Rabu, 26 Desember 2012
norma
NORMA-NORMA MASYARAKAT
1. Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a. Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b. Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan orang lain.
2. Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
3. Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.
4. Macam norma terbagi atas :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d. Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
5. Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.
6. Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
7. Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
8. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
9. Ciri-ciri hukum :
a. Dibuat oleh negara
b. Bersifat mengikat dan memaksa
c. Memiliki sanksi yang tegas dan nyata
10. Macam hukum, terbagi atas :
a. Menurut Sanksi (sifat)
Hukum yang mengatur
Hukum yang memaksa
b. Menurut bentuk :
Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda dll.
Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c. Menurut Wilayah
Hukum Lokal
Hukum Nasional
Hukum Internasional
d. Menurut Waktu Berlaku
Ius Constitutum
Ius Constituendum
Hukum Alam (Antar Waktu)
e. Menurut Pribadi yang diatur
Hukum Satu Golongan
Hukum Antar Golongan
Hukum Semua Golongan
f. Menurut Tugas dan Fungsi :
Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara
g. Menurut Isi
Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
Hukum Keluarga
Hukum Kekayaan
Hukum Waris
Hukum Perkawinan
Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.
Hukum Acara
11. Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a. Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung ganti rugi , sita
b. Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan
12. Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.
13. Perwujudan kesadaran hukum dalam :
a. Kehidupan Keluarga :
Sopan, bertutur kata baik
Menghormati, taat perintah dari orang tua
Sayang, rukun dengan keluarga
b. Kehidupan Sekolah :
Mentaati tata tertib sekolah
Santun terhadap guru
Sayang teman
Tidak melanggar hukum
c. Kehidupan Masyarakat :
Menciptakan kadarkum
Mengikuti ronda malam
Menyelesaikan persolan secara hukum
Tidak main hakim sendiri
d. Kehidupan Negara :
Membayar pajak
Mentaati peraturan perundangan
Mentaati rambu lalu lintas
14. Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui :
a. Pendidikan hukum
b. Meningkatkan disiplin
c. Penyuluhan hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar