Tampilkan postingan dengan label materi pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi pkn. Tampilkan semua postingan
Jumat, 02 Oktober 2015
ptk
PTK PKN MTS Kelas IX
BAB I PENDAHULUBAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah salah satu faktor yang menentukan kualitas kehidupan bangsa. Penataan pendidikan yang baik mempengaruhi kemajuan suatu bangsa.Untuk mencapai hal itu pendidikan harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional adalah dengan penyempurnaan kurikulum, yang istilahnya sudah tidak asing lagi di telinga kita yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Selama ini hasil pendidikan hanya tampak dari kemampuan siswa dalam menghafal fakta-fakta, sehingga mereka seringkali tidak memahami substansi materi yang diperolehnya. Siswa belum mampu menghubungkan antara apa yang mereka pelajari dengan bagaimana pengetahuan itu dipergunakan. Siswa masih kesulitan untuk memahami dan menggunakan sesuatu yang abstrak dan metode ceramah. Mereka sangat butuh konsep-konsep yang berhubungan dengan tempat dan masyarakat umumnya dimana mereka akan hidup dan bekerja
. Ada kecenderungan dalam dunia pendidikan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah.
Belajar akan lebih bermakna jika anak “mengalami” sendiri apa yang di pelajarinya, bukan “mengetahui”nya.
Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi “mengingat” jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang.
Dan itulah yang terjadi di kelas-kelas sekolah kita! Termasuk siswa kelas IX MTS SUKA suka bawang kabupaten batang . Metode belajar mereka masih kental dengan teknik menghafal daripada memahami substansi materinya.
Strategi kontekstual (contextual teaching and learning / CTL) adalah suatu Strategi pengajaran yang dari karakteristiknya memenuhi harapan itu. Sekarang ini pembelajaran dan pengajaran konstektual menjadi tumpuan harapan para ahli pendidikan dan pengajaran dalam upaya “menghidupkan” kelas secara maksimal. Kelas yang “hidup” diharapkan dapat mengimbangi perubahan yang terjadi di luar sekolah yang demikian cepat
Ada sejumlah alasan mengapa pembelajaran konstektual dikembangkan sekarang ini. Sejumlah alasan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Penerapan konteks budaya dalam pengembangan silabus,
penyusunan buku pedoman guru, dan buku teks akan
mendorong sebagian besar siswa untuk tetap tertarik dan
terlibat dalam kegiatan pendidikan.
2. Penerapan konteks sosial dalam pengembangan silabus,
penyusunan buku pedoman, dan buku teks yang dapat
meningkatkan kekuatan masyarakat memungkinkan banyak
anggota masyarakat untuk mendiskusikan berbagai isu yang
dapat berpengaruh terhadap perkembangan masyarakat.
3. Penerapan konteks personal yang dapat meningkatkan
ketrampilan komunikasi, akan membantu lebih banyak siswa
untuk secara penuh terlibat dalam kegiatan pendidikan dan
masyarakat.
4. Penerapan konteks ekonomi akan berpengaruh terhadap
peningkatan kesejahteraan social.
5. Penerapan konteks politik dapat meningkatkan pemahaman
siswa tentang berbagai isu yang dapat berpengaruh terhadap
masyarakat (Abdurrahman & Bintoro, 2000: 73).
Oleh karena itu peneliti mencoba untuk meminimalisir problem di atas dengan menerapkan strategi CTL (contextual teaching and learning) dengan metode cooperative learning dengan harapan keaktifan siswa kelas IX MTS SUKA sunan kalijaga bawang kabupaten batang , terhadap mata pelajaran PKN semakin meningkat.
B. Rumusan Masalah
Guna mempermudah dalam memahami penerapan strategi CTL (contextual teaching and learning) dengan metode cooperative learning, maka penelitian difokuskan pada pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa yang akan dilakukan untuk mengatasi siswa yang
masih kental dengan teknik menghafal dan ceramah
dalam memahami mata pelajaran PKN ?
2. Apakah penerapan strategi CTL (contextual teaching
and learning) dengan metode cooperative learning dapat
meningkatkan keaktifan siswa kelas IX MTS SUKA
SUNAN KALI JOGO bawang-batang terhadap
mata pelajaran PKN ?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan strategi CTL (contextual teaching and learning) dengan metode cooperarive learning dapat meningkatkan keaktifan siswa kelas IX MTS SUKA SUNAN KALIJAGA bawang-batang terhadap mata pelajaran PKN.
D. Hipotesis Penelitian
1.Jika siswa di kelas dibiasakan belajar dengan metode
cooperarive learning, maka siswa akan lebih mudah untuk
memahami mata pelajaran PKN.
2.Jika pendekatan CTL dengan metode cooperarive learning
diterapkan, maka keaktifan siswa kelas IX MTS SUKA
SUNAN KALIJOGO bawang-batang terhadap mata
pelajaran PKN dapat meningkat.
E. Manfaat Penelitian
1. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi seluruh praktisi
pendidikan, khususnya bagi: Lembaga Pendidikan MTs
bawang-batang, sebagai bahan evaluasi dan dapat
dijadikan pedoman dalam meningkatkan mutu
pendidikan.
2. Peneliti, sebagai penambah khazanah keilmuan bagi
peneliti khususnya dan pembaca pada umumnya,
sehingga dapat mengembangkan pengetahuan dengan
wawasan yang lebih luas baik secara teoritis maupun
secara praktis.
3.Peneliti lanjutan, sebagai bahan acuan dan tolak ukur jika
akan diadakan penelitian.
4. Siswa, diharapkan dengan penelitian ini siswa lebih
mudah memahami, menghayati dan mengamalkan
pelajaran yang sudah dipelajarinya
. 5. Guru, diharapkan penelitian ini dapat lebih
memudahkan guru dalam mengajar, khususnya mata
pelajaran PKN
. F. Batasan Masalah
Mata pelajaran PKN kelas IX MTS SUKA Mts mencakup banyak kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik, maka dalam penelitian ini hanya akan dikaji kompetensi dasar yang berhubungan dengan ibadah, waris dan wasiat dsb, dengan menggunakan strategi CTL (contextual teaching and learning) dengan metode cooperarive learning, sehingga diharapkan hasil belajar menjadi semakin meningkat
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Contextual Teaching And Learning
1. Latar belakang contextual teaching and learning ( CTL )
Ada kecenderungan dalam dunia pendidikan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak “mengalami” sendiri apa yang di pelajarinya, bukan “mengetahui”nya. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi “mengingat” jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Dan itulah yang terjadi di kelas-kelas sekolah kita
. Strategi Contextual Teaching and Learning (CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan transfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran lebih dipentingkan dari pada hasil. (Depdiknas, 2002:1)
2. Hakekat contextual teaching and learning (CTL)
Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari, dengan melibatkan tujuh komponen utama pembelajaran efektif, yakni: konstruktivisme (construktivisme), bertanya (questioning), menemukan (inquiry), masyarakat belajar (learning community), pemodelan (modeling), refleksi (reflection) dan penilaian sebenarnya (authentic assessment). (Depdiknas 2002:5)
Dalam buku lain disebutkan bahwa strategi konstektual adalah salah satu strategi pembelajaran yang menekankan pentingnya lingkungan alamiah itu diciptakan dalam proses belajar agar kelas lebih “hidup” dan lebih bermakna karena siswa mengalami sendiri apa yang dipelajarinya.
Strategi konstektual merupakan strategi yang memungkinkan siswa untuk menguatkan, memperluas, dan menerapkan pengetahuan dan ketrampilan akademik mereka dalam berbagai macam tatanan hidup baik di sekolah maupun di luar sekolah. Selain itu, siswa dilatih untuk dapat memecahkan masalah yang dihadapi dalam suatu situasi, misalnya dalam bentuk simulasi dan masalah yang memang ada di dunia nyata. (Nurhadi dkk, 2003:5)
3. Landasan filosofis contextual teaching and learning (CTL)
Landasan filosofis CTL adalah konstruktivisme, yaitu filosofi belajar yang menekankan bahwa belajar tidak hanya sekedar menghafal. Siswa harus mengkonstruksikan pengetahuan dibenak mereka sendiri, bahwa pengetahuan tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi fakta-fakta atau proposisi yang terpisah, tetapi mencerminkan ketrampilan yang dapat diterapkan. Konstruktivisme berakar pada filsafat pragmatis yang digagas oleh John Dewey pada awal abad 20 yang lalu.
Ciri kelas yang menggunakan pembelajaran CTL adalah sebuah kelas jika telah menerapkan ketujuh komponen CTL, yaitu jika filosofi belajarnya adalah konstruktivisme, selalu ada unsur bertanya, pengetahuan dan pengalaman diperoleh dari kegiatan menemukan, terbentuknya masyarakat belajar, ada modeling yang ditiru dan dilaksanakan penilaian yang sebenarnya. (Depdiknas, 2002:27).
inilah harapan penulis mengenai ptk ,mudah-mudahan bermanfaat dalam peningkatan mutu pembelajaran PKN.di Madrasah tingkat atas terutama MTs sunan kali jaga tempat penulis mengajar .
Sabtu, 12 Oktober 2013
pkn
PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Ciri perjuangan bangsa sebelum 1908 :
a. Mengutamakan perjuangan fisik (senjata)
b. Bersifat kedaerahan
c. Tergantung pemimpin
2. Ciri perjuangan bangsa setelah 1908 :
a. Menggunakan organisasi
b. Bersifat nasional
c. Tidak tergantung pemimpin
3. Awal tahun 1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase. Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka.
4. Sidang BPUPKI :
a. Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Dasar Negara.
Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
b. Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.
Panitia Perancang UUD diketua oleh Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD.
5. PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.
6. Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik.
7. Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan proklamasi kemerdekaan.
8. Kemerdekaan suatu negara dapat diperoleh melalui :
a. Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi)
b. Revolusi (perjuangan) bangsa
c. Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara
9. Kemerdekaan bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena :
a. Terjadi kekosongan kekuasaan (vacoom of power)
b. Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya.
10. Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan :
a. Berdirinya Negara Kesatuan RI
b. Berlakunya hukum nasional Indonesia
c. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)
11. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a. UUD 1945
b. Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)
12. UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa perubahan.
13. Perubahan yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
14. Naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas :
a. Pembukaan, terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo.
15. Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
16. Syarat suatu konvensi :
a. Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis
b. Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika tidak terdapat dalam UUD.
17. Sifat UUD 1945 , yaitu :
a. Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
18. Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara.
19. Sebagai hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
20. Mempelajari suatu UUD harus mencakup :
a. Teks UUD
b. Proses penyusunan UUD
c. Keterangan-keterangan UUD
d. Suasana kebatinan saat penyusunan UUD
21. Pembukaan UUD 1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara, pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945.
22. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasalnya.
23. Pembukaan UUD 1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.
24. Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
c. Negara berkedaulatan rakyat
d. Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
25. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk memrdeka.
b. Alinea kedua, memuata :
Perjuangan bangsa telah sampai pada saat yang menentukan
Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk kemerdekaan
Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional.
c. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa.
d. Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara.
26. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
27. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a. Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b. Materi hubungan negra dengan warga negara dan penduduk
28. Sistem pemerintahan Negara Indonesia :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b. Sistem konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Rabu, 26 Desember 2012
pendapat
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara
a. Lisan seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b. Tertulis sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk.
c. Cara lain seperti mogok makan, tutup mulut
3. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
4. Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b. Mewujudkan perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara
d. Menepatkan tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok
5. Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat :
a. Pasal 28 dan pasal 28 E UUD Negara RI Tahun 1945
b. UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
c. UU No 40 tahun 1999 tentang Pers
d. UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
e. UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
f. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi (UDHR)
6. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa (demonstrasi), adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
b. Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c. Rapat Umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
d. Mimbar Bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
7. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dilaksanakan pada :
a. Tempat di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek penting nasional.
b. Pada hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan, hari kemerdekaan.
8. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas
b. Memperoleh perlindungan hukum
9. Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat :
a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
10. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah :
a. Melindungi hak asasi manusia
b. Menghargai asas legalitas (hukum)
c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah
d. Menyelenggarakan pengamanan
11. Asas-asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. keseimbangan hak dan kewajiban
b. musyawarah mufakat
c. kepastian hukum dan keadilan
d. proposionalitas (seimbang)
e. manfaat
12. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Wajib meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian
b. Pemberitahuan disampaiakan oleh orang yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan.
13. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara.
14. Akibat pembatasan kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain :
a. Muncul sikap tidak peduli masyarakat
b. Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah
c. Terbentuk kekuasaan yang otoriter
d. Terhambat perkembangan demokrasi
e. Mematikan kreatifitas dan aspirasi rakyat
f. Menimbulkan kerawanan dan kerusuhan sosial
15. Sikap positif yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain :
a. Menghormati pendapat orang lain
b. Tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah mufakat
d. Menaati peraturan perundangan yang berlaku
e. Menyampaiakn kritik bersifat membangun
f. Mnggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain
g. Menjaga ketertiban dan keamanan
h. Tidak menggangu hak kebebasan orang lain
i. Menjaga persatuan dan kesatuan
norma
NORMA-NORMA MASYARAKAT
1. Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a. Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b. Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan orang lain.
2. Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
3. Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.
4. Macam norma terbagi atas :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d. Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.
5. Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.
6. Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
7. Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
8. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
9. Ciri-ciri hukum :
a. Dibuat oleh negara
b. Bersifat mengikat dan memaksa
c. Memiliki sanksi yang tegas dan nyata
10. Macam hukum, terbagi atas :
a. Menurut Sanksi (sifat)
Hukum yang mengatur
Hukum yang memaksa
b. Menurut bentuk :
Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda dll.
Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c. Menurut Wilayah
Hukum Lokal
Hukum Nasional
Hukum Internasional
d. Menurut Waktu Berlaku
Ius Constitutum
Ius Constituendum
Hukum Alam (Antar Waktu)
e. Menurut Pribadi yang diatur
Hukum Satu Golongan
Hukum Antar Golongan
Hukum Semua Golongan
f. Menurut Tugas dan Fungsi :
Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara
g. Menurut Isi
Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
Hukum Keluarga
Hukum Kekayaan
Hukum Waris
Hukum Perkawinan
Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.
Hukum Acara
11. Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain :
a. Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung ganti rugi , sita
b. Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan
12. Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia.
13. Perwujudan kesadaran hukum dalam :
a. Kehidupan Keluarga :
Sopan, bertutur kata baik
Menghormati, taat perintah dari orang tua
Sayang, rukun dengan keluarga
b. Kehidupan Sekolah :
Mentaati tata tertib sekolah
Santun terhadap guru
Sayang teman
Tidak melanggar hukum
c. Kehidupan Masyarakat :
Menciptakan kadarkum
Mengikuti ronda malam
Menyelesaikan persolan secara hukum
Tidak main hakim sendiri
d. Kehidupan Negara :
Membayar pajak
Mentaati peraturan perundangan
Mentaati rambu lalu lintas
14. Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui :
a. Pendidikan hukum
b. Meningkatkan disiplin
c. Penyuluhan hukum
ham
INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
1. Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, dan karsa, serta hak dan kewajiban asasi.
2. Martabat adalah tingkatan dan kedudukan manusia yang terhormat, karena memiliki cipta, rasa, dan karsa. Martabat manusia sama, yang membedakan dihadapan Tuhan adalah ketaqwaan.
3. Derajat adalah kedudukam manusia yang memiliki hak dan kewajiban asasi.
4. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan.
5. Perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia :
a. Negara Inggris
Magna Charta (1215)
Petition of Rights (1628)
Hobeas Corpus Act (1679)
Bill of Rights (1689)
b. Negara Amerika Serikat
Declaration of Independent (1776)
c. Negara Perancis
Declaration Detroit des L’homme et du citoyen (1789)
d. Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945
e. Universal Declaration of Human Rights (PBB), tanggal 10 Desember 1948, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
6. Macam hak asasi manusia, tebagi atas :
a. Hak Asasi Pribadi (personal right), seperti memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berorganisasi/serikat
b. Hak Asasi Ekonomi (economical right), seperti membuat perjanjian, membeli, memiliki sesuatu, memilih pekerjaan.
c. Hak Persamaan Hukum dan Pemerintahan (legal equality), seperti kedudukan sama dalm hukum.
d. Hak Asasi Politik (political right), seperti persamaan derajat warga negara, mengolah dan menata kemajuan negara.
e. Hak Asasi Sosial Budaya (social and culture right), seperti memperoleh pengajaran dan mengembangkan kebudayaan.
f. Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan (procedural right), seperti perlakuan wajar dalam bantuan hukum, penangkapan, razia.
7. Latar belakang/alasan perlunya Instrumen nasional HAM yaitu :
a. HAM merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dihilangkan
b. HAM tidak dapat digunakan tanpa batas
c. Negara Indonesia adalah negara hukum
d. Negara Indonesia menghormati HAM
8. Instrumen nasional HAM terdiri atas :
a. UUD 1945 Bab X A pasal 28 A s/d 28 J tentang HAM
b. Tap No. XVII/MPR/1998, tentang Piagam HAM
c. UU No 39 tahun 1999, tentang HAM
d. UU No 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM
e. UU No 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di muka Umum
f. Keppres No 5 tahun 1998, tentang Komisi Nasional HAM
9. Jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945, termuat :
a. Pembukaan UUD 1945, alinea :
Pertama , menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Keempat, menegaskan tujuan negara :
• Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Memajukan kesejahteraan umum
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
b. Pasal-Pasal UUD 1945, yaitu pasal :
27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.
27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak
27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela negara
28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpendapat
28 A sampai dengan 28 J tentang Hak Asasi Manusia
29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama dan beribadah
30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban hankam
31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran
32, tentang mengembangkan kebudayaan
33, tentang ekonomi
34, tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Pasal 28 A sampai dengan 28 J
10. Perlindungan dan penegakkan HAM sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
11. Komisi Nasional (Komnas) HAM :
a. Dasar hukum berdiri Komnas HAM
Keppres No 50 Tahun 1993
UU No 39 Tahun 1999 pasal 75 - 99
b. Tujuan dibentuk Komnas HAM adalah :
• menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
• meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
c. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun.
d. Komnas HAM memiliki fungsi :
• Pengkajian dan penelitian
• Penyuluhan
• Pemantauan
• Mediasi
12. Pengadilan HAM
a. Dasar hukum pengadilan HAM adalah :
• UU No 26 tahun 2000
• UU No 39 tahun 1999 pasal 104
b. Kedudukan pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum
c. Kewenangan pengadilan HAM adalah mengadili pelanggaran HAM berat, yang meliputi :
• kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
• Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
d. Hukum acara pengadilan HAM secara ringkas adalah :
• penyelidikan oleh Komnas HAM
• penyidikan oleh kejaksaan
• penututan oleh kejaksaan
• memutuskan perkara oleh pengadilan HAM
e. Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan ke Pengadilan HAM :
• Kasus Tanjung Priuk
• Kasus daerah Operasi Militer di Aceh
• Kasus Timor Timur
f. Pengadilan HAM berwewenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU pengadilan HAM dengan usul dari DPR
13. Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM dapat dilakukan melalui cara :
a. memberikan laporan apabila terjadi pelanggaran HAM
b. mengajukan usul mengenai kebijakan HAM
c. melakukan penelitian, pendidikan, penyuluhan HAM
d. memberikan perlindungan, penegakan HAM sesuai kewenangannya
14. Sikap positip yang dapat dikembangkan antara lain :
a. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
b. mengutamkan kewajiban daripada hak
c. berani membela kebenaran dan keadilan
d. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
e. gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
15. Beberapa contoh contoh perbuatan perlindungan dan penegakkan HAM
a. bergaul tanpa membeda-bedakan
b. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain
c. melaporkan kepada yang berwajib jika ada pelanggaran
d. menjaga ketertiban proses belajar mengajar
e. memperluas pengetahun HAM dengan mempelajarinya
16. Sebagai bangsa merdeka, Indonesia harus mempertahankan harga diri dan martabat bangsa, seperti
a. tidak menindas bangsa lain
b. tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c. cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan
17. Piagam hak asasi manusia sedunia termuat dalam Universal Declaration of Human Rights, disyahkan 10 Desember 1948 (hari HAM sedunia)
18. Peranan bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia antara lain :
a. Membantu perjuangan bangsa yang terjajah
b. Menjadi anggota organisasi internasional
c. Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda)
d. Meratifikasi piagam HAM
proklamasi
PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Ciri perjuangan bangsa sebelum 1908 :
a. Mengutamakan perjuangan fisik (senjata)
b. Bersifat kedaerahan
c. Tergantung pemimpin
2. Ciri perjuangan bangsa setelah 1908 :
a. Menggunakan organisasi
b. Bersifat nasional
c. Tidak tergantung pemimpin
3. Awal tahun 1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase. Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka.
4. Sidang BPUPKI :
a. Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Dasar Negara.
Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
b. Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar.
Panitia Perancang UUD diketua oleh Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD.
5. PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta.
6. Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik.
7. Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan proklamasi kemerdekaan.
8. Kemerdekaan suatu negara dapat diperoleh melalui :
a. Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi)
b. Revolusi (perjuangan) bangsa
c. Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara
9. Kemerdekaan bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena :
a. Terjadi kekosongan kekuasaan (vacoom of power)
b. Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya.
10. Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan :
a. Berdirinya Negara Kesatuan RI
b. Berlakunya hukum nasional Indonesia
c. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
d. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan)
11. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan :
a. UUD 1945
b. Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP)
12. UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa perubahan.
13. Perubahan yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
14. Naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas :
a. Pembukaan, terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo.
15. Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
16. Syarat suatu konvensi :
a. Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis
b. Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika tidak terdapat dalam UUD.
17. Sifat UUD 1945 , yaitu :
a. Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
18. Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara.
19. Sebagai hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
20. Mempelajari suatu UUD harus mencakup :
a. Teks UUD
b. Proses penyusunan UUD
c. Keterangan-keterangan UUD
d. Suasana kebatinan saat penyusunan UUD
21. Pembukaan UUD 1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara, pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945.
22. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasalnya.
23. Pembukaan UUD 1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.
24. Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
c. Negara berkedaulatan rakyat
d. Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
25. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk memrdeka.
b. Alinea kedua, memuata :
Perjuangan bangsa telah sampai pada saat yang menentukan
Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk kemerdekaan
Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional.
c. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa.
d. Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara.
26. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
27. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang :
a. Materi pengaturan sistem pemerintahan negara
b. Materi hubungan negra dengan warga negara dan penduduk
28. Sistem pemerintahan Negara Indonesia :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
b. Sistem konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Langganan:
Postingan (Atom)