuhnya maka semua penduduk Shun’a, niscaya aku bunuh mereka karena laki-laki yang seorang ini (diriwayatkan Syafi’i)
Pengikut madzab Syafi’I dan Hambali memberikan persyaratan, yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari sekelompok tersebut seandainya dia lakukan sendiri bisa mematikan. Tetapi jika perbuatannya tidak mematikan, maka tidak ada qishash baginya.
Imam Malik berkata : “Menurut kami semua lelaki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang lelaki merdeka terkena hukum qishash jika pembunuh tersebut atas kesengajaan, demikian pula seluruh wanita karena turut membunuh satu orang wanita. Dan semua hamba sahaya yang ikut membunh seorang hamba sahaya “.
5. Hikmah ditegakkannya Qishash
Pelaksanaan hukum qishash agar supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga, karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia akan takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpelihara jiwa dari terbunuh; terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh.
Menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu , memeliharakan hidup bermasyarakat, dan Al-Qur’an tiada menamai hukum yang dijatuhkan atas pembunub itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai “hukum setimpal dan sebanding” dengan kesalahan nyang diperbuatnya.
Dan mengapa Islam tidak memastikan hukumannya membayar diat saja ?.Hal ini dengan mudah dapat diketahui bahwa “diyat” itu tidak dapat memundurkan hasrat membunuh dari seseorang yang hendak membunuh itu.
Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran Islam terutama yang berkenaan dengan hukum qishash atau hukum pidana Islam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :
( البقرة : ۱۷۹)
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa “ ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 179)
Dengan kata lain adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG DIYAT, KIFARAT DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian dan Dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diyat sebagai pengganti hukum qishash berdasarkan ayat Al Qur’an. Firman Allah swt :
• ( النساء : ۹۲)
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seseorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluargnya (si terbunuh) (QS. An Nisa (4) : 92 )
2. Sebab-sebab Diyat
Mengapa seseorang harus membayar diyat atau denda sebagai pengganti terhadap apa yang sudah diperbuatnya ?. Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
Diyat mughalallazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja (qathul ‘amd) jika ahli waris mema’afkan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja (Syibhul ‘amd) dan denda atas pembunhan yang tidak ada unsure –unsur membunuh (Qathul Khatha’) yang dilakukan di bulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
Adapun jumlah diyat mughallazhah ialah denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting).
Ketentuan denda tersebut di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW. :
“ Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan jika mereka kehendaki, mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta yang berumur 3 tahun,30 ekor unta yang berumur 4 tahun serta 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan” ( Riwayat Tirmidzi)
Jika unta tidak didapat, diyat dapat dengan uang atau lainnya seharga 100 ekor unta tersebut. Pada zaman Rasulullah diyat mughallazhah dibayar 800 dinar (uang emas) atau 8.000 dirham (uang perak). Bahkan dijaman kholifah Umar bin Khathab ketika harga unta itu mahal, harganya 12.000 dirham atau 200 ekor sapi atau 2.000 ekor kambing atau 200 stel bahan pakaian.
Diyat mughallazhah ini diwajibkan :
1) Pembunuh sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayarannya secara tunai (sekaligus)
2) Pembunuhan seperti sengaja membayar ayat 100 ekor unta seperti diatas, tetapi boleh diangsur selama tiga tahun.
3) Pembunuhan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzul Qa’adah,Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
4) Pembunuhan di tempat haram atau kota Makkah.
5) Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan keluarga atau pembunuhan terhadap muhrim, radha’ah atau mushaharah.
b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betia umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina bermur lebih 2 tahun) diyat mukhaffah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap tahun sepertignya.
Diyat mukhafafah ini diwajibkan kepada :
1) قَتْلُ الْخَطَإِ atau pembunuh tersalah
2) Pembunuhan selain di tanah haram (Makkah) bukan bulan haram (Muharrom, Dzulhijah dan Rajab) dan bukan muhrim. Nilai diat ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah 100 unta disamakan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.
3) Orang yang sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga kurban.
4) Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
5) Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
4. Diyat selain Pembunuhan
Pembayaran diyat selain pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut :
a. Wajib membayar satu diyat penuh yaitu pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan, seperti kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki dan sebagainya. Menghilangkan anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar diyat penuh atau 100 ekor unta.
b. Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor unta, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
c. Wajib membayar sepertiga diyat, yaitu membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota tubuh antara lain: melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.
d. Wajib membayar diyat berupa :
1) 15 ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang;
2) 10 ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun jari kaki.
3) 5 ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi satu luka sampai terkelupas daging.
Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus membayar lima ekor unta kali jumlah gigi tersebut ?. Ulama berbeda pendapat, sebagaian ulama berpendapat cukup membayar 60 ekor unta (yang berusia dewasa). Ulama yang lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
5. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
6. Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga meniadakan Allah atau menentang-Nya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan ma’syiat.Dengan kata lain kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.
Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
7. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
Pembunuh selain dihukum qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sejalan dengan Firman Allah :
• • ( النساء : ۹۲)
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. .(QS. An-nisa (4): 92)
b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
Kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.
Selain kifarat di atas masih ada beberapa macam kifarat selain masalah pembunuhan sebagai berikut pembahasan di bawah ini :
a. Kifarat karena melanggar sumpah
Jika orang bersumpah dengan menggunakan nama Allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib kifarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak atau puasa tiga hari. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT :
( المـائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al Maidah (5): 89)
b. Kifarat karena dzihar ظِهَارٌ
Yaitu menyerupakan isterinya dengan ibunya (ibu suami). Misalnya suami berkata di depan isterinya punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifaratnya adalah memerdekan hamba sahaya, atau berpuasa 2 bulan berturut atau yang tidak bisa yaitu memberi makanan 60 orang miskin
( المجـادلة : ۳-٤)
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( QS. Al- Mujadalah (58): 3-4)
c. Kifarat karena melakukan hubungan badan suami isteri disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan dzihar.
d. Kifarat Ila’ اِيلاَءٌ
Yaitu suami yang berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifaratnya sama dengan kifarat melanggar sumpah
8. Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :
a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
D. CONTOH-CONTOH QISHASH, DIYAT DAN KIFARAT
Dalam membahas masalah ini kita dihadapkan pada hokum yang berlaku di Negara kita. Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hokum yang bersumber pada UUD. Jadi bagi siapapun yang membunuh dengan sengaja, maka tidak akan dikenakan hukium qishash, tetapi sesuai dengan hokum yang berlaku. Demikian juga siapapun yang membunuh dan dima’afkan oleh keluarga juga tidak akan dikenakan diyat sebagaimana pembahasan dalam hokum Islam. Tetapi tidak ada salahnya memberikan contoh realita dalam kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi pembunuhan yang memang begitu memberatkan jenis hukumannya.
Pak Karta dan Joko dalam satu kantor di salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam layanan barang dan jasa. Suatu ketika pak Karta diangkat menjadi direktur, padahal masa kerja jauh lebih lama pak Joko dibandingkan pak Karta. Suatu ketika dalam diri pak Joko timbul niat jahat untuk membunh pak Karta. Maka dibuatlah rencana cara membunuhnya agar tidak diketahui oleh karyawan perusahaan, dan alatnya berupa senapan sudah dipersiapkan. Suatu hari niat itu diujudkan dengan membunuh pak Karta.
Dari ilustrasi di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pak Joko disamping harus diqishsh dengan cara dibunuh dengan senapan juga, maka juga wajib membayar diyat berupa 100 ekor unta dan dibayar secara tunai, karena kejahatan pak Joko dima’afkan oleh keluarga pak Karta. Disamping itu pak Joko harus memilih salah satu jenis kifarat sebagai hukuman tambahan karena membunh, yaitu memerdekakan seorang budak yang berimkan, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika keduanya tidak mampu dikerjakan, maka harus member makan dan pakaian kepada 60 orang fakir miskin sebagai gantinya.
Qath’ul ‘Amd : Pembunuhan Sengaja
Qath’ul Sib’ul Amd : Pembunuhan Seperti Sengaja
Qath’ul Khatha’ : Pembunuhan Tersalah
Diyat : Denda kaitannya pem,bunuhan
Diyat Mughalladhah : Denda Berat
Diyat Mukhaffafah : Denda Ringan
Kifarat : Denda kaitannya melanggar kesalahan
I. Pilihlah salah satu jawaban a,b,c,d atau e dengan baik dan tepat !
1. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dengan alat yang bisa mematikan serta yang dibunuh orang yang maksum darahnya disebut ….
a. Pembunuhan berencana d. pembunuhan semi sengaja
b. Pembunuhan berantai e. pembunuhan tersalah
c. Qatlu ‘amd
2. Jika seseorang menyerang orang lain dengan alat yang tidak mematikan tetapi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka disebut pembunuhan ….
a. Qatlu ‘amd d. khatha’ ‘amd
b. Khatha’ e. qatlu syibhul khatha’
c. Qatlu syibhul ‘amd
3. وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
Menurut ayat di atas yang diancam dengan neraka jahannam adalah …
a. pelaku pembunuhan d. pelaku pembunuhan semi sengaja
b. pelaku pengaiayaan e. pelaku pembunuhan tersalah
c. pelaku pembunuhan sengaja
4. Pengambilan yang sama dan serupa terhadap apa yang dilakukan yang ada kaitannya dengan pembunuhan dan penganiayaan disebut ….
a. Pembunuhan d. kifarat
b. Qishash e. Ta’zir
c. Diyat
5. لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكاَ فِرٍ ( روه البخارى )
Berdasarkan hadits di atas salah satu syarat qishash dalam Islam adalah ….
a. Dilakukan dalam hal yang sama d. jenis pembunuhan sengaja
b. Dewasa e. orang yang dibunuh terpelihara darahnya
c. Pembunuh bukan orang tua yang terbunuh
6. لاَيُقَاصُ الْوَالِدُ بِالوَلِدِ (رواه الترمذى)
Berdasarkan hadits di atas salah satu syarat qishash adalah ….
a. anak tidak boleh membunuh orang tua
b. anak tidak boleh mengqishash orang tua
c. orang tua tidak boleh membunuh anak
d. orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya
e. anak tidak diqishash oleh orang tuanya.
7. Pernyataan berikut di bawah ini yang yang tidak termasuk diwajibkannya diyat mughaladhah adalah .…
a. Pembunuh sengaja dan dima’afkan d. pembunuhan di bulan haram
b. Pembunuh seperti sengaja e. pembunuhan sengaja
c. Pembunuh di tanah haram
8. Diyat mughaladhah adalah denda yang berupa unta terdiri dari ….
a. 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun, 40 ekor unta betina
b. 30 ekor unta berumur 1 tahun, 30 ekor unta berumur 2 tahun, 40 ekor unta berumur 5 tahun.
c. 30 ekor unta berumur 2 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun, 40 ekor unta betina
d. 100 ekor unta betina dewasa
e. 100 ekor unta betina dan jantan
9. Dalam kifarat pembunuhan jika pelaku tidak dapat memerdekan hamba dan berpuasa dua bulan berturut-turut , maka kifaratnya adalah ….
a. berpuasa tiga hari berturut-turut d. membayar 50 ekor unta
b. memberi makan 60 fakir miskin e. membayar 100 ekor unta
memberi pakaian 10 orang miskin
10. Kifarat karena melanggar sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin, memerdekakan budak dan ….
a. Puasa 10 hari d. memberi pakaian
b. Puasa 7 hari e. memberikan kifarat
c. Puasa 3 hari
II. Jawablah pertanyaan erikut di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskan pengertian pembunuhan dan sebutkan macam-macamnya !
2. Sebutkan macam-macam qishash dan jelaskan !
3. Diayat mughalladhah itu diperuntukkan siapa saja ?
4. Jelaskan pengertian kifarat ?
5. Sebutkankanlah kifarat pembunuhan !
No Pernyataan Pilihan Alasan Singkat
Setuju Tidak setuju
1. Dalam system hukum di Indonesia, hukuman bagi para pembunuh sudah layak, karena sudah sesuai dengan perbuatannya.
2. Masyarakat Aceh, kalau berbuat melanggar hokum syar’I, maka di cambuk. Bagaimana kalau diterapkan di Indonesia secara umum.
1. Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya
1.1 Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
1.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
1.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafaarat beserta hikmahnya
1.4 Menunjukkan contoh-contoh qishash, diyaat dan kafaarat dalam hukum Islam
L
ihatlah gambar disamping. Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan hukum yang begitu berat ternyata tidak membuat manusia menjadi jera. Masih banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum menjadikan pelaku bebas berkeliaran. Jikalau Negara kita menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi.
Padahal kita mengetahui bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang prilaku kejahatan pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya kesadaran dalam diri manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bughah.
Dalam bab ini akan membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarat dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat dan kifarat. Pembahan tersebut dapat dilihat dalam bagan di bawah ini :
A. HUKUM PEMBUNUHAN DAN HIKMAHNYA
1. Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :
• ( الإسرأ :٣٣)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
2. Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam sebagaimana pembahasan di bawah ini :
a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pengertian pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Contoh pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya, alat yang digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya.
b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian mati. Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang lain mati karena panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu mati dan sebagainya.
c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.
1) Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain hingga meninggal dunia
2) Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto)
3) Pebuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang. Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati.
3. Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
• ( النساء : ۹۳)
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى اَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنَّ شَاءُوا قَتَلُوْا وَاِنْشَاءُوا اَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً (رواه الترمذى)
“Barangsiapa membunuh dengan sengaja, (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh, maka jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khilfah” ( HR. Tirmudzi)
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah :
• • ( النساء : ۹۲)
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)” ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)
4. Hikmah dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
B. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG QISHASH DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Firman Allah :
( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qishash untuk membela orang-orang yang dibunuh, orang merdeka diqishash sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian kemampuan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. Berdasarkan firman Allah :
• ( النساء : ۹۳)
“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).
b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2. Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Qishash jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.
Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam. Sebagaimana firman Allah SWT.
• • • ( المـائدة : ٤٥)
“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).
3. Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash. Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رُفِعَ َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّا ئِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه احمد وابودود )
“ Dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara : orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash.
c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.
d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman qishash baginya. Sabda Nabi :
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَا فِرٍ ( رواه البخارى )
“Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )
e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 178 ).
f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
4. Pembunuhan oleh massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
( الإ سرأ : ۳۳)
“dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya “ ( Q.S. Al-Isra’ ( 17) : 33 ).
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
Diterangkan dalam riwayat :
عَنْ سَعِيْدبْنِ الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعى)
Dari Sa’id bin Musayyab RA diterangkan bahwa Umar RA telah menghukum bunuh lima atau enam orag yang membunuh seorang laki-laki secara zalim (ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “Andaikata mereka bersama-sama membunuhnya maka semua penduduk Shun’a, niscaya aku bunuh mereka karena laki-laki yang seorang ini (diriwayatkan Syafi’i)
Pengikut madzab Syafi’I dan Hambali memberikan persyaratan, yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari sekelompok tersebut seandainya dia lakukan sendiri bisa mematikan. Tetapi jika perbuatannya tidak mematikan, maka tidak ada qishash baginya.
Imam Malik berkata : “Menurut kami semua lelaki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang lelaki merdeka terkena hukum qishash jika pembunuh tersebut atas kesengajaan, demikian pula seluruh wanita karena turut membunuh satu orang wanita. Dan semua hamba sahaya yang ikut membunh seorang hamba sahaya “.
5. Hikmah ditegakkannya Qishash
Pelaksanaan hukum qishash agar supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga, karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia akan takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpelihara jiwa dari terbunuh; terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh.
Menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu , memeliharakan hidup bermasyarakat, dan Al-Qur’an tiada menamai hukum yang dijatuhkan atas pembunub itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai “hukum setimpal dan sebanding” dengan kesalahan nyang diperbuatnya.
Dan mengapa Islam tidak memastikan hukumannya membayar diat saja ?.Hal ini dengan mudah dapat diketahui bahwa “diyat” itu tidak dapat memundurkan hasrat membunuh dari seseorang yang hendak membunuh itu.
Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran Islam terutama yang berkenaan dengan hukum qishash atau hukum pidana Islam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :
( البقرة : ۱۷۹)
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa “ ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 179)
Dengan kata lain adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG DIYAT, KIFARAT DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian dan Dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diyat sebagai pengganti hukum qishash berdasarkan ayat Al Qur’an. Firman Allah swt :
• ( النساء : ۹۲)
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seseorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluargnya (si terbunuh) (QS. An Nisa (4) : 92 )
2. Sebab-sebab Diyat
Mengapa seseorang harus membayar diyat atau denda sebagai pengganti terhadap apa yang sudah diperbuatnya ?. Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3. Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
Diyat mughalallazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja (qathul ‘amd) jika ahli waris mema’afkan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja (Syibhul ‘amd) dan denda atas pembunhan yang tidak ada unsure –unsur membunuh (Qathul Khatha’) yang dilakukan di bulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
Adapun jumlah diyat mughallazhah ialah denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting).
Ketentuan denda tersebut di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW. :
“ Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan jika mereka kehendaki, mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta yang berumur 3 tahun,30 ekor unta yang berumur 4 tahun serta 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan” ( Riwayat Tirmidzi)
Jika unta tidak didapat, diyat dapat dengan uang atau lainnya seharga 100 ekor unta tersebut. Pada zaman Rasulullah diyat mughallazhah dibayar 800 dinar (uang emas) atau 8.000 dirham (uang perak). Bahkan dijaman kholifah Umar bin Khathab ketika harga unta itu mahal, harganya 12.000 dirham atau 200 ekor sapi atau 2.000 ekor kambing atau 200 stel bahan pakaian.
Diyat mughallazhah ini diwajibkan :
1) Pembunuh sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayarannya secara tunai (sekaligus)
2) Pembunuhan seperti sengaja membayar ayat 100 ekor unta seperti diatas, tetapi boleh diangsur selama tiga tahun.
3) Pembunuhan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzul Qa’adah,Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
4) Pembunuhan di tempat haram atau kota Makkah.
5) Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan keluarga atau pembunuhan terhadap muhrim, radha’ah atau mushaharah.
b. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betia umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina bermur lebih 2 tahun) diyat mukhaffah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap tahun sepertignya.
Diyat mukhafafah ini diwajibkan kepada :
1) قَتْلُ الْخَطَإِ atau pembunuh tersalah
2) Pembunuhan selain di tanah haram (Makkah) bukan bulan haram (Muharrom, Dzulhijah dan Rajab) dan bukan muhrim. Nilai diat ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah 100 unta disamakan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.
3) Orang yang sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga kurban.
4) Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
5) Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
4. Diyat selain Pembunuhan
Pembayaran diyat selain pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut :
a. Wajib membayar satu diyat penuh yaitu pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan, seperti kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki dan sebagainya. Menghilangkan anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar diyat penuh atau 100 ekor unta.
b. Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor unta, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
c. Wajib membayar sepertiga diyat, yaitu membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota tubuh antara lain: melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.
d. Wajib membayar diyat berupa :
1) 15 ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang;
2) 10 ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun jari kaki.
3) 5 ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi satu luka sampai terkelupas daging.
Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus membayar lima ekor unta kali jumlah gigi tersebut ?. Ulama berbeda pendapat, sebagaian ulama berpendapat cukup membayar 60 ekor unta (yang berusia dewasa). Ulama yang lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
5. Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
6. Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga meniadakan Allah atau menentang-Nya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan ma’syiat.Dengan kata lain kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.
Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
7. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
Pembunuh selain dihukum qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sejalan dengan Firman Allah :
• • ( النساء : ۹۲)
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. .(QS. An-nisa (4): 92)
b. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
Kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.
Selain kifarat di atas masih ada beberapa macam kifarat selain masalah pembunuhan sebagai berikut pembahasan di bawah ini :
a. Kifarat karena melanggar sumpah
Jika orang bersumpah dengan menggunakan nama Allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib kifarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak atau puasa tiga hari. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT :
( المـائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al Maidah (5): 89)
b. Kifarat karena dzihar ظِهَارٌ
Yaitu menyerupakan isterinya dengan ibunya (ibu suami). Misalnya suami berkata di depan isterinya punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifaratnya adalah memerdekan hamba sahaya, atau berpuasa 2 bulan berturut atau yang tidak bisa yaitu memberi makanan 60 orang miskin
( المجـادلة : ۳-٤)
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( QS. Al- Mujadalah (58): 3-4)
c. Kifarat karena melakukan hubungan badan suami isteri disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan dzihar.
d. Kifarat Ila’ اِيلاَءٌ
Yaitu suami yang berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifaratnya sama dengan kifarat melanggar sumpah
8. Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :
a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
D. CONTOH-CONTOH QISHASH, DIYAT DAN KIFARAT
Dalam membahas masalah ini kita dihadapkan pada hokum yang berlaku di Negara kita. Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hokum yang bersumber pada UUD. Jadi bagi siapapun yang membunuh dengan sengaja, maka tidak akan dikenakan hukium qishash, tetapi sesuai dengan hokum yang berlaku. Demikian juga siapapun yang membunuh dan dima’afkan oleh keluarga juga tidak akan dikenakan diyat sebagaimana pembahasan dalam hokum Islam. Tetapi tidak ada salahnya memberikan contoh realita dalam kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi pembunuhan yang memang begitu memberatkan jenis hukumannya.
Pak Karta dan Joko dalam satu kantor di salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam layanan barang dan jasa. Suatu ketika pak Karta diangkat menjadi direktur, padahal masa kerja jauh lebih lama pak Joko dibandingkan pak Karta. Suatu ketika dalam diri pak Joko timbul niat jahat untuk membunh pak Karta. Maka dibuatlah rencana cara membunuhnya agar tidak diketahui oleh karyawan perusahaan, dan alatnya berupa senapan sudah dipersiapkan. Suatu hari niat itu diujudkan dengan membunuh pak Karta.
Dari ilustrasi di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pak Joko disamping harus diqishsh dengan cara dibunuh dengan senapan juga, maka juga wajib membayar diyat berupa 100 ekor unta dan dibayar secara tunai, karena kejahatan pak Joko dima’afkan oleh keluarga pak Karta. Disamping itu pak Joko harus memilih salah satu jenis kifarat sebagai hukuman tambahan karena membunh, yaitu memerdekakan seorang budak yang berimkan, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika keduanya tidak mampu dikerjakan, maka harus member makan dan pakaian kepada 60 orang fakir miskin sebagai gantinya.
Qath’ul ‘Amd : Pembunuhan Sengaja
Qath’ul Sib’ul Amd : Pembunuhan Seperti Sengaja
Qath’ul Khatha’ : Pembunuhan Tersalah
Diyat : Denda kaitannya pem,bunuhan
Diyat Mughalladhah : Denda Berat
Diyat Mukhaffafah : Denda Ringan
Kifarat : Denda kaitannya melanggar kesalahan
I. Pilihlah salah satu jawaban a,b,c,d atau e dengan baik dan tepat !
1. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan dengan alat yang bisa mematikan serta yang dibunuh orang yang maksum darahnya disebut ….
a. Pembunuhan berencana d. pembunuhan semi sengaja
b. Pembunuhan berantai e. pembunuhan tersalah
c. Qatlu ‘amd
2. Jika seseorang menyerang orang lain dengan alat yang tidak mematikan tetapi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka disebut pembunuhan ….
a. Qatlu ‘amd d. khatha’ ‘amd
b. Khatha’ e. qatlu syibhul khatha’
c. Qatlu syibhul ‘amd
3. وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
Menurut ayat di atas yang diancam dengan neraka jahannam adalah …
a. pelaku pembunuhan d. pelaku pembunuhan semi sengaja
b. pelaku pengaiayaan e. pelaku pembunuhan tersalah
c. pelaku pembunuhan sengaja
4. Pengambilan yang sama dan serupa terhadap apa yang dilakukan yang ada kaitannya dengan pembunuhan dan penganiayaan disebut ….
a. Pembunuhan d. kifarat
b. Qishash e. Ta’zir
c. Diyat
5. لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكاَ فِرٍ ( روه البخارى )
Berdasarkan hadits di atas salah satu syarat qishash dalam Islam adalah ….
a. Dilakukan dalam hal yang sama d. jenis pembunuhan sengaja
b. Dewasa e. orang yang dibunuh terpelihara darahnya
c. Pembunuh bukan orang tua yang terbunuh
6. لاَيُقَاصُ الْوَالِدُ بِالوَلِدِ (رواه الترمذى)
Berdasarkan hadits di atas salah satu syarat qishash adalah ….
a. anak tidak boleh membunuh orang tua
b. anak tidak boleh mengqishash orang tua
c. orang tua tidak boleh membunuh anak
d. orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya
e. anak tidak diqishash oleh orang tuanya.
7. Pernyataan berikut di bawah ini yang yang tidak termasuk diwajibkannya diyat mughaladhah adalah .…
a. Pembunuh sengaja dan dima’afkan d. pembunuhan di bulan haram
b. Pembunuh seperti sengaja e. pembunuhan sengaja
c. Pembunuh di tanah haram
8. Diyat mughaladhah adalah denda yang berupa unta terdiri dari ….
a. 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun, 40 ekor unta betina
b. 30 ekor unta berumur 1 tahun, 30 ekor unta berumur 2 tahun, 40 ekor unta berumur 5 tahun.
c. 30 ekor unta berumur 2 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun, 40 ekor unta betina
d. 100 ekor unta betina dewasa
e. 100 ekor unta betina dan jantan
9. Dalam kifarat pembunuhan jika pelaku tidak dapat memerdekan hamba dan berpuasa dua bulan berturut-turut , maka kifaratnya adalah ….
a. berpuasa tiga hari berturut-turut d. membayar 50 ekor unta
b. memberi makan 60 fakir miskin e. membayar 100 ekor unta
memberi pakaian 10 orang miskin
10. Kifarat karena melanggar sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin, memerdekakan budak dan ….
a. Puasa 10 hari d. memberi pakaian
b. Puasa 7 hari e. memberikan kifarat
c. Puasa 3 hari
II. Jawablah pertanyaan erikut di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskan pengertian pembunuhan dan sebutkan macam-macamnya !
2. Sebutkan macam-macam qishash dan jelaskan !
3. Diayat mughalladhah itu diperuntukkan siapa saja ?
4. Jelaskan pengertian kifarat ?
5. Sebutkankanlah kifarat pembunuhan !
No Pernyataan Pilihan Alasan Singkat
Setuju Tidak setuju
1. Dalam system hukum di Indonesia, hukuman bagi para pembunuh sudah layak, karena sudah sesuai dengan perbuatannya.
2. Masyarakat Aceh, kalau berbuat melanggar hokum syar’I, maka di cambuk. Bagaimana kalau diterapkan di Indonesia secara umum.
Senin, 05 September 2016
:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PERTEMUAN KE-2
Satuan : Sekolah Menengah Pertama
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas : VII Semester : Satu
Alokasi Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 Jampel)
Topik : Menanamkan Kesadaran Dan Keterikatan Terhadap Norma
Kompetensi Inti :
SIKAP
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Memiliki prilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,berakhlak mulia,pecaya diri dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
PENGETAHUAN
3. Memahami pengetahuan ( faktual, konseptual dan prosedural ) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KETERAMPILAN
4. Mencoba, mengolah, dan menyajidalam ranah konkrit ( menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat ) dan ranah abstrak ( menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang ) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori )
Kompetensi Dasar : 3.4 Menahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
4.4 Menyaji hasil pengamatan tentang norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
4.6 Menyajikan hasil telaah tentang interaksi dengan teman dan
orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan
menghargai dalam keberagaman suku agama,ras,budaya dan
jenis kelamin
2.2 Menghargai prilaku sesuai dengan norma-norma dalam
berinteraksi dengan kelompok sebaya dan masyarakat sekitar
Indikator Pencapaian Kompetensi:
1. Menjelaskan macam-macam norma dalam kehidupan bermasyarakat
2. Menunjukan bentuk-bentuk ketaatan dan pelanggaran norma
3. Menunjukan sikap positif terhadap pelaksanaan norm-norma yang berlaku dalam kehiduan bermasyarakat
4. Berprilaku sesuai dengan norma-norma dalam kehiduan bermasyarakat.
A. Tujuan Pembelajaran
1. Peserta didik dapat menjelaskan macam-macam norma yang belaku dlam kehidupan bermasyakat
2. Peserta didik dapat menunjukan bentuk-bentuk pelanggaran norma
3. Peserta didik dapat menunjkan prilaku baik dalam kehidupan
B. Peserta didik dapat menunjukan kemampuan berprilaku berdasarkan norma yang Materi Ajar
1. A.Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebag ai perintahperintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari TuhanYang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
TuhanYangMahaEsaberupa“siksa”kelakdiakhirat.
b..Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c.Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya,karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata karma atau adat istiadat.
d.Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembagakekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan
hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :(a) “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.(b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,misalnya jual beli. (c) ‘Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
2. Kemampuan berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat mengandung maksud orang tersebut memiliki pengetahuan tentang norma yang berlaku di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia, memiliki pengetahuan tentang isi norma, memiliki sikap positif terhadap norma dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya.
4. 3. Kemauan untuk senantiasa berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat: sikap yang dimaknai sebagai individu dan anggota masyarakat serta warga negara, mengerti dan mau mentaati norma berlaku dalam kehidupan bermasyarakat
karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan bagi semua orang.
C. Metode Pembelajaran
Pendekatan : Scientific
Strategi :
- Pencarian Informasi ( information Search)
- Dialog dan berfikir kritis
- Pengamatan Gambar-gambar/Vidio
Metoda : Ceramah,tanya jawab,diskusi dan penugasan
D. Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan Pendahuluan
a.Mengajak peserta didik untuk memulai pembelajaran dengan berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
b. Menginformasikan tujuan yang akan dicapai selama pembelajaran(tujuan 1 s.d.4)
c. Mengin formasikan relevansi bahan ajar yang akan disajikan selama pembelajaran bagi kepentingan peserta didik ( materi ajar 1 s.d. 4 ).
d. Melaksanakan pree test secara lisan(materi ajar 1 s.d. 4)
2. Kegiatan Inti
a. Menginformasikan cara belajar dengan tanya jawab (dialog dan berpikir kritis), dan pencarian informasi.
b. Tanya jawab atau dialog dan berpikir kritis tentang materi ajar sehubungan bagaimana seharusnya menunjukkan: rasa hormat terhadap orang yang melaksanakan norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diawali dengan:
1) Penayangan gambar/video tentang sikap sopan santun dalam bertutur terhadap teman,guru, orang tua,masyarakat,
2) Dialog mendalam secara klasikal untuk mengungkap bagaimana peserta didik menunjukkan sikap: rasa hormat berdasarkan hasil pengamatan terhadap penayangan gambar/video.
4)Pemantapan/penguatan atas sikap yang telah ditunjukkan peserta didik.
C Menginformasikan kegiatan selanjutnya tentang bentuk-bentuk pelanggaran norma
d.Membagi kelas ke dalam 2 kelompok dengan cara perserta didik menyebutkan bentuk-bentuk pelanggaran norma
3. Kegiatan Penutup
a. Melakukan refleksi dengan meminta pendapat peserta didik tentang kegiatan pembelajaran yang telah dialami (memberikan kemudahan dalam belajar atau sebaliknya).
b. Bersama peserta didik membuat kesimpulan tentang materi ajar yang telas disajikanselama pembelajaran, (materi ajar 1 s.d. 4).
c. Melaksanakan post test secara lisan(materi ajar 1 s.d. 4)
d. Mengajak peserta didik untuk mengakhiri pembelajaran dengan berdoa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
D. Sumber Belajar
Media
Penayangan Gambar/Vidio tentang bentuk-bentuk pelanggaran norma
Lembar Pencarian informasi tentang manfaat hidup bersama di :
1) Keluarga;
2) Sekolah;
3) Masyarakat (tetangga).
2. Sumber Belajar
E. Penilaian
1. Tes lisan
2. Laporan hasil pengamatan
3. Pengamatan perilaku.
Mengathui;
Kepala Sekolah
Qurrrotul aeni batang, 11 Juli 2015
Guru Mata Pelajaran PKn
Qurotul aeni
Nip. 19680918 199412 2 002
A. Soal Pilihan Ganda
PETUNJUK•Berilah tanda silang ( X ) pada huruf jawaban yang saudara anggap paling tepat diantara pilihan jawaban tiap soal • Bila ingin merubah jawaban, lingkarilah jawaban yang lama, kemudian berilah tanda silang (X) pada jawaban yang saudara kehendaki
SOAL
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat, dipakai sebagai panduan,tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima oleh masyarakat, disebut….
A. Norma
B. Hukum
C. Konsitusi
D. Adat Istiadat
2. Kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat sebagai aturan hidup yang merupakan tradisi rakyat yang turun temurun disebut….
A. Norma
B. Hukum
C. Kebiasaan
D. Adat Istiadat
3. Pernyataan :
1) Pengakuan terhadap hak asasi manusia
2) Pendorong sikap dan tindakan manusia
3) Petunjuk hidup dalam bersikap dan bertindak
4) Benteng perlindungan keberadaan masyarakat
5) Petunjuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup
6) Pemandu dan pengontrol sikap dan tindakan masyarakat
Fungsi norma dalam kehidupan masyarakat ditunjukkan nomor….
A. 1, 2, 3, dan 4
B. 1, 2, 3, dan 6
C. 2, 3, 4, dan 5
D. 2, 3, 4, dan 6
4. Manfaat yang didapat jika seseorang patuh terhadap norma yang berlaku adalah …
A. merasa aman dalam setiap langkah hidupnya
B. mudah memperoleh segala apa yang diinginkan
C. mendapat penghargaan sebagai pribadi yang baik
D. mendapatkan keuntungan dalam kehidupan ekonomi
5. Kepatuhan masyarakat terhadap norma, kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang
berlaku akan mewujudkan....
A. keadilan social
B. hukum yang adil
C. ketertiban dan keamanan masyarakat
D. pengakuan terhadap hak asasi manusia.
6. Pernyataan:
1) Menjamin keadilan social
2) Pengayom kepentingan masyarakat
3) Menjamin pemerintahan yang transparan
4) Memenuhi kebutuhan hidup masyarakat
5) Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
Fungsi hukum ditunjukkan nomor….
A. 1, 2, dan 3
B. 1, 2, dan 5
C. 2, 3, dan 4
D. 3, 4, dan 5
7. Aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara, seperti polisi, jaksa dan hakim disebut norma….
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
8. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya....
A. sesuai dengan kebutuhan pribadi
B. tergantung cara pandang seseorang
C. sesuai dengan kebutuhan masyarakat
D. berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan, dan waktu
9. Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu disebut norma....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
10. Norma kesusilaan bersumber pada....
A. budaya
B. masyarakat
C. lembaga Negara
D. hati nurani manusia
11. Norma yang bersumber pada keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui kitab suci disebut norma....
A. Agama
B. Hukum
C. Kesusilaan
D. Kesopanan
12. Salah satu ciri norma hukum bila dibandingkan dengan norma lainnya adalah dari segi sanksinya, yaitu ….
A. tegas dan keras
B. sudah ditentukan terlebih dahulu
C. tidak memandang siapa yang bersalah
D. tegas, mengikat, dan bersifat memaksa
13. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya adalah….
A. berlaku setelah proses pengadilan.
B. bermacam- macan tergantung jenis pelanggaran dan pelakunya.
C. dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.
D. ditetapkan oleh masyarakat dengan latar belakang kehidupan yang heterogen
14. Norma yang sanksinya berupa rasa penyesalan bagi si pelaku disebut norma ....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
15. Norma yang sanksinya berupa celaan, hinaan dan dikucilkan dari masyarakat adalah contoh sanksi yang diterima seseorang yang melanggar norma ....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
16. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi secara tidak langsung,
artinya....
A. akan menerima sanksi nanti di akhirat
B. akan mendapat celaan dari masyarakat
C. akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat
D. sanksi akan dijatuhkan kepada ahli warisnya
17. Perhatikan pernyataan berikut!
1) Peraturan tertulis
2) Bersifat relative
3) Bersifat memaksa
4) Sanksi secara tidak langsung
5) Dibuat oleh lembaga resmi Negara
6) Bagi yang melanggar mendapat sanksi tegas
7) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
Dari pernyataan di atas, unsur-unsur hukum ditunjukkan nomor….
A. 1, 2, 5, dan 6
B. 1, 3, 5, dan 6
C. 1, 4, 5, dan 7
D. 1, 3, 5, dan 7
18. Kelebihan norma hukum bila dibandingkan dengan norma masyarakat yang lain
terletak pada….
A. isinya
B. kekuatan mengikatnya
C. luas ruang lingkup norma itu
D. hukumannya yang bersifat fisik
19. Salah satu prinsip hukum yang harus dipegang oleh warga negara adalah adanya
supremasi hukum, artinya...
A. setiap warga negara terjamin hak asasi manusianya
B. norma hukum lebih tinggi kedudukannya daripada norma yang lain
C. setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
D. segala urusan dan penyelesaian masalah dalam kehidupan negara harus
didasarkanpada hukum, bukan oleh penguasa.
20. Hukum bersifat memaksa, yang bertujuan….
A. hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang.
B. tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat
C. dengan terpaksa kita melaksanakan aturan hukum.
D. ditaati, supaya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tercapai
21. Makan dan minum dengan tangan kanan merupakan perilaku yang baik di masyarakat.
Hal ini merupakan contoh....
A. cara (usage)
B. kebiasaan (folkways)
C. Tata kelakuan (mores)
D. adat-istiadat (custom)
22. Pernyataan
1) Menghormati guru
2) Membantah nasehat guru
3) Datang kesekolah tepat waktu
4) Meninggalkan sekolah tanpa ijin
5) Mengerjakan tugas sekolah dari bapak/ibu guru
6) Menjaga kebersihan di kelas dan di lingkungan sekolah
Contoh perbuatan yang sesuai dengan norma di lingkungan sekolah ditunjukkan nomor....
A. 1, 2, 4, dan 5
B. 1, 3, 5, dan 6
C. 2, 3, 4, dan 6
D. 2, 3, 5, dan 6
23. Pernyataan
1) Mengikuti kerja bakti
2) Membeli barang di pasar gelap
3) Membuang sampah sembarangan
4) Membantu warga yang kena musibah
5) Saling menghormati dan toleransi dengan tetangga
6) Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kampung
Contoh perbuatan yang sesuai dengan norma di lingkungan masyarakat ditunjukkan
nomor....
A. 1, 2, 4, dan 6
B. 1, 4, 5, dan 6
C. 2, 3, 5, dan 6
D. 3, 4, 5, dan 6
24. Menghormati dan menghargai orang lain merupakan contoh penerapan norma....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
25. Penerapan norma hukum dalam kehidupan bernegara adalah berupa...
A. menggunakan produk dalam negeri
B. membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu
C. membayar tagihan air minum dan listrik tepat waktu
D. menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar
B. Lembar Pengamatan proses
Lembar Penilaian ( Lembar Pengamatan )
No Nama Aspek Sikap Nilai
Rata-Rata
Menghormati Kerja Sama Kedisiplinan Tanggung Jawab
Keterangan:
A. = baik Sekali = 4
B. = baik = 3
C. = Cukup = 2
D. = Kurang = 1
C. Lembar Pengamatan Prilaku Berdasarkan Norma
PRILAKU BERDASARKAN NORMA DALAM KEHIDAN BERMASYARAKAT
No Aspek Prilaku Kategori KET
4 3 2 1
1 Ikut dalam siskamling
2 Bertegur sapa dengan sopan
3 Bertamu dengan sopan
4 Menerima tamu dengan sopa
5 Ikut kerja bakti
6 Ikut gotong royong
7 Tolong -menolng
8 Meang tempatnghormati orang yang lebih tua
9 Tidak meludah disembar
10 Idak makan sambil berbicara
11 Berbuat baik erhadap sesama manusia
12 Berprilaku jujur
13 Menjaga kebersihan lingungan
14 Membantu yang terkena musibah
15 Menga kerukunan dengan tetatangga
Jumlah Skor
Nilai
Keterangan:
Sangat baik/sering = 4
Baik/sering = 3
Cukup/kadang-kadang = 2
Kurang/tidak pernah = 1.
1 A 6 B 11 A 16 A 21 B
2 D 7 B 12 D 17 B 22 B
3 D 8 D 13 C 18 B 23 B
4 A 9 D 14 C 19 D 24 C
5 C 10 D 15 D 20 D 25 B
Pedoman Penskoran
1. Pilhan Ganda
Nilai = Jumlah Jawaban Benar X 4
2. Lembar Pengamatan Proses
Nilai = Jumlah Nilai Rata-rata
3. Lembar Pengamatan Perilaku
Nilai = (Jumlah Skor Perolehan : Skor Maksimal) X 100
4. Total Nilai:
(Nilai Pilihan Ganda + Nilai Pengamatan Proses + Nilai Pengamatan Perilaku) : 3
Lampiran 2. Media Pembelajaran
A. Lembar Pencarian Informasi
Lembar Pencarian Informasi 1
KELUARGA
Setiap pagi hari kurang lebih jam 04.00 seluruh anggota keluarga sudah bangun dari tidurnya, bapak budi, ibu asih dan kedua putranya. mereka pemeluk agama islam, sehingga setelah mandi berangkat menuju masjid yang berdekatan dengan rumahnya. sepulang dari masjid bapak budi membuka seluruh pintu dan jendela rumah, menyapu dan membersihkan halaman rumahnya; ibu asih menuju dapur mempersiapkan dan memulai memasak makanan; sedangkan kedua putranya membersihkan kamar tidurnya, halaman dalam rumah, kamar mandi dan halaman belakang, selanjutnya mempersiapkan diri untuk berangkat ke sekolah.
Sejak bangun tidur hingga menjalankan tugas masing-masing terlihat mereka berbincang bincang akrab, santai dan gembira. Setelah makan pagi bersama, kedua putranya berpamitan berangkat ke sekolah, sejenak kemudian bapak budi berangkat ke kantornya, ibu asih menata dan mengatur rumah serta mengkondisikan rumah agar Sepulang dari sekolah kedua putranya bersalaman dengan ibunya, meletakkan perlengkapan sekolah di tempatnya, mengganti baju sekolah dengan baju rumah, menjalankan ibadah dan makan siang, ibu asih mengiringi putranya sambil berbincang-bincang dengan akrabnya, kemudian mereka menuju tempat tidur untuk istirahat siang. Pada sore hari bapak budi pulang dari bekerja menjumpai putra-putra dan bu asih sedang menunggu kedatangannya di ruang tamu, setelah bersalaman dan bercengkerama bapak budi mandi, bu asih dan kedua putranya membersihkan dan merapikan rumah. Seluruh kegiatan di rumah dilakukan tanpa ada perintah, dikerjakan dengan rela, gembira, bersama hingga kedua putranya belajar di sore dan malam harinya. Setelah makan malam, beribadah bersama, bapak budi dan ibu asih mendampingi kedua putranya dalam belajar hingga waktu untuk tidur, dengan tidak lupa berdo’a sebelum memulai setiap kegiatan dan sesudahnya.
Lembar Pencarian Informasi 2
SEKOLAH
Pada pagi hari, seluruh siswa-siswi, ibu-bapak guru dan karyawan telah berada di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; yang sakit atau mempunyai kepentingan lainnya selalu mengirim surat ijin. Para siswa yang bertugas piket, asyik bekerja sesuai dengan pembagiannya, sedangkan teman yang lainnya bersenda-gurau di halaman, sebagian ada yang duduk-duduk, berdiri di taman, dan tidak ada seorangpun berada di kelas, karena sedang ditata dan dibersihkan. Ibu dan bapak guru sebagian berada di ruang guru, berdiskusi dan mempersiapkan bahan pembelajaran, sebagian ibu-bapak guru berada di halaman dan taman sekolah untuk mengawasi para siswanya. Dengan tertib para siswa duduk di tempatnya setelah bel masuk berbunyi, berdo’a, memberi hormat pada ibu-bapak guru, mengikuti petunjuk, menjalankan semua tugas, berdiskusi dengan teman, bekerjasama dan menyelesaikan pelajaran; sebagian kelas kosong, karena pelajaran olah raga di lapangan, tapi beberapa siswa yang piket menjaganya. Pada jam istirahat, mereka bermain di luar kelas, ada yang membeli makanan di kantin, ada yang duduk dan berdiri di taman; sedangkan yang bertugas piket tetap berada di sekitar kelas untuk menjaga keamanan. Warga sekolah pada setiap kegiatan selalu bekerja sama, saling menghormati dan menghargai, sopansantun. Begitu pula pelajaran berikutnya setelah istirahat, suasana pembelajaran tetap berjalan tertib, hingga jam pelajaran selesai. sebelum pulang ibu-bapak guru memperdalam pemahaman siswa, memberi pekerjaan rumah; kemudian para siswa berdo’a dan memberi hormat.
Lembar Pencarian Informasi 3
BERTETANGGA
Pak budi mengenal sebagian besar tetangganya dalam satu kampung, begitu pula tetangga yang lain, mereka juga saling mengenal, nampaknya saling mengenal di kampung itu sudah membudaya. Setiap warga yang bertemu di mana saja dan kapan saja, selalu saling menyapa; hal ini yang bisa membedakan, apabila saling bertemu dan tidak saling menyapa, berarti pendatang/tamu atau bahkan bukan warga kampung. Bahkan rumah kediaman warga kampung jarang yang membangun pagar, hanya ditandai dengan batas alam, misalnya: pohon, tanaman atau batu dan sebagainya. Warga kampung saling peduli, menghargai, dan saling ingat-mengingatkan dengan sopan santun, misalnya :
apabila di malam hari terdapat pintu rumah tetangga yang lupa ditutup, menemukan barang berharga, dan sebagainya. Apabila terdapat rumah rusak atau kurang layak dihuni milik warga yang tergolong kurang mampu, atau saluran pembuangan air yang tidak berjalan, atau jalan kampung rusak, dan sebagainya, maka dilakukan kegiatan gotong royong. Iuran warga kampung untuk kepentingan bersama, dan melakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) berjalan dengan tertib. Kegiatan bersama berjalan dengan lancar dan semua merasa terlibat, misalnya : merayakan hari besar nasional, hari besar agama ataupun kegiatan sosial lainnya. Budaya menghormati terhadap tokoh, pemimpin kampung, anak, perempuan, ataupun terhadap orang yang berusia lebih tua berjalan sesuai dengan tatanan/aturan masyarakat.
B. Lembar Tugas
Lembar Pencarian Informasi 1:KELUARGA
Setelah membaca wacana tentang kehidupan keluarga di atas, coba diskusikan dan uraikan : Apa saja manfaat hidup dalam keluarga yang teratur, tertib, kompak dan bahagia ?
Lembar Pencarian Informasi 2: KEBERSAMAAN DI SEKOLAH
Setelah membaca wacana tentang kehidupan sekolah di atas, coba diskusikan dan uraikan
: Apa saja manfaat hidup di sekolah yang sesuai dengan Tata Tertib Sekolah ?
Lembar Pencarian Informasi3: KEBERSAMAAN DI MASYARAKAT
Setelah membaca wacana tentang kehidupan bertetangga di atas, coba diskusikan dan uraikan : Apa saja manfaat hidup dalam bertetangga yang teratur, tertib, salingmengenal, dan bergotong-royong ?
C. Jawaban Tugas
Lembar Pencarian Informasi 1: Manfaat hidup dalam keluarga yang bahagia
1. Terjaminnya kedamaian, ketenangan, dan ketentraman;
2. Terjaganya kebersihan, ketertiban; dan keamanan rumah;
3. Berlangsungnya kewajiban-kewajiban anggota keluarga secara teratur;
4. Dapat mempermudah pencapaian cita-cita dan harapan;
5. Terdapat keterbukaan masing-masing anggota;
6. Mencegah terjadinya perselisihan dan persaingan;
7. Dan sebagainya (dapat dikembangkan yang relevan).
Lembar Pencarian Informasi 2: Manfaat hidup di sekolah yang sesuai dengan tatatertib
1. Berlangsungnya keamanan dan ketertiban sekolah;
2. Kebersihan dan kerapian sekolah terjaga;
3. Terpeliharanya kerukunan dan kedamaian;
4. Terwujudnya sifat saling percaya, kejujuran dan keterbukaan;
5. Berlangsungnya kerjasama yang positif semua pihak;
6. Keindahan dan kewibawaan sekolah terpelihara;
7. Dan sebagainya (dapat dikembangkan yang relevan).
Lembar Pencarian Informasi 3: Manfaat hidup bertetangga yang saling menghargai :
1. Berlangsungnya keamanan dan ketertiban lingkungan;
2. Kebersihan dan kerapian lingkungan terjaga;
3. Terpeliharanya kerukunan dan kedamaian;
4. Terwujudnya sifat saling percaya, kejujuran dan keterbukaan;
5. Berlangsungnya kerjasama yang positif semua pihak;
6. Keindahan dan kewibawaan lingkungan terpelihara;
7. Dan sebagainya (dapat dikembangkan yang relevan).
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PERTEMUAN KE-1
Satuan : Sekolah Menengah Pertama
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas : VII
Semester : Satu
Alokasi Waktu : 1 X Pertemuan ( 3 Jampel)
Topik : Menanamkan Kesadaran Dan Keterikatan Terhadap Norma
Kompetensi Inti :
SIKAP
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
Memiliki prilaku yang mencerminkan sikap orang beriman,berakhlak mulia,pecaya diri dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
PENGETAHUAN
Memahami pengetahuan ( faktual, konseptual dan prosedural ) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi,seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KETERAMPILAN
Mencoba, mengolah, dan menyajidalam ranah konkrit ( menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat ) dan ranah abstrak ( menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang ) sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori )
Kompetensi Dasar : 3.4 Menahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
4.5 Menyaji hasil pengamatan tentang norma-norma
yang berladalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
4.6 Menyajikan hasil telaah tentang interaksi dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati dan menghargai dalam keberagaman suku,agama,ras,budaya
dan jenis kelamin
2.2 Menghargai prilaku sesuai dengan norma-norma dalam berinteraksi dengan kelompok sebaya dan masyarakat
sekitar
Indikator Pencapaian Kompetensi:
5. Menjelaskan hakekat norma dalam kehidupan bermasyarakat
6. Membedakan norma agama dengan norma yang lainnya
7. Menunjukan sikap positif terhadap pelaksanaan norm-norma yang berlaku dalam kehiduan bermasyarakat
8. Berprilaku sesuai dengan norma-norma dalam kehiduan bermasyarakat.
E. Tujuan Pembelajaran
5. Peserta didik dapat menjelaskan hakekat norma dalam kehidupan bermasyarakat melalui dialog dan berfikir kritis
6. Peserta didik dapat membedakan norma agama dengan norma yang lainnya
7. Peserta didik dapat menunjukan sikap positif terhadap pelaksanaan norm-norma yang berlaku dalam kehiduan bermasyarakat
8. Peserta didik dapat menunjukan prilaku baik sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat
F. Materi Ajar
1.Pengertian norma adalah kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar. Norma-norma dijadikan sebagai:
(1) aturan sosial; (2) patokan perilaku yang pantas; (3) bertingkah laku rata-rata yang diabstraksikan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa norma masyarakat adalah aturan-aturan atau sebagai hasil kesepakatan masyarakat untuk mengatur sikap dan perilaku anggota masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian.Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan.Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karenaakibat
2. Macam-macam norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
b.Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.c.Norma Kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata karma atau adat istiadat.
d.Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :(a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.(b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,misalnya jual beli. (c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
3.Kemampuan berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat mengandung maksud orang tersebut memiliki pengetahuan tentang norma yang berlaku di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia, memiliki pengetahuan tentang isi norma, memiliki sikap positif terhadap norma dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya.
4.Kemauan untuk senantiasa berperilaku berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat: sikap yang dimaknai sebagai individu dan anggota masyarakat serta warga negara, mengerti dan mau mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan bagi semua orang.
G. Metode Pembelajaran
Pendekatan : Scientific
Strategi :
- Pencarian Informasi ( information Search)
- Dialog tentang hakekat noma dan perbedaan norma
- Mengamati gambar-gambar tentang norma
Metoda : Ceramah,tanya jawab dan penugasan
D. Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan Pendahuluan
a.Mengajak peserta didik untuk memulai pembelajaran dengan berdoa sesuai
agama dan keyakinan masing-masing.
b. Menginformasikan tujuan yang akan dicapai selama pembelajaran(tujuan 1sd.4.
c. Menginformasikan relevansi bahan ajar yang akan disajikan selama
pembelajaran bagi kepentingan peserta didik ( materi ajar 1 s.d. 4.
d. Melaksanakan pree test secara lisan(materi ajar 1 s.d. 4)
2. Kegiatan Inti
a. Menginformasikan cara belajar dengan tanya jawab (dialog dan berpikir ritis),
dan pencarian informasi.
b. Tanya jawab atau dialog dan berpikir kritis tentang materi ajar membedakan
norma agama dengan norma yang lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diawali dengan:
1) Penayangan gambar/video tentang materi ajar kehidupan bermasyarakat
2) Dialog mendalam secara klasikal untuk mengungkap bagaimana peserta didik menunjukkan sikap terhadap norma yang berlaku berdasarkan hasil
pengamatan terhadap penayangan gambar/video.
3) Pemantapan/penguatan atas sikap yang telah ditunjukkan peserta didik.
4. Menginformasikan cara belajar dengan pencarian informasi/information search.
3. Kegiatan Penutup
a. Melakukan refleksi dengan meminta pendapat peserta didik tentang kegiatan
pembelajaran yang telah dialami (memberikan kemudahan dalam belajar atau
sebaliknya).
b. Bersama peserta didik membuat kesimpulan tentang materi ajar yang telas disajikan
selama pembelajaran, (materi ajar 1 s.d. 4
c. Melaksanakan post test secara lisan(materi ajar 1 s.d. 4)
d. Mengajak peserta didik untuk mengakhiri pembelajaran dengan berdoa sesuai dengan
agama dan keyakinan masing-masing.
G. Sumber Belajar
Buku paket
Buku lain yang relevan
1. Media
a. Gambar/Vidio
b. Buku yang relevan dengan materi ajar
. Lembar Pencarian informasi tentang manfaat hidup bersama di :
1) Keluarga;
2) Sekolah;
3) Masyarakat (tetangga).
2. Sumber Belajar
E. Penilaian
1. Tes lisan
2. Pengamatan perilaku.
Mengathui;
Kepala Sekolah Batang, 11 Juli 2015
Guru Mata Pelajaran PKn
Qurrotul Aeni
A. Soal Pilihan Ganda
PETUNJUK
•Berilah tanda silang ( X ) pada huruf jawaban yang saudara anggap paling tepat diantara pilihan jawaban tiap soal.
•Bila ingin merubah jawaban, lingkarilah jawaban yang lama, kemudian berilah tanda silang (X) pada jawaban yang saudara kehendaki
SOAL
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat, dipakai sebagai panduan,tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima oleh masyarakat,
disebut….
A. Norma
B. Hukum
C. Konsitusi
D. Adat Istiadat
2. Kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat sebagai aturan hidup yang merupakan tradisi rakyat yang turun temurun disebut….
A. Norma
B. Hukum
C. Kebiasaan
D. Adat Istiadat
3. Pernyataan :
1) Pengakuan terhadap hak asasi manusia
2) Pendorong sikap dan tindakan manusia
3) Petunjuk hidup dalam bersikap dan bertindak
4) Benteng perlindungan keberadaan masyarakat
5) Petunjuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup
6) Pemandu dan pengontrol sikap dan tindakan masyarakat
Fungsi norma dalam kehidupan masyarakat ditunjukkan nomor….
A. 1, 2, 3, dan 4
B. 1, 2, 3, dan 6
C. 2, 3, 4, dan 5
D. 2, 3, 4, dan 6
4. Manfaat yang didapat jika seseorang patuh terhadap norma yang berlaku adalah …
A. merasa aman dalam setiap langkah hidupnya
B. mudah memperoleh segala apa yang diinginkan
C. mendapat penghargaan sebagai pribadi yang baik
D. mendapatkan keuntungan dalam kehidupan ekonomi
5. Kepatuhan masyarakat terhadap norma, kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang
berlaku akan mewujudkan....
A. keadilan social
B. hukum yang adil
C. ketertiban dan keamanan masyarakat
D. pengakuan terhadap hak asasi manusia.
6. Pernyataan:
1) Menjamin keadilan social
2) Pengayom kepentingan masyarakat
3) Menjamin pemerintahan yang transparan
4) Memenuhi kebutuhan hidup masyarakat
5) Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
Fungsi hukum ditunjukkan nomor….
A. 1, 2, dan 3
B. 1, 2, dan 5
C. 2, 3, dan 4
D. 3, 4, dan 5
7. Aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau perlengkapannya dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara, seperti polisi, jaksa dan hakim disebut
norma….
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
8. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya....
A. sesuai dengan kebutuhan pribadi
B. tergantung cara pandang seseorang
C. sesuai dengan kebutuhan masyarakat
D. berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan, dan waktu
9. Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat dan
dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu disebut norma....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
10. Norma kesusilaan bersumber pada....
A. budaya
B. masyarakat
C. lembaga Negara
D. hati nurani manusia
11. Norma yang bersumber pada keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui
kitasuci disebut norma....
A. Agama
B. Hukum
C. Kesusilaan
D. Kesopanan
12. Salah satu ciri norma hukum bila dibandingkan dengan norma lainnya adalah dari segi sanksinya, yaitu ….
A. tegas dan keras
B. sudah ditentukan terlebih dahulu
C. tidak memandang siapa yang bersalah
D. tegas, mengikat, dan bersifat memaksa
13. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya adalah….
A. berlaku setelah proses pengadilan.
B. bermacam- macan tergantung jenis pelanggaran dan pelakunya.
C. dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.
D. ditetapkan oleh masyarakat dengan latar belakang kehidupan yang heterogen
14. Norma yang sanksinya berupa rasa penyesalan bagi si pelaku disebut norma ....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
15. Norma yang sanksinya berupa celaan, hinaan dan dikucilkan dari masyarakat adalah contoh sanksi yang diterima seseorang yang melanggar norma ....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
16. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi secara tidak langsung,
artinya....
A. akan menerima sanksi nanti di akhirat
B. akan mendapat celaan dari masyarakat
C. akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat
D. sanksi akan dijatuhkan kepada ahli warisnya
17. Perhatikan pernyataan berikut!
1) Peraturan tertulis
2) Bersifat relative
3) Bersifat memaksa
4) Sanksi secara tidak langsung
5) Dibuat oleh lembaga resmi Negara
6) Bagi yang melanggar mendapat sanksi tegas
7) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
Dari pernyataan di atas, unsur-unsur hukum ditunjukkan nomor….
A. 1, 2, 5, dan 6
B. 1, 3, 5, dan 6
C. 1, 4, 5, dan 7
D. 1, 3, 5, dan 7
18. Kelebihan norma hukum bila dibandingkan dengan norma masyarakat yang lain terletak pada….
A. isinya
B. kekuatan mengikatnya
C. luas ruang lingkup norma itu
D. hukumannya yang bersifat fisik
19. Salah satu prinsip hukum yang harus dipegang oleh warga negara adalah adanya
supremasi hukum, artinya...
A. setiap warga negara terjamin hak asasi manusianya
B. norma hukum lebih tinggi kedudukannya daripada norma yang lain
C. setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
D. segala urusan dan penyelesaian masalah dalam kehidupan negara harus didasarkan
pada hukum, bukan oleh penguasa.
20. Hukum bersifat memaksa, yang bertujuan….
A. hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang.
B. tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat
C. dengan terpaksa kita melaksanakan aturan hukum.
D. ditaati, supaya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tercapai
21. Makan dan minum dengan tangan kanan merupakan perilaku yang baik di masyarakat.
Hal ini merupakan contoh....
A. cara (usage)
B. kebiasaan (folkways)
C. Tata kelakuan (mores)
D. adat-istiadat (custom)
22. Pernyataan
1) Menghormati guru
2) Membantah nasehat guru
3) Datang kesekolah tepat waktu
4) Meninggalkan sekolah tanpa ijin
5) Mengerjakan tugas sekolah dari bapak/ibu guru
6) Menjaga kebersihan di kelas dan di lingkungan sekolah
Contoh perbuatan yang sesuai dengan norma di lingkungan sekolah ditunjukkan nomor....
A. 1, 2, 4, dan 5
B. 1, 3, 5, dan 6
C. 2, 3, 4, dan 6
D. 2, 3, 5, dan 6
23. Pernyataan
1) Mengikuti kerja bakti
2) Membeli barang di pasar gelap
3) Membuang sampah sembarangan
4) Membantu warga yang kena musibah
5) Saling menghormati dan toleransi dengan tetangga
6) Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kampung
Contoh perbuatan yang sesuai dengan norma di lingkungan masyarakat ditunjukkan
nomor....
A. 1, 2, 4, dan 6
B. 1, 4, 5, dan 6
C. 2, 3, 5, dan 6
D. 3, 4, 5, dan 6
24. Menghormati dan menghargai orang lain merupakan contoh penerapan norma....
A. agama
B. hokum
C. kesusilaan
D. kesopanan
25. Penerapan norma hukum dalam kehidupan bernegara adalah berupa...
A. menggunakan produk dalam negeri
B. membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu
C. membayar tagihan air minum dan listrik tepat waktu
D. menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar
B. Lembar Pengamatan proses
Lembar Penilaian ( Lembar Pengamatan )
No Nama Aspek Sikap Nilai
Rata-Rata
Menghormati Kerja Sama Kedisiplinan Tanggung Jawab
Keterangan:
E. = baik Sekali = 4
F. = baik = 3
G. = Cukup = 2
H. = Kurang = 1
C. Lembar Pengamatan Prilaku Berdasarkan Norma
PRILAKU BERDASARKAN NORMA DALAM KEHIDAN BERMASYARAKAT
No Aspek Prilaku Kategori KET
4 3 2 1
1 Ikut dalam siskamling
2 Bertegur sapa dengan sopan
3 Bertamu dengan sopan
4 Menerima tamu dengan sopa
5 Ikut kerja bakti
6 Ikut gotong royong
7 Tolong -menolng
8 Meang tempatnghormati orang yang lebih tua
9 Tidak meludah disembar
10 Idak makan sambil berbicara
11 Berbuat baik erhadap sesama manusia
12 Berprilaku jujur
13 Menjaga kebersihan lingungan
14 Membantu yang terkena musibah
15 Menga kerukunan dengan tetatangga
Jumlah Skor
Nilai
Keterangan:
Sangat baik/sering = 4
Baik/sering = 3
Cukup/kadang-kadang = 2
Kurang/tidak pernah = 1.
1 A 6 B 11 A 16 A 21 B
2 D 7 B 12 D 17 B 22 B
3 D 8 D 13 C 18 B 23 B
4 A 9 D 14 C 19 D 24 C
5 C 10 D 15 D 20 D 25 B
Pedoman Penskoran
1. Pilhan Ganda
Nilai = Jumlah Jawaban Benar X 4
2. Lembar Pengamatan Proses
Nilai = Jumlah Nilai Rata-rata
3. Lembar Pengamatan Perilaku
Nilai = (Jumlah Skor Perolehan : Skor Maksimal) X 100
4. Total Nilai:
(Nilai Pilihan Ganda + Nilai Pengamatan Proses + Nilai Pengamatan Perilaku) : 3
Lampiran 2. Media Pembelajaran
Lembar Pencarian Informasi
Lembar Pencarian Informasi 1
KELUARGA
Setiap pagi hari kurang lebih jam 04.00 seluruh anggota keluarga sudah bangun dari tidurnya, bapak budi, ibu asih dan kedua putranya. mereka pemeluk agama islam, sehingga setelah mandi berangkat menuju masjid yang berdekatan dengan rumahnya. sepulang dari masjid bapak budi membuka seluruh pintu dan jendela rumah, menyapu dan membersihkan halaman rumahnya; ibu asih menuju dapur mempersiapkan dan memulai memasak makanan; sedangkan kedua putranya membersihkan kamar tidurnya, halaman dalam rumah, kamar mandi dan halaman belakang, selanjutnya mempersiapkan diri untuk berangkat ke sekolah.
Sejak bangun tidur hingga menjalankan tugas masing-masing terlihat mereka berbincang bincang akrab, santai dan gembira. Setelah makan pagi bersama, kedua putranya berpamitan berangkat ke sekolah, sejenak kemudian bapak budi berangkat ke kantornya, ibu asih menata dan mengatur rumah serta mengkondisikan rumah agar Sepulang dari sekolah kedua putranya bersalaman dengan ibunya, meletakkan perlengkapan sekolah di tempatnya, mengganti baju sekolah dengan baju rumah, menjalankan ibadah dan makan siang, ibu asih mengiringi putranya sambil berbincang-bincang dengan akrabnya, kemudian mereka menuju tempat tidur untuk istirahat siang. Pada sore hari bapak budi pulang dari bekerja menjumpai putra-putra dan bu asih sedang menunggu kedatangannya di ruang tamu, setelah bersalaman dan bercengkerama bapak budi mandi, bu asih dan kedua putranya membersihkan dan merapikan rumah. Seluruh kegiatan di rumah dilakukan tanpa ada perintah, dikerjakan dengan rela, gembira, bersama hingga kedua putranya belajar di sore dan malam harinya. Setelah makan malam, beribadah bersama, bapak budi dan ibu asih mendampingi kedua putranya dalam belajar hingga waktu untuk tidur, dengan tidak lupa berdo’a sebelum memulai setiap kegiatan dan sesudahnya.
Lembar Pencarian Informasi 2
SEKOLAH
Pada pagi hari, seluruh siswa-siswi, ibu-bapak guru dan karyawan telah berada di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; yang sakit atau mempunyai kepentingan lainnya selalu mengirim surat ijin. Para siswa yang bertugas piket, asyik bekerja sesuai dengan pembagiannya, sedangkan teman yang lainnya bersenda-gurau di halaman, sebagian ada yang duduk-duduk, berdiri di taman, dan tidak ada seorangpun berada di kelas, karena sedang ditata dan dibersihkan. Ibu dan bapak guru sebagian berada di ruang guru, berdiskusi dan mempersiapkan bahan pembelajaran, sebagian ibu-bapak guru berada di halaman dan taman sekolah untuk mengawasi para siswanya. Dengan tertib para siswa duduk di tempatnya setelah bel masuk berbunyi, berdo’a, memberi hormat pada ibu-bapak guru, mengikuti petunjuk, menjalankan semua tugas, berdiskusi dengan teman, bekerjasama dan menyelesaikan pelajaran; sebagian kelas kosong, karena pelajaran olah raga di lapangan, tapi beberapa siswa yang piket menjaganya. Pada jam istirahat, mereka bermain di luar kelas, ada yang membeli makanan di kantin, ada yang duduk dan berdiri di taman; sedangkan yang bertugas piket tetap berada di sekitar kelas untuk menjaga keamanan. Warga sekolah pada setiap kegiatan selalu bekerja sama, saling menghormati dan menghargai, sopansantun. Begitu pula pelajaran berikutnya setelah istirahat, suasana pembelajaran tetap berjalan tertib, hingga jam pelajaran selesai. sebelum pulang ibu-bapak guru memperdalam pemahaman siswa, memberi pekerjaan rumah; kemudian para siswa berdo’a dan memberi hormat.
Lembar Pencarian Informasi 3
BERTETANGGA
Pak budi mengenal sebagian besar tetangganya dalam satu kampung, begitu pula tetangga yang lain, mereka juga saling mengenal, nampaknya saling mengenal di kampung itu sudah membudaya. Setiap warga yang bertemu di mana saja dan kapan saja, selalu saling menyapa; hal ini yang bisa membedakan, apabila saling bertemu dan tidak saling menyapa, berarti pendatang/tamu atau bahkan bukan warga kampung. Bahkan rumah kediaman warga kampung jarang yang membangun pagar, hanya ditandai dengan batas alam, misalnya: pohon, tanaman atau batu dan sebagainya. Warga kampung saling peduli, menghargai, dan saling ingat-mengingatkan dengan sopan santun, misalnya :
apabila di malam hari terdapat pintu rumah tetangga yang lupa ditutup, menemukan barang berharga, dan sebagainya. Apabila terdapat rumah rusak atau kurang layak dihuni milik warga yang tergolong kurang mampu, atau saluran pembuangan air yang tidak berjalan, atau jalan kampung rusak, dan sebagainya, maka dilakukan kegiatan gotong royong. Iuran warga kampung untuk kepentingan bersama, dan melakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) berjalan dengan tertib. Kegiatan bersama berjalan dengan lancar dan semua merasa terlibat, misalnya : merayakan hari besar nasional, hari besar agama ataupun kegiatan sosial lainnya. Budaya menghormati terhadap tokoh, pemimpin kampung, anak, perempuan, ataupun terhadap orang yang berusia lebih tua berjalan sesuai dengan tatanan/aturan masyarakat.
B. Lembar Tugas
Lembar Pencarian Informasi 1:KELUARGA
Setelah membaca wacana tentang kehidupan keluarga di atas, coba diskusikan dan uraikan : Apa saja manfaat hidup dalam keluarga yang teratur, tertib, kompak dan bahagia ?
Lembar Pencarian Informasi 2: KEBERSAMAAN DI SEKOLAH
Setelah membaca wacana tentang kehidupan sekolah di atas, coba diskusikan dan uraikan
: Apa saja manfaat hidup di sekolah yang sesuai dengan Tata Tertib Sekolah ?
Lembar Pencarian Informasi3: KEBERSAMAAN DI MASYARAKAT
Setelah membaca wacana tentang kehidupan bertetangga di atas, coba diskusikan dan uraikan : Apa saja manfaat hidup dalam bertetangga yang teratur, tertib, salingmengenal, dan bergotong-royong ?
C. Jawaban Tugas
Lembar Pencarian Informasi 1: Manfaat hidup dalam keluarga yang bahagia
1. Terjaminnya kedamaian, ketenangan, dan ketentraman;
2. Terjaganya kebersihan, ketertiban; dan keamanan rumah;
3. Berlangsungnya kewajiban-kewajiban anggota keluarga secara teratur;
4. Dapat mempermudah pencapaian cita-cita dan harapan;
5. Terdapat keterbukaan masing-masing anggota;
6. Mencegah terjadinya perselisihan dan persaingan;
7. Dan sebagainya (dapat dikembangkan yang relevan).
Lembar Pencarian Informasi 2: Manfaat hidup di sekolah yang sesuai dengan tatatertib
1. Berlangsungnya keamanan dan ketertiban sekolah;
2. Kebersihan dan kerapian sekolah terjaga;
3. Terpeliharanya kerukunan dan kedamaian;
4. Terwujudnya sifat saling percaya, kejujuran dan keterbukaan;
5. Berlangsungnya kerjasama yang positif semua pihak;
6. Keindahan dan kewibawaan sekolah terpelihara;
7. Dan sebagainya (dapat dikembangkan yang relevan).
Lembar Pencarian Informasi 3: Manfaat hidup bertetangga yang saling menghargai :
1. Berlangsungnya keamanan dan ketertiban lingkungan;
2. Kebersihan dan kerapian lingkungan terjaga;
3. Terpeliharanya kerukunan dan kedamaian;
4. Terwujudnya sifat saling percaya, kejujuran dan keterbukaan;
5. Berlangsungnya kerjasama yang positif semua pihak;
6. Keindahan dan kewibawaan lingkungan terpelihara;
7. Dan sebagainya (dapat dikembangkan yang relevan).
Langganan:
Postingan (Atom)