Jumat, 11 Januari 2013

pengaruh kinerja

KARYA ILMIAH PENGARUH TINGKAT KUALIFIKASI PENDIDIKAN GURU PAUD TERHADAP KINERJA GURU PAUD di KABUPATEN BATANG Karya Ilmiah Ini Disusun Untuk Mengikuti Lomba Jambore 1000 PTK PAUDNI Tahun 2011 Kabupaten Batang Disusun Oleh : Pengelola / Guru PAUD HARAPAN BUNDA KECAMATAN BAWANG 2011 Jabatan : Pengelola PAUD Harapan Bunda Kecamatan Bawang Judul Karya Ilmiah : PENGARUH TINGKAT KUALIFIKASI PENDIDIKAN GURU PAUD TERHADAP KINERJA GURU PAUD di KABUPATEN BATANG Kepala PAUD Harapan Bunda Kecamatan Bawang Drs. Qurotul Aeni Batang, 16 Mei 2011 Ketua AN KUPT DISDIKPORA Kecamatan Bawang Hj .Kiswati,S.Pd. NIP : 19580701978022001 ABSTRAK Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 8 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas). Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”(pasal 1, butir 4). Disebutkan lebih lanjut bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. PAUD jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalambentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan bentuk lain yang sederajat. Ada dua tujuan dilaksanakannya PAUD, yaitu tujuan utama dan tujuan penyerta. Tujuan utama PAUD adalah memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak sedini mungkin yang meliputi aspek-aspek fisik, psikis, dan sosial secara menyeluruh yang merupakan hak anak. Adapun tujuan penyerta PAUD adalah membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah. Pokok bahasan disini adalah pengaruh tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD di Kabupaten Batang. Tingkat kualifikasi pendidikan disini meliputi SMA, D2, D3 dan S1.Sedangkan kinerja guru dinilai dalam perencanaan, saat kegiatan belajar mengajar dan evaluasi yang dilakukan. Guru yang memenuhi standar pendidik adalah guru yang memiliki kualifikasi akademis sesuai dengan peraturan, yakni Sarja (S1) atau program diploma empat (D4). Kualifikasi akademik pendidik atau guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijasah dan atau sertifikat keahlian yang relevan yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, guru harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki oleg guru sebagai agen pembelajar, yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar. Dari hasil penelitian yang diperoleh dengan menggunakan 278 sampel dan menggunakan analisis korelasi bivariate menunjukkan angka signifikansi atau korelasi sebesar 0,903 yang berarti ada pengaruh yang sangat besar antara tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD di Kabupaten Batang. Ini menuntut pengelola untuk lebih mempertimbangkan dalam merekruit guru dilihat dari segi kualifikasi pendidikannya. Selain itu, pengembangan orang juga perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu dari lembaga PAUD yang dikelolanya. PRAKATA Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang sangat mendasar dan sangat menentukan bagi perkembangan anak di kemudian hari. Secara naluri, keluarga (terutama orang tua) merupakan pendidik yang pertama dan utama ketika anak dilahirkan. Oleh karena itu, sebenarnya kita tidak bisa melarang siapapun yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini bagi putra-putrinya. Pemerintah juga tidak bisa melarang para orang tua untuk mengirim putra-putrinya yang masih berusia dini ke lembaga Pendidikan Anak Usia Dini sesuai yang dikehendakinya. Menyadari akan semuanya tadi, tepat kiranya bila negara menetapkan pendidikan anak usia dini sebagai pasal tersendiri dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2003, pasal 28). Pendidikan anak usia dini tidak hanya dibatasi yang ada di jalur formal (seperti Taman Kanak-kanak atau yang sederajat), tetapi juga terbuka peluang di jalur nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain atau bentuk lain yang sederajat), dan di jalur informal (seperti pendidikan anak usia dini yang dilaksanakan dalam keluarga). Di dalam pendidikan anak usia dini, anak belajar berpisah dari orang tua dan dari lingkungan sehari-harinya di rumah. Mereka belajar bersosialisasi dengan lebih banyak orang, seperti guru Pendidikan Anak Usia Dini, dan teman-teman sekelasnya. Di dalam pendidikan anak usia dini anak menjalani tahapan yang sangat mendasar dan penting bagi perkembangan dan pendidikan mereka selanjutnya. oleh sebab itu, keberadaan guru atau pendidik di pendidikan anak usia dini sangat penting, yaitu berfungsi sebagai pengganti orang tua. Di dalam pendidikan anak usia dini inilah anak memperoleh pengalaman lain, yaitu belajar tunduk pada otoritas selain orang tuanya. sekarang bukan bukan orang tua saja yang membimbing anak, namun ada guru yang tentunya mempunyai gaya dan aturan yang berbeda dengan aturan dan gaya kedua orang tuanya. Oleh karena itu, Pendidikan Anak Usia Dini dianggap sebagai tempat awal anak untuk bermasyarakat. Dengan manfaat yang dapat diperoleh anak dari pendidikan anak usia dini, lembaga pendidikan ini diharapkan untuk membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak usia dini. untuk itu, lembaga pendidikan anak usia dini membutuhkan guru yang berkualitas, guru yang memahami hakikat pendidikan dan pembelajaran di Pendidikan Anak Usia Dini, dan juga memahami perkembangan anak Pendidikan Anak Usia Dini. Diharapkan dengan guru yang berkualitas atau profesioanal dapat membantu menumbuhkembangkan anak usia dini. Pendidikan anak usia dini diarahkan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara sehat dan optimal sesuai dengan nilai, norma, dan harapan masyarakat. Pendidikan ini dilakukan melalui pemberian pengalaman dan rangsangan yang maksimal sehingga tercipta suatu lingkungan belajar dan perkembangan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Upaya pendidikan dilakukan secara terpadu dan menyeluruh yang berhubungan dengan pembentukan pribadi anak. Dengan demikian, tujuan pendidikan anak usia dini adalah terciptanya perkembangan anak yang sehat dan optimal serta dimilikinya kesiapan dan berbagai perangkat ketrampilan hidup yang diperlukan untuk proses perkembangan dan pendidikan anak selanjutnya. Jika tujuan ini berhasil dicapai, maka di waktu mendatang akan lahir generasi muda dan akhirnya manusia Indonesia yang berkualitas dan berperadaban. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan anak usia dini tersebut, maka diperlukan guru atau pendidik yang profesional. Lembaga Pendidikan Anak usia Dini harus jeli dalam mengelola lembaga pendidikannya, terutama dalam mengelola pendidik. Guru merupakan kunci dari keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan anak usia dini, tanpa guru yang berkualitas maka tidak mungkin bisa mencapai tujuan pendidikan anak usia dini tersebut. Oleh karena itu, maka dalam Karya ilmiah ini saya membahas Pengaruh Tingkat Kualifikasi Pendidikan Guru PAUD Terhadap Kinerja Guru PAUD di Kabupaten Batang. Akhirnya saya menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah ikut andil demi tersusunnya karya ilmiah ini. semoga dengan disusunnya karya ilmiah ini dapat memberikan manfaat yang di ridloi Allah SWT Batang, 14 Mei 2011 Penulis Qurrotul aeni DAFTAR ISI PENGESAHAN i ABSTRAK ii PRAKATA iv DAFTAR ISI vi DAFTAR GAMBAR viii DAFTAR TABEL ix BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Masalah 2 C. Tujuan 2 D. Manfaat 2 BAB II LANDASAN TEORITIS 4 A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 4 B. Kualifikasi dan Kompetensi 11 C. Profesionalitas 13 D. Kinerja Guru 15 E. Indikator Kinerja Guru dan Penilaiannya 16 F. Indikaor Abilitas Guru 21 BAB III METODE DAN PROSEDUR KERJA 30 A. Strategi Pemecahan Masalah 30 B. Alat Pengambilan Data 30 C. Pengolahan dan Penganalisasian Data 31 BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN 33 BAB V SIMPULAN DAN REKOMENDASI 36 A. SIMPULAN 36 B. REKOMENDASI (secara operasional untuk implementasi temuan) 36 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN DAFTAR GAMBAR Gambar : 1 ; Kerangka pemikiran pengaruh tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD 32 DAFTAR TABEL Tabel : 1 ; Validitas data tingkat pendidikan 33 Tabel : 2 ; Data frekuensi tingkat pendidikan 33 Tabel : 3 ; Statistik deskriptif untuk tingkat pendidikan dan kinerja guru 34 Tabel : 4 ; Pengolahan data statistik program SPSS dengan analisa data korelasi bivariate 34 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak. Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa. Pada saat ini bangsa yang unggullah yang akan mampu bersaing. Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 8 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas). Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhan merupakan kesatuan yang sistematik. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan anak usia dini tersebut, maka diperlukan guru atau pendidik yang profesional. Lembaga Pendidikan Anak usia Dini harus jeli dalam mengelola lembaga pendidikannya, terutama dalam mengelola pendidik. Guru merupakan kunci dari keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan anak usia dini, tanpa guru yang berkualitas maka tidak mungkin bisa mencapai tujuan pendidikan anak usia dini tersebut. Oleh karena itu, maka dalam Karya ilmiah ini saya membahas Pengaruh Tingkat Kualifikasi Pendidikan Guru PAUD Terhadap Kinerja Guru PAUD di Kabupaten Batang. B. Masalah Adapun masalah dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut : 1. Apakah ada pengaruh antara tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD di Kabupaten Batang? C. Tujuan Adapun tujuan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD di Kabupaten Batang? D. Manfaat Berdasarkan penelitian karya ilmiah tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis dan praktis. 1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran untuk masyarakat, pengelola lembaga PAUD, dan guru tentang pengaruh antara tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD di Kabupaten Batang. 2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti Dapat memberikan suatu strategi baru dalam pengelolaan lembaga PAUD dalam meningkatakan profesionalisme guru PAUD. b. Bagi Pembaca Karya ilmiah ini dapat memberi wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pengelolaan lembaga PAUD dalam meningkatakan profesionalisme guru PAUD. BAB II LANDASAN TEORITIS A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”(pasal 1, butir 4). Disebutkan lebih lanjut bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. PAUD jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalambentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan bentuk lain yang sederajat (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah ; Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, 2007 : 1 ). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD nonformal berada di bawah pembinaan Direktorat PAUD, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (Ditjen PLS). Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat PAUD berkewajiban menyiapkan berbagai pedoman yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat yang akan menyelenggarakan PAUD nonformal. Pedoman-pedoman tersebut tentunya didasarkan pada kebijakan pemerintah di bidang PAUD, baik yang telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Kebijakan Depdiknas di bidang PAUD adalah : (1) meningkatkan pemerataan dan akses layanan PAUD: (2) meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing PAUD: (3) meningkatkan good governance, akuntabilitas dan pencitraan yang positif di bidang PAUD. untuk itu maka perlu adanya pedoman yang sekurang-kurangnya berisi tentang apa, mengapa dan bagaimana pelaksanaannya. a. Hakikat Pendidikan Anak Usia dini Hakikat pendidikan PAUD dapat dideskripsikan sebagai berikut (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemda ; Direktorat PAUD, 2004 : 10 ) : 1) Pendidikan bagi anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan ketrampilan pada anak. 2) Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio-emosional (sikap dan perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi. 3) Sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan anak usia dini disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. b. Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ada dua tujuan dilaksanakannya PAUD, yaitu tujuan utama dan tujuan penyerta. Tujuan utama PAUD adalah memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak sedini mungkin yang meliputi aspek-aspek fisik, psikis, dan sosial secara menyeluruh yang merupakan hak anak. Adapun tujuan penyerta PAUD adalah membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemda ; Direktorat PAUD, 2004 : 12 ). c. Hasil yang Diharapkan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Hasil yang diharapakan dari PAUD adalah anak mendapatkan rangsangan dan kesempatan serta peluang yang besar untuk mengembangkan potensi sepenuhnya. Anak yang merupakan subjek sentra memiliki bakat, minat dan potensi yang tidak terbatas untuk dikembangkan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadapnya di dalam suasana kasih sayang, aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan kaya stimulasi (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemda ; Direktorat PAUD, 2004 : 12 ). d. Objek dan Persoalan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yang menjadi objek PAUD ialah anak usia 0-6 atau 8 tahun serta hal-hal yang terkait dengan pendidikan anak usia dini tersebut, seperti orang tua, lingkungan, dan keluarga. Persoalan utama PAUD ialah bagaimana cara memberikan stimulasi anak usia 0-6/8 tahun agar mempu mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Persoalan tersebut mencakup bagaimana mengembangkan fisik-motorik, intelektual, sosial, moral, emosional, seni, dan spiritual pada anak. Oleh karena itu, persoalan PAUD amat luas. Orang tua dapat menjadi objek PAUD manakala apa yang dipersoalkan dari orang tua terkait dengan PAUD (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemda ; Direktorat PAUD, 2004 : 12 ). e. Metode Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Metode pengembangan PAUD didasarkan atas pengamatan dan penelitian. Para orang tua atau pendidik senantiasa mengamati perkembangan anak. Hasil pengamatan tersebut merupakan masukan yang amat berguna dalam membangun PAUD. Selain itu, hasil penelitian juga dapat digunakan untuk pengembangan PAUD. f. Landasan Dasar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1) Landasan yuridis Landasan hukum terkait dengan pentingnya PAUD tersirat dalam amandemen UUD 1945 pasal 28b ayat 2, yaitu : Negara menjamin kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan anak terhadap eksploitasi dan kekerasan. Pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No.36 tahun 1990 yang mengandung kewajiban negara untuk pemenuhan hak anak. Secara khusus pemerintah juga mengeluarkan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.27/1990 tentang Pendidikan Prasekolah, PP No.39/1992 mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. Beberapa komitmen peraturan maupun konvensi internasional yang diikuti Indonesia yang terkait denga hak anak,antara lain : pemenuhan hak-hak dasar anak (CRC-20 Nopember 1989), pencegahan diskriminasi dan adanya persamaan hak bagi anak dan wanita (CEDAW-18 Desember 2000), nilai-nilai dasar yang bersifat universal yang harus ditanamkan pada anak-anak (United Nations Millenium Declaration-8 Desember 2000), memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak untuk berpartisipasi dalam pengambilan dan pemenuhan hak-hak dasar anak (The World Fit for children-8 Mei 2002), program Education for ALL (EFA-2002) yang salah satu butirnya bersepakat untuk “memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung”. 2) Landasan empiris Rendahnya tingkat partisipasi anak mengikuti pendidikan anak usia dini berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Siswa SD di Indonesia berada diurutan ke 38 dari 39 negara. Hasil penelitianThe Third International Mathematics and Science Study Repeat Tahun 1999, kemampuan siswa kita di bidang IPA berada diurutan ke 32 dari 38 negara yang diteliti dan di bidang Matematika berada diurutan ke 34 dari 38 negara yang diteliti. 3) Landasan keilmuan Pendidikan sejak dini memberikan efek jangka panjang yang sangat baik. Sebaliknya, bila anak mengalami stres pada usia-usia awal pertumbuhannya akan berpengaruh terhadap perkembangan otaknya. Pengalaman yang tidak menyenangkan akan membekas lama dancukup memberikan efek mengubah komposisi sel di dalam otaknya. Anak yang dibesarkan di dalam lingkungan yang minim stimulasi, berkurang kecerdasannya. Anak yang masuk Pendidikan Anak Usia Dini pada usia 3 tahun mungkin saja menunjukkan kecerdasannya, tetapi tetap mereka kelak tidak dapat menunjukkan kecerdasan yang prima bila mereka kehilangan 3 tahun pertama masa pertumbuhannya. g. Karakteristik Program Dasar Pendidikan Anak Usia Dini Karakteristik program PAUD berisi visi program PAUD, misi program PAUD, dan prinsip pelaksanaan program PAUD (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemda ; Direktorat PAUD, 2004 : 24 ). 1) Visi program PAUD Program-program PAUD yang diselenggarakan pada dasarnya memiliki visi terwujudnya anak usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti luhur serta memiliki kesiapan baik fisik maupun mental dalam memasuki pendidikan dan kehidupan selanjutnya. 2) Misi program PAUD Mengupayakan layanan pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia, tanpa terkecuali dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya yaitu insan yang beriman, bertaqwa, disiplin, mandiri, inovatif, kreatif, memiliki kesetiakanwanan sosial yang tinggi, berorientasi masa depan, serta mempunyai kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3) Prinsip pelaksanaan program PAUD Dalam program-program PAUD haruslah terjadi pemenuhan berbagai macam kebutuhan anak, mulai dari kesehatan, nutrisi, dan stimulasi pendidikan, juga harus memberdayakan lingkungan masyarakat dimana anak itu tinggal. Prinsip pelaksanaan program PAUD harus mengacu pada prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yaitu : (1) Nondiskriminasi, yaitu semua anak dapat mengecap pendidikan anak usia dini tanpa membedakan suku bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, tingkat sosial, serta kebutuhan khusus setiap anak. (2) Dilakukan demi kebaikan terbaik untuk anak (the best interst of child), bentuk pengajaran, kurikulum yang diberikan harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan kognitif, emosional, konteks sosial budaya dimana anak-anak hidup. (3) Mengakui adanya hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yang sudah melekat pada anak. (4) Penghargaan terhadap pendapat anak (respect fot the views of the child), pendapat anak terutama yang menyangkut kehidupannya perlu mendapat perhatian dan tanggapan. Prinsip pelaksanaan program PAUD harus sejalan dengan prinsip pelaksanaan keseluruhan proses pendidikan, seperti yang dikemukakan oleh Bredekamp dan Coople (1997) dalam 11 prinsip sebagai berikut : (1) Aspek dari perkembangan anak (fisik, sosial, emosional dan kognitif) berkaitan satu dengan yang lain. Perkembangan dalam aspek yang satu akan mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh aspek lainnya. (2) Perkembangan terjadi dalam urutan waktu yang runtun, artinya kemampuan, ketrampilan, dan pengetahuan, ketrampilan dan pengetahuan yang dimiliki sebelumnya. (3) Perkembangan berlangsung dengan kecepatan yang bervariasi pada masing-masing anak serta masing-masing fungsi dan aspek. Oleh karenanya siapapun yang berusaha untuk menempatkan anak dalam kategori-kategori serta memperlakukan mereka dengan cara yang sama pasti akan gagal dan anak akan menderita. (4) Pengalaman-pengalaman yang dimiliki anak sebelumnya berdampak pada masing-masing perkembangan anak. Periode optimal muncul untuk jenis-jenis perkembangan dan pembelajaran tertentu. (5) Perkembangan akan berproses ke arah yang dapat ditentukan sebelumnya yakni menuju kompleksitas, organisasi dan internasionalisasi yang lebih besar. (6) Perkembangan dan pembelajaran terjadi di dalam dan dipengaruhi oleh konteks sosial budaya yang beraneka ragam. Annak-anak paling baik dipahami dalam konteks keluarga, budaya dan masyarakatnya. Konteks sosial ekonomi keluarga memainkan peranan penting dalam perkembangan anak terutama kaitannya dengan nutrisi dan kesehatan. (7) Perkembangan dan pembelajaran dihasilkan oleh interaksi kematangan biologis serta lingkungan yang mencakup stimulasi pendidikan, nutrisi dan kesehatan. (8) Perkembangan akan mencapai kemajuan manakala anak memiliki kesempatan untuk mempraktekkan ketrampilan baru yang diperoleh, serta ketika mereka mendapatkan pembelajaran yang menantang yang berada di atas tingkat kemampuan yang mereka miliki sebelumnya. (9) Bermain merupakan alat yang teramat penting bagi perkembangan sosial, emosional dan kognitif anak-anak, serta sebagai cerminan dari perkembangan mereka. (10) Anak-anak berkembang dan belajar dengan baik di dalam konteks suatu masyarakat dimana mereka merasa aman, dihargai, dimana kebutuhan fisik mereka terpenuhi, dan dimana secara psikologis mereka merasa aman. (11) Anak-anak menunjukkan cara memahami dan cara belajar yang berbeda. Demikian pula halnya dengan cara untuk mempertunjukkan apa-apa yang telah mereka ketahui. h. Pendekatan Program Pendidikan Anak Usia Dini PAUD sebagai suatu wadah untuk menyiapkan generasi sejak dini memiliki pendekatan program yang khas. Pendekatan program PAUD adalah sebagai berikut (Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemda ; Direktorat PAUD, 2004 : 27 ): 1) Belajar sambil bermain Pembelajaran pada pendidikan anak usia dini perlu dikembangkan sesuai dunia anak, yaitu memberikan kesempatan kepada mereka untuk aktif dan kreatif dengan menerapkan konsep belajar melaui bermain. 2) Kebermaknaan Proses pembelajaran seharusnya memperhatikan kebermaknaan. Artinya, apa yang bermakna bagi anak menunjukkan pada pengalaman-pengalaman belajar yang sesuai dengan minat-minatnya. 3) Berpusat pada anak Anak dipandang sebagai individu yang unik, memiliki bakat dan kemampuan yang berbeda satu sama lainnya. Oleh karena itu, PAUD harus didasarkan atas prinsip-prinsip dan tahap-tahap perkembangan anak yang harus memacu perkembangan potensi dan minat setiap anak melalui penyediaan lingkungan belajar yang kaya dan memasukkan esensi bermain dalam setiap kegiatan pembelajarannya. Esensi bermain yang meliputi parasaan senang, bebas dan merdeka harus menjiwai setiap kegiatan pembelajaran. Dengan demikian anak dapat mengembangkan kemandirian, percaya diri, kemampuan berpikir kritis dan kreatif berkreasi. 4) Tidak sekedar mempersiapkan anak mengikuti pendidikan selanjutnya PAUD tidak hanya menyiapkan anak belajar (akademik di sekolah), melainkan belajar sosial, emosional, moral, dan lain-lain pada lingkungan sosial. B. Kualifikasi Dan Kompetensi Setiap bidang pekerjaan memerlukan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku kerja agar proses dan hasil dapat mencapai tujuan dari bidang pekerjaan tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut meliputi persyaratan administratif dan kompetensi. Kualifikasi yaitu persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi dapat menunjukkan kredibilitas seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya. Dalam hal ini, kredibilitas guru tidak hanya bergantung pada kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya, melainkan kemauan dan kemampuan mengaplikasikan dalam melaksanakan tugas profesinya. Guru yang memenuhi standar pendidik adalah guru yang memiliki kualifikasi akademis sesuai dengan peraturan, yakni Sarja (S1) atau program diploma empat (D4). Kualifikasi akademik pendidik atau guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijasah dan atau sertifikat keahlian yang relevan yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, guru harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki oleg guru sebagai agen pembelajar, yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. User Usman (1999) mengartikan konsep kompetensi sebagai suatu kemampuan. Selanjutnya dikemukakan bahwa kompetensi profesional terjabarkan menjadi delapan kreteria kemampuan, yakni : (1) penguasaan bahan pelajaran ; (2) pengelolaan program pembelajaran ; (3) Pengelolaan kelas ; (4) penggunaan media dan sumber belajar ; (5) penggunaan metode pembelajaran ; (6) penguasaan landasan kependidikan ; (7) pengelolaan interaksi proses pembelajaran ; dan (8) penilaian prestasi siswa. Kompetensi profesional tersebut menjadi acuan guru dan melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran. Penguasaan bahan atau materi pembelajaran merupakan salah satu peran guru dalam proses pembelajaran yakni sebagai demonstrator. Namun demikian, pelaksanaannya tidak berarti guru harus mendominasi proses pembelajaran dan berperan sebagai sumber sentral pengetahuan bagi siswa. Keberadaan program pembelajaran memiliki kedudukan yang strategis bagi tercapainya pembelajaran yang efektif dan efisien. Untuk itu, kemampuan dan kemauan guru membuat program pembelajaran menjadi tuntutan utama, karena program pembelajaran menjadi pedoman atau acuan guru dan siswa dalam proses pembelajaran. Kualifikasi akademis tidak hanya berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan relevansi latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu. Kualifikasi tersebut dapat menunjukkan kompetensi profesionalisme guru, terutama yang berkaitan dengan penguasaan materi, metode, media dan sumber belajar serta kemampuan menciptakan pola interaksi edukatif dalam proses pembelajaran. C. Profesionalitas Pandangan seseorang terhadap pekerjaannya dapat dijadikan sebagai landasan filosofis dan bidang pekerjaan menjadi landasan operasional. Apabila kedua landasan tersebut dipadukan maka akan menjadi kekuatan sinergis bagi keberhasilan pencapaian tujuan. Profesi guru sebagai jabatan profesional memerlukan sikap dan kemampuan yang teraktualisasikan dalam melaksanakan tugasnya. Tilaar (1996) mengemukakan bahwa guru yang profesional adalah mereka yang memiliki sikap (attitude) dan tidak hanya terbatas pada penguasaan suatu tehnik semata. Pendapat tersebut diperjelas oleh Maister (1997) bahwa mendidik sebagi suatu profesi menuntut pengembangan pada aspek sikap, komitmen pada kompetensi, inisiatif, meningkatkan kemampuan, terus belajar, jujur dan loyal. Dengan demikian, profil profesi guru yang profesional adalah memiliki sikap dan kepribadian yang matang dan berkembang, kompeten secara substansial dan operasional, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki komitmen serta pengembangan profesi secara berkelanjutan. Uzer Usman (1999) mengemukakan karakteristik guru profesional, yaitu : (1) merasa bangga dengan pekerjaannya dan menunjukkan komitmen terhadap kualitas; (2) mempunyai tanggungjawab yang besar, antisipasif dan inisiatif; (3) memiliki etos kerja yang tinggi dan berorientasi pada terselesaikannya tugas secara tuntas; (4) berpartisipasi dalam berbagai tugas di luar peranan yang ditugaskan kepadanya; (5) meningkatkan kemampuan diri dan kemampuan melayani; (6) memperhatikan dan selalu berorientasi pada kebutuhan pihak yang dilayani; (7) memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pekerjaan;(8) jujur dan terbuka terhadap saran atau kritik konstruktif dari pihak luar. Dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tersurat prinsip profesionalitas. Profesi guru adalah bidang pekerjaan yang harus dilaksanakan secara profesional dan upaya pemberdayaan profesi. Untuk itu, maka guru profesional harus mengetahui dan harus melaksanakan prinsip-prinsip profesionalitas dan selalu berusaha untuk pemberdayaan profesi guru. Terdapat sembilan prinsip profesionalitas yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh guru, yaitu sebagai berikut : 1) memiliki, bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; 2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan ahklak mulia; 3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5) memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 6) memperoleh penghasilan yang ditentukan berdasarkan prestasi kerja; 7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 8) memiliki jaminan perlindunngan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya; 9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkait dengan tugas keprofesionalannya. Pemberdayaan profesi guru merupakan upaya yanng dilakukan guru melalui pengembangan diri untuk meningkatkan kualitas, kompetensi dan kredibilitasnya dalam melaksanakan tugas profesinya. Terdapat empat prinsip pemberdayaan profesi guru, yaitu demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Profesionalitas guru tersebut menjadi kekuatan motivasional dan operasional bagi peningkatan kualitas pembelajaran yang dapat memberikan konstribusi nyata pada peningkatan kualitas pendidikan. Guru profesinal tidak hanya memiliki kualifikasi dan kompetensi, melainkan memiliki kemampuan menngaktualisasikannya dan selalu mengembangkan diri. D. Kinerja Guru Berdasarkan uraian tentang kompetensi dan peranan guru, tentu dapat diidentifikasi kinerja ideal seorang guru dalam melaksanakan peran dan tugas-nya. Kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja dapat pula diarti-kan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja. (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, Kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi. Kinerja seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: ability, capacity, held, incentive, environment dan validity (Noto Atmojo, 1992). Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal, yaitu: 1) Quality of work – kualitas hasil kerja 2) Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan 3) Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan 4) Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan 5) Comunication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain. Standar kinerja perlu dirumuskan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan penilaian, yaitu membandingkan apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan. Standar kinerja dapat dijadikan patokan dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilaksanakan. Menurut Ivancevich (1996), patokan tersebut meliputi: (1) hasil, mengacu pada ukuran output utama organisasi; (2) efisiensi, mengacu pada penggunaan sumber daya langka oleh organisasi; (3) kepuasan, mengacu pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya; dan (4) keadaptasian, mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan. Berkenaan dengan standar kinerja guru Piet A. Sahertian dalam Kusmianto (1997: 49) bahwa, standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: (1) bekerja dengan siswa secara individual, (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru. Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran yaitu bagaimana seorang guru merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, dan menilai hasil belajar. E. Indikator Kinerja Guru Dan Penilaiannya Berkenaan dengan kepentingan penilaian terhadap kinerja guru. Georgia Departemen of Education telah mengembangkan teacher performance assessment instrument yang kemudian dimodifikasi oleh Depdiknas menjadi Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Alat penilaian kemampuan guru,meliputi: (1) rencana pembelajaran (teaching plans and materials) atau disebut dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), (2) prosedur pembelajaran (classroom procedure), dan (3) hubungan antar pribadi (interpersonal skill). Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas yaitu: a. Perencanaan Program Kegiatan Pembelajaran Tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar. Kemampuan guru dapat dilihat dari cara atau proses penyusunan program kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, yaitu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Unsur/komponen yang ada dalam silabus terdiri dari 1) Identitas Silabus 2) Stándar Kompetensi (SK) 3) Kompetensi Dasar (KD) 4) Materi Pembelajaran 5) Kegiatan Pembelajaran 6) Indikator 7) Alokasi waktu 8) Sumber pembelajaran Program pembelajaran jangka waktu singkat sering dikenal dengan istilah RPP, yang merupakan penjabaran lebih rinci dan specifik dari silabus, ditandai oleh adnya komponen-komponen : 1) Identitas RPP 2) Stándar Kompetensi (SK) 3) Kompetensi dasar (KD) 4) Indikator 5) Tujuan pembelajaran 6) Materi pembelajaran 7) Metode pembelajaran 8) Langkah-langkah kegiatan 9) Sumber pembelajaran 10) Penilaian b. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran di kelas adalah inti penyelenggaraan pendidikan yang ditandai oleh adanya kegiatan pengelolaan kelas, penggunaan media dan sumber belajar, dan penggunaan metode serta strategi pembejaran. Semua tugas tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang secara optimal dalam pelaksanaanya menuntut kemampuan guru. 1) Pengelolaan Kelas Kemampuan menciptakan suasana kondusif di kelas guna mewujudkan proses pembelajaran yang menyenangkan adalah tuntutan bagi seorang guru dalam pengelolaan kelas. Kemampuan guru dalam memupuk kerjasama dan disiplin siswa dapat diketahui melalui pelaksanaan piket kebersihan, ketepatan waktu masuk dan keluar kelas, melakukan absensi setiap akan memulai proses pembelajaran, dan melakukan pengaturan tempat duduk siswa. Kemampuan lainnya dalam pengelolaan kelas adalah pengaturan ruang/setting tempat duduk siswa yang dilakukan pergantian, tujuannya memberikan kesempatan belajar secara merata kepada siswa. 2) Penggunaan Media dan Sumber Belajar Kemampuan lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran yang perlu dikuasi guru di samping pengelolaan kelas adalah menggunakan media dan sumber belajar. Media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan (materi pembelajaran), merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemampuan siswa, sehingga dapat mendorong proses pembelajaran. (R. Ibrahim dan Nana Syaodih S., 1993: 78). Sedangkan yang dimaksud dengan sumber belajar adalah buku pedoman. Kemampuan menguasai sumber belajar di samping mengerti dan memahami buku teks, seorang guru juga harus berusaha mencari dan membaca buku-buku/sumber-sumber lain yang relevan guna meningkatkan kemampuan terutama untuk keperluan perluasan dan pendalaman materi, dan pengayaan dalam proses pembelajaran. Kemampuan menggunakan media dan sumber belajar tidak hanya menggunakan media yang sudah tersedia seperti media cetak, media audio, dan media audio visual. Tatapi kemampuan guru di sini lebih ditekankan pada penggunaan objek nyata yang ada di sekitar sekolahnya. Dalam kenyataan di lapangan guru dapat memanfaatkan media yang sudah ada (by utilization) seperti globe, peta, gambar dan sebagainya, atau guru dapat mendesain media untuk kepentingan pembelajaran (by design) seperti membuat media foto, film, pembelajaran berbasis komputer, dan sebagainya. 3) Penggunaan Metode Pembelajaran Kemampuan berikutnya adalah penggunaan metode pembelajaran. Guru diharapkan mampu memilih dan menggunakan metode pembelajaran sesuai dengan materi yang akan disampaikan. Menurut R. Ibrahim dan Nana S. Sukmadinata (1993: 74) ”Setiap metode pembelajaran memiliki kelebihan dan kelemahan dilihat dari berbagai sudut, namun yang penting bagi guru metode manapun yang digunakan harus jelas tujuan yang akan dicapai”. Karena siswa memiliki interes yang sangat heterogen idealnya seorang guru harus menggunakan multi metode, yaitu memvariasikan penggunaan metode pembelajaran di dalam kelas seperti metode ceramah dipadukan dengan tanya jawab dan penugasan atau metode diskusi dengan pemberian tugas dan seterusnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan siswa, dan menghindari terjadinya kejenuhan yang dialami siswa. c. Evaluasi/Penilaian Pembelajaran Penilaian hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pembelajaran yang telah dilakukan. Pada tahap ini seorang guru dituntut memiliki kemampuan dalam menentukan pendekatan dan cara-cara evaluasi, penyusunan alat-alat evaluasi, pengolahan, dan penggunaan hasil evaluasi. Pendekatan atau cara yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi/penilaian hasil belajar adalah melalui Penilaian Acuan Norma (PAN) dan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAN adalah cara penilaian yang tidak selalu tergantung pada jumlah soal yang diberikan atau penilaian dimasudkan untuk mengetahui kedudukan hasil belajar yang dicapai berdasarkan norma kelas. Siswa yang paling besar skor yang didapat di kelasnya, adalah siswa yang memiliki kedudukan tertinggi di kelasnya. Sedangkan PAP adalah cara penilaian, dimana nilai yang diperoleh siswa tergantung pada seberapa jauh tujuan yang tercermin dalam soal-soal tes yang dapat dikuasai siswa. Nilai tertinggi adalah nilai sebenarnya berdasarkan jumlah soal tes yang dijawab dengan benar oleh siswa. Dalam PAP ada passing grade atau batas lulus, apakah siswa dapat dikatakan lulus atau tidak berdasarkan batas lulus yang telah ditetapkan. Pendekatan PAN dan PAP dapat dijadikan acuan untuk memberikan penilaian dan memperbaiki sistem pembelajaran. Kemampuan lainnya yang perlu dikuasai guru pada kegiatan evaluasi/ penilaian hasil belajar adalah menyusun alat evaluasi. Alat evaluasi meliputi: tes tertulis, tes lisan, dan tes perbuatan. Seorang guru dapat menentukan alat tes tersebut sesuai dengan materi yang disampaikan. Bentuk tes tertulis yang banyak dipergunakan guru adalah ragam benar/salah, pilihan ganda, menjodohkan, melengkapi, dan jawaban singkat. Tes lisan adalah soal tes yang diajukan dalam bentuk pertanyaan lisan dan langsung dijawab oleh siswa secara lisan. Tes ini umumya ditujukan untuk mengulang atau mengetahui pemahaman siswa terhadap materi pelajaran yang telah disampaikan sebelumnya. Tes perbuatan adalah tes yang dilakukan guru kepada siswa. Dalam hal ini siswa diminta melakukan atau memperagakan sesuatu perbuatan sesuai dengan materi yang telah diajarkan seperti pada mata pelajaran kesenian, keterampilan, olahraga, komputer, dan sebagainya. Indikasi kemampuan guru dalam penyusunan alat-alat tes ini dapat digambarkan dari frekuensi penggunaan bentuk alat-alat tes secara variatif, karena alat-alat tes yang telah disusun pada dasarnya digunakan sebagai alat penilaian hasil belajar. Di samping pendekatan penilaian dan penyusunan alat-alat tes, hal lain yang harus diperhatikan guru adalah pengolahan dan penggunaan hasil belajar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan hasil belajar, yaitu: 1) Jika bagian-bagian tertentu dari materi pelajaran yang tidak dipahami oleh sebagian kecil siswa, guru tidak perlu memperbaiki program pembelajaran, melainkan cukup memberikan kegiatan remidial bagi siswa-siswa yang bersangkutan. 2) Jika bagian-bagian tertentu dari materi pelajaran tidak dipahami oleh sebagian besar siswa, maka diperlukan perbaikan terhadap program pembelajaran, khususnya berkaitan dengan bagian-bagian yang sulit dipahami. Mengacu pada kedua hal tersebut, maka frekuensi kegiatan pengembangan pembelajaran dapat dijadikan indikasi kemampuan guru dalam pengolahan dan penggunaan hasil belajar. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi: 1) Kegiatan remidial, yaitu penambahan jam pelajaran, mengadakan tes, dan menyediakan waktu khusus untuk bimbingan siswa. 2) Kegiatan perbaikan program pembelajaran, baik dalam program semesteran maupun program satuan pelajaran atau rencana pelaksanaan pembelajaran, yaitu menyangkut perbaikan berbagai aspek yang perlu diganti atau disempurnakan. F. Indikator Abilitas Guru Abilitas dapat dipandang sebagai suatu karakteristik umum dari seseorang yang berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diwujudkan melalui tindakan. Abilitas seorang guru secara aplikatif indikatornya dapat digambarkan melalui delapan keterampilan mengajar (teaching skills), yakni : a. Keterampilan Bertanya (Questioning skills) Dalam proses pembelajaran, bertanya memainkan peranan penting, hal ini dikarenakan pertanyaan yang tersusun dengan baik dan teknik melontarkan pertanyaan yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap siswa, yiatu: 1) Meningkatkan pastisipasi siswa dalam kegiatan pembelajaran. 2) Membangkitkan minat dan rasa ingin tahu siswa terhadap sesuatu masalah yang sedang dibicarakan. 3) Mengembangkan pola fikir dan cara belajar aktif dari siswa, karena pada hakikatnya berpikir itu sendiri sesungguhnya adalah bertanya. 4) Menuntun proses berpikir siswa, sebab pertanyaan yang baik akan membantu siswa agar dapat menentukan jawaban yang baik. 5) Memusatkan perhatian siswa terhadap masalah yang sedang dibahas. Pertanyaan yang baik menurut Uzer Usman (1992: 67) adalah: 1) Jelas dan mudah dimengerti oleh siswa. 2) Berikan informasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan. 3) Difokuskan pada suatu masalah atau tugas tertentu. 4) Berikan waktu yang cukup kepada siswa untuk berpikir sebelum menjawab pertanyaan. 5) Berikan pertanyaan kepada seluruh siswa secara merata. 6) Berikan respon yang ramah dan menyenangkan sehingga timbul keberanian siswa untuk menjawab dan bertanya. 7) Tuntunlah jawaban siswa sehingga mereka dapat menemukan sendiri jawaban yang benar. b. Keterampilan Memberi Penguatan (Reinforcement Skills) Penguatan adalah segala bentuk respon apakah bersifat verbal (diungkapkan dengan kata-kata langsung seperti: bagus, pintar, ya, betul, tepat sekali, dan sebagainya), maupun nonverbal (biasanya dilakukan dengan gerak, isyarat, pendekatan, dan sebagainya) merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik (feedback) bagi siswa atas perbuatannya sebagai suatu tindak dorongan atau koreksi. Reinforcement dapat berarti juga respon terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut. Tindakah tersebut dimaksudkan untuk memberikan ganjaran atau membesarkan hati siswa agar mereka lebih giat berpartisipasi dalam interaksi pembelajaran. Tujuan dari pemberian penguatan ini adalah untuk : 1) Meningkatkan perhatian siswa terhadap pembelajaran. 2) Merangsang dan meningkatkan motivasi belajar. 3) Meningkatkan kegiatan belajar dan membina tingkah laku siswa yang produktif. Ada 4 cara dalam memberikan penguatan (reinforcement) yaitu: 1) Penguatan kepada pribadi tertentu. Penguatan harus jelas kepada siapa ditujukan, yaitu dengan cara menyebutkan namanya, sebab bila tidak jelasakan tidak efektif. 2) Penguatan kepada kelompok siswa, yaitu dengan memberikan penghargaan kepada kelompok siswa yang dapat menyelesaikan tugas dengan baik. 3) Pemberian penguatan dengan cara segera. Penguatan seharusnya diberikan sesegera mungkin setelah muncul tingkah laku/respon siswa yang diharapkan. Penguatan yang ditunda cenderung kurang efektif. 4) Variasi dalam penggunaan. Jenis penguatan yang diberikan hendaknya bervariasi, tidak terbatas pada satu jenis saja karena akan menimbulkan kebosanan, dan lama kelamaan akan kurang efektif. c. Keterampilan Mengadakan Variasi Variasi stimulus adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi pembelajaran yang ditujukan untuk mengatasi kejenuhan siswa, sehingga dalam situasi belajar mengajar, siswa menunjukkan ketekunan, antusiasme serta penuh partisipasi. Tujuan dan manfaat variation skills adalah untuk : 1) Menimbulkan dan meningkatkan perhatian siswa kepada aspek-aspek pembelajaran yang relevan. 2) Memberikan kesempatan berkembangnya bakat yang dimiliki siswa 3) Memupuk tingkah laku yang positif terhadap guru dan sekolah dengan berbagai cara mengajar yang lebih hidup dan lingkungan belajar yang lebih baik. 4) Memberi kesempatan kepada siswa untuk memperoleh cara menerima pelajaran yang disenangi. Ada tiga prinsip penggunaan variation skills yang perlu diperhatikan guru yaitu: 1) Variasi hendaknya digunakan dengan suatu maksud tertentu yang relevan dengan tujuan yang hendak dicapai. 2) Variasi harus digunakan secara lancar dan berkesinambungan sehingga tidak akan merusak perhatian siswa dan tidak mengganggu kegiatan pembelajaran. 3) Direncanakan secara baik, dan secara eksplisit dicantumkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). d. Keterampilan Menjelaskan (Explaning skills) Keterampilan menjelaskan dalam pembelajaran adalah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasi secara sistematis untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan lainnya, misalnya sebab dan akibat. Penyampaian informasi yang terencana dengan baik dan disajikan dengan urutan yang cocok merupakan ciri utama kegiatan menjelaskan.Pemberian penjelasan merupakan aspek yang sangat penting dari kegiatan guru dalam berinteraksi dengan siswa di dalam kelas. Tujuan pemberian penjelasan dalam pembelajaran adalah: (1) membimbing siswa untuk dapat memahami konsep, hukum, dalil, fakta, dan prinsip secara objektif dan bernalar; (2) melibatkan siswa untuk berfikir dengan memacahkan masalah-masalah atau pertanyaan; (3) mendapatkan balikan dari siswa mengenai tingkat pemahamannya dan untuk mengatasi kesalahpahaman siswa; dan (4) membimbing siswa untuk menghayati dan mendapat proses penalaran dan menggunakan bukti-bukti dalam memecahkan masalah. 1) Komponen-komponen dalam Menjelaskan (explaning skills) (1) Merencanakan Penjelasan yang dilakukan guru perlu direncanakan dengan baik, terutama yang berkenaan dengan isi materi dan siswa itu sendiri. Isi materi meliputi analisis masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan rumus, hukum, generalisasi yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan. Hal-hal yang berhubungan dengan siswa hendaknya diperhatikan perbedaan individual tiap siswa baik itu usia, tugas perkembangan, jenis kelamin, kemampuan, interes, latar belakang sosial budaya, bakat, dan lingkungan belajar anak. (2) Penyajian Suatu Penjelasan Penyajian suatu penjelasan dapat ditingkatkan hasilnya dengan memperhatikan hal-hal berikuti ini : - Kejelasan. Penjelasan hendaknya diberikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh siswa, hindari penggunaan kata yang tidak perlu. - Penggunaan Contoh dan Ilustrasi. Memberikan penjelasan sebaiknya menggunakan contoh-contoh yang ada hubungannya dengan sesuatu yang dapat ditemui oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari (kontekstual). - Pemberian Tekanan. Dalam memberikan penjelasan guru harus memusatkan perhatian siswa kepada masalah/topik utama dan mengurangi informasi yang tidak terlalu penting. - Penggunaan Balikan. Guru hendaknya memberikan kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan pemahaman, keraguan, atau ketidakmengertian siswa ketika penjelasan itu diberikan. e. Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran (Set Induction and Closure Skills) Membuka pelajaran (set insuction) adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran untuk menciptakan pra-kondisi bagi siswa agar mental maupun perhatiannnya terpusat pada apa yang akan dipelajarinya, sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar. Menutup pelajaran (closure) adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri kegiatan pembelajaran. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari oleh siswa, mengetahui tingkat pencapaian siswa dan tingkat keberhasilan guru dalam proses pembelajaran. Komponen membuka dan menutup pelajaran sebagaimana dijelaskan M. Uzer Usman (1992: 85) adalah sebagai berikut: 1) Membuka Pelajaran Membuka Pelajaran, komponennya meliputi: (1) Menarik perhatian siswa. Gaya mengajar, penggunaan media pembelajaran atau pola interaksi yang bervariasi. (2) Menimbulkan motivasi, disertasi kehangatan dan keantusiasan, menimbulkan rasa ingin tahu, mengemukakan ide yang bertentangan dan memperhatikan minat atau interest siswa. (3) memberi acuan melalui berbagai usaha, seperti mengemukakan tujuan pembelajaran dan batas-batas tugas, menyarankan langkah-langkah yang akan dilakukan, mengingatkan masalah pokok yang akan diba-has dan mengajukan beberapa pertanyaan. (4) Memberikan apersepsi (memberikan kaitan antara materi sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari) sehingga materi yang dipelajari merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisah-pisah. 2) Menutup Pelajaran. Dalam menutup pelajaran, cara yang harus dilakukan guru adalah : (1) Meninjau kembali penguasaan materi pokok dengan merangkum atau menyimpulkan hasil pembelajaran. (2) Melakukan evaluasi. Bentuk evaluasi yang dilakukan oleh guru antara lain adalah mendemonstrasikan keterampilan, mengaplikasikan ide baru pada situasi lain, mengeksplorasi pendapat siswa sendiri dan memberikan soal-soal tertulis. f. Keterampilan Membimbing Diskusi Kelompok Kecil Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok siswa dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan dan pemacahan masalah. Siswa berdiskusi dalam kelompok-kelompok kecil di bawah bimbingan guru atau temannya untuk berbagi informasi, pemecahan masalah atau pengambilan keputusan. Komponen-komponen yang perlu dikuasi guru dalam membimbing diskusi kelompok yaitu: 1) Memusatkan perhatian siswa pada tujuan dan topik diskusi, dengan cara merumuskan tujuan dan topik yang akan dibahas pada awal diskusi, kemukakan masalah-masalah khusus, catat perubahan atau penyimpangan diskusi dari tujuan dan merangkum hasil diskusi. 2) Memperjelas masalah, untuk menghindari kesalahpahaman dalam memimpin diskusi seorang guru perlu memperjelas atau menguraikan permasalahan, meminta komentar siswa, dan menguraikan gagasan siswa dengan memberikan informasi tambahan agar kelompok peserta diskusi memperoleh pengertian yang lebih jelas. 3) Menganalisis pandangan siswa. Adanya perbedaan pendapat dalam disku-si, menuntut seorang guru harus mampu menganalisis dengan cara memperjelas hal-hal yang disepakati dan hal-hal yang perlu disepakati di samping meneliti apakah suatu alasan mempunyai dasar yang kuat. 4) Meningkatkan urunan siswa, yaitu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menantang, memberikan contoh dengan tepat, dan memberikan waktu untuk berpikir dan memberikan urun pendapat siswa dengan penuh perhatian. 5) Memberikan kesempatan untuk berpartisipasi, dilakukan dengan cara memancing pertanyaan siswa yang enggan berpartisipasi, memberikan kesempatan pada siswa yang belum bertanya (diam) terlebih dahulu, mencegah monopoli pembicaraan, dan mendorong siswa untuk berkomentar terhadap pertanyaan temannya. 6) Menutup diskusi, yaitu membuat rangkuman hasil diskusi, menindaklanjuti hasil diskusi dan mengajak siswa untuk menilai proses maupun hasil diskusi. 7) Hal-hal yang perlu dihindari yaitu mendominasi/monopoli pembicaraan dalam diskusi, membiarkan terjadinya penyimpangan dalam diskusi. g. Keterampilan Mengelola Kelas Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses pembelajaran, seperti penghentian perilaku siswa yang memindahkan perhatian kelas, memberikan ganjaran bagi siswa yang tepat waktu dalam dalam menyelesaikan tugas atau penetapan norma kelompok yang produktif. Komponen-komponen dalam mengelola kelas adalah sebagai berikut: 1) Keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal, seperti menunjukkan sikap tanggap, memberikan perhatian, memusatkan perhatian kelompok, memberikan petunjuk yang jelas, menegur bila siswa melakukan tindakan menyimpang, memberikan penguatan (reinforcement). 2) Keterampilan yang berhubungan dengan pengembalian kondisi belajar yang optimal, yaitu berkaitan dengan respon guru terhadap gangguan siswa yang berkelanjutan dengan maksud agar guru dapat melakukan tindakan remidial untuk mengembalikan kondisi belajar yang optimal. Guru dapat menggunakan strategi: (1) Modifikasi tingkah laku. Guru hendaknya menganalisis tingkah laku siswa yang mengalami masalah/kesulitan dan berusaha memodifikasi tingkah laku tersebut dengan mengaplikasikan pemberian penguatan secara sistematis. (2) Guru menggunakan pendekatan pemecahan masalah kelompok dengan cara memperlancar tugas-tugas melalui kerjasama di antara siswa dan memelihara kegiatan-kegiatan kelompok. (3) Menemukan dan memecahkan tingkah laku yang menimbulkan masalah. Di samping dua jenis keterampilan di atas, hal lain yang perlu diperhatikan oleh guru dalam pengelolaan kelas adalah menghindari campur tangan yang berlebihan, menghentikan penjelasan tanpa alasan, ketidaktepatan memulai dan mengakhiri kegiatan, penyimpangan, dan sikap yang terlalu membingungkan. h. Keterampilan Pembelajaran Perseorangan Pembelajaran ini terjadi bila jumlah siswa yang dihadapi oleh guru terbatas yaitu antara 3-8 orang untuk kelompok kecil, dan seorang untuk perseorangan. Hakikat pembelajaran perseorangan adalah: 1) Terjadinya hubungan interpersonal antara guru dengan siswa dan juga siswa dengan siswa. 2) Siswa belajar sesuai dengan kecepatan dan kemampuan masing-masing. 3) Siswa mendapat bantuan dari guru sesuai dengan kebutuhannya. 4) Siswa dilibatkan dalam perencanaan kegiatan pembelajaran. Peran guru dalam pembelajaran perseorangan ini adalah sebagai organisator, nara-sumber, motivator, fasilitator, konselor dan sekaligus sebagai peserta kegiatan. Komponen-komponen yang perlu dikuasi guru berkenaan dengan pembelajaran perseorangan ini adalah: 1) Keterampilan mengadakan pendekatan secara pribadi. 2) Keterampilan mengorganisasi. 3) Keterampilan membimbing dan memudahkan belajar, yaitu memungkinkan guru membantu siswa untuk maju tanpa mengalami frustasi. Hal ini dapat dicapai bagi guru yang memiliki keterampilan dalam memberikan penguatan dan mengembangkan supervisi. 4) Keterampilan merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, mencakup membantu siswa menetapkan tujuan dan menstimulasi siswa untuk mencapai tujuan tersebut, merencanakan kegiatan pembelajaran bersama siswa yang mencakup kriteria keberhasilan, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, waktu serta kondisi belajar, bertindak sebagai supervisor dan membantu siswa menilai pencapaiannya sendiri. BAB III METODE DAN PROSEDUR KERJA A. Strategi Pemecahan Masalah Startegi pemecahan masalah pada karya ilmiah ini dengan explanatory research yaitu penelitian yang menjelaskan hubungan kausal antara variabel-variabel melalui pengujian hipotesis. Dengan daerah penelitian di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Jenis data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data-data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedang data sekunder adalah data yang diperoleh dari literatur, media massa yang ada kaitannya dengan karya ilmiah penelitian ini. B. Alat Pengambilan Data Alat pengambilan data berupa skala penilaian dan observasi (pengamatan). Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain (individu) melalui pernyataan perilaku dalam suatu kontinum atau kategori yang memiliki makna atau nilai. Kategori dibuat dalam bentuk rentangan mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Rentangan ini dapat disimbulkan melalui huruf (A, B, C, D) atau angka (4, 3, 2, 1), atau berupa kata-kata, mulai dari tinggi, sedang, kurang, rendah, dan sebagainya. Observasi merupakan cara mengumpulkan data yang biasa digunakan untuk mengukur tingkah laku individu ataupun proses terjadinya suatu kegiatan Yang dapat diamati baik dalam situasi yang alami (sebenarnya) maupun situasi buatan. Tingkah laku guru dalam mengajar, merupakan hal yang paling cocok dinilai dengan observasi. Tentu saja penilai harus terlebih dahulu mempersiapkan lembaran-lembaran yang berisi aspek-aspek yang hendak dinilai. Dalam lembaran tersebut terdapat kolom di sebelah aspek yang hendak dinilai, di mana penilai dapat memberikan catatan atau penilaian mengenai kuantitas dan/atau kualitas aspek yang dinilai. Penilaian dapat diberikan dalam bentuk tanda cek (√). Menurut (Djarwanto PS dan Pangestu Subagyo, 1993) populasi adalah jumlah keseluruhan objek/satuan-satuan/individu-individu yang karakteristiknya sudah diduga. Populasi yang digunakan dalam penelitian karya ilmiah ini adalah guru PAUD di Kabupaten Batang. Populasi guru PAUD yang ada di Kabupaten Batang sejumlah kurang lebih 1083 guru. Tehnik sampel yang digunakan dalam penelitian karya ilmiah ini adalah probability sampling dengan area sampling/cluster sampling. Probability sampling adalah tehnik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel. Sedang area sampling/cluster sampling atau tehnik sampling daerah digunakan untuk menentukan sampel bila objek yang akan diteliti atau sumber data sangat luas. Untuk menentukan daerah mana yang akan dijadikan sumber data, maka sampelnya berdasarkan daerah populasi yang telah ditetapkan. dan tehnik pengambilan sampel menggunakan stratified random sampling, yaitu pengambilan sampel secara acak (Nuraedhy Apriyanto, 2007). Dalam menentukan berapa jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan Tabel Krejcie dan Nomogram Harry King. Dengan populasi sebesar 1083 guru, maka sampel yang diambil sebanyak 278 guru. Adapun metode analisa data yang digunakan berupa analisa data kuantitatif. Analisa data kuantitatif adalah analisa yang penyajiannya dalam bentuk angka-angka yang dapat diukur dan dihitung. C. Pengolahan dan Penganalisasian Data Analisa data kuantitaif pada karya ilmiah ini menggunakan korelasi bivariate/product moment pearson dengan komputer program SPSS. korelasi bivariate/product moment pearson adalah mengukur keeratan hubungan diantara hasil-hasil pengamatan dari populasi yang mempunyai dua varian (bivariate). Perhitungan ini mensyaratkan bahwa populasi asal sampel mempunyai dua varian dan berdistribusi normal. Kerangka pemikiran dari karya ilmiah ini adalah apakah ada pengaruh antara tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD dari tingkatan SLTA, Diploma 2 (D-2), Diploma 3 (D-3), dan Strata 1 (S-1) dengan kinerja guru PAUD. Gambar : 1 Kerangka pemikiran pengaruh tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD terhadap kinerja guru PAUD BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN Setelah dilakukan penelitian diperoleh sebuah data kuantitatif sebagai berikut : Statistics TGK.PEND N Valid 278 Missing 0 Tabel : 1 Validitas data tingkat pendidikan Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa sejumlah 278 data valid (sah untuk diproses) dan data yang hilang (missing) adalah nol. TGK.PEND Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent Valid 1 196 70.5 70.5 70.5 2 34 12.2 12.2 82.7 3 21 7.6 7.6 90.3 4 27 9.7 9.7 100.0 Total 278 100.0 100.0 Tabel : 2 Data frekuensi tingkat pendidikan Data frekuensi diatas menunjukkan bahwa angka 1 menunjukkan tingkat kualifikasi pendidikan “SMA”, sejumlah 196 guru dengan persentasi 70,5%. Angka 2 menunjukkan tingkat kualifikasi pendidikan “Diploma 2 (D-2)” sejumlah 34 guru dengan persentase 12,2%, angka 3 menunjukkan tingkat kualifikasi pendidikan “Diploma 3 (D-3)” sejumlah 21 guru, dengan persentase 7,6% dan angka 4 menunjukkan tingkat kualifikasi pendidikan “Strata 1 (S-1)” sejumlah 27 guru dengan persentase 9,7%. Descriptive Statistics Mean Std. Deviation N TGK.PEND 1.56 .99 278 KINERJA 104.62 40.92 278 Tabel : 3 Statistik deskriptif untuk tingkat pendidikan dan kinerja guru Mean atau rata-rata kinerja guru sebesar 104,62 dari sejumlah 278 guru dengan standar deviation (standar error) sebesar 40,92. Correlations TGK.PEND KINERJA TGK.PEND Pearson Correlation 1.000 .930 Sig. (2-tailed) . .000 N 278 278 KINERJA Pearson Correlation .930 1.000 Sig. (2-tailed) .000 . N 278 278 ** Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed). Tabel : 4 Pengolahan data statistik program SPSS dengan analisa data korelasi bivariate Hasil dari penelitian dapat dilihat dari tabel pengolahan data SPSS dengan analisa data korelasi bivariate. Angka korelasi berkisar 0 (tidak ada korelasi sama sekali) dan 1 (korelasi sempurna). Angka korelasi di atas 0,5 menunjukkan korelasi yang cukup kuat, sedang di bawah 0,5 korelasi lemah. Dari tabel dapat dilihat bahwa angka korelasi antara tingkat kualifikasi pendidikan dengan kinerja guru sebesar 0,930. Angka 0,930 menunjukkan bahwa korelasi ataupun pengaruh antara tingkat kualifikasi pendidikan terhadap kinerja guru sangat berpengaruh. Dari penelitian di atas maka sudah jelas bahwa antara tingkat kualifikasi pendidikan dengan kinerja guru PAUD sangatlah berpengaruh. Dengan hasil penelitian yang seperti ini, maka bisa dijadikan pedoman bagi pengelola lembaga PAUD dalam merekrut seorang guru PAUD dengan memperhatikan tingkat kualifikasi pendidikan. Tidak hanya dengan kualifikasi pendidikan saja, tetapi dengan adanya pelatihan secara kontinue dari Dinas Pendidikan Nasional dapat berpengaruh terhadap kinerja guru PAUD. Pengembangan orang adalah tugas yang dilakukan oleh manajer (pengelola PAUD) untuk membantu orang meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilannya (Louis A. Allen, 1964). Pengetahuan adalah kesadaran fakta-fakta, kebenaran-kebenaran, dan informasi lainnya, sikap adalah reaksi terhadap hal-hal. orang, situasi, dan informasi. Dan ketrampilan adalah kemampuan mempraktekkan pengetahuan. Mengapa kita mengembangkan orang? Apakah kita ingin membantunya meningkatkan pengetahuan pribadinya? Atau apakah kita mengembangkan orang agar dia memberi sumbangan kepada keberhasilan lembaga PAUD,dan sebagai akibatnya, kepada kesejahteraan pribadinya? Jika kita menghubungankan pengembangan dengan tujuan lembaga, kita bisa lebih yakin bahwa pengembangan itu akan lebih terfokus, lebih berarti, dan lebih produktif Dapat disimpulkan bahwa tingkat kualifikasi pendidikan sangat berpengaruh terhadap kinerja guru PAUD dalam menjalankan tugasnya sebagai fasilitator untuk anak didiknya. BAB V SIMPULAN DAN REKOMENDASI A. SIMPULAN Dari Pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat kualifikasi pendidikan guru PAUD sangat mempengaruhi kinerja guru PAUD. Untuk itu bagi lembaga pengelola PAUD hendaknya memperhatikan tingkat kualifikasi pendidikan dalam merekrut guru PAUD. Dapat juga dengan selalu mengikuti pelatihan-pelatihan yang sejalur dengan guru PAUD dapat meningkatkan kinerja guru PAUD. B. REKOMENDASI Adapun rekomendasi yang dapat di berikan adalah sebagai berikut : 1. Untuk mencapai tujuan lembaga PAUD maka dalam melakukan perekruitan tenaga pengajar atau guru perlu diperhatikan tingkat kualifikasi pendidikan untuk meningkatkan kinerja guru PAUD. 2. Pengembangan untuk guru PAUD berupa seminar, pelatihan,work shop, dan lainnya perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru PAUD. 3. Saat ini belum ada perguruan tinggi yang membuka bidang khusus pendidikan guru PAUD. Semoga dengan penelitian ini dapat memberikan masukan untuk Dinas Pendidikan Nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Santoso, Soegeng. 2009. Dasar-Dasar Pendidikan TK. Universitas Terbuka. Direktorat PADU, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah & Pemuda. 2004. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Departemen Pendidikan Nasioanal. Direktorat PADU, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah. 2009. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD. Departemen Pendidikan Nasioanal. Bidang Pendidikan Non Formal dan PT (PNF-PT), Seksi PAUD dan Kesetaraan. 2010. Pedoman Pengembangan Kurikulum TPA (Tempat Penitipan Anak). Pemprop Jateng. Departemen Pendidikan Nasional. Santoso, Singgih. 2003. SPSS Versi 10, Mengelola (Data Statistik Secara Profesional). Jakarta. PT. Elex Media komputindo. Apriyanto, Nuraedhi. 2007. Statistika. Semarang. Institut Keguruan dan Imu Pendidikan Veteran. Djarwanto dan Subagio, Pangestu. 1995. Statistik Induktif. Yogyakarta. BPFE. Undang undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang undang Republik Indonesia No.19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Sulaiman, D. 1989. Tehnologi/Metodologi Pengajaran. Jakarta. P dan K. Lampiran 1 Format Penilaian Kinerja Guru (Skala Nilai 1 – 4) Nama Guru : .............................................................. Kualifikasi/Jenjang Pendidikan : .............................................................. Nama PAUD : .............................................................. Alamat PAUD : .............................................................. No Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Skor 1 2 3 4 1 Tujuan Pembelajaran a. Standar Kompetensi b. Indikator c. Ranah Tujuan (komprehenship) d. Sesuai dengan Kurikulum 2 Bahan Belajar/Materi Pelajaran a. Bahan belajar mengacu/sesuai dengan tujuan b. Bahan belajar disusun secara sistematis c. Menggunakan bahan belajar sesuai dengan kurikulum d. Memberi Pengayaan 3 Strategi/Metode Pembelajaran a. Pemilihan metode disesuaikan dengan tujuan b. Pemilihan metode disesuaikan dengan materi c. Penentuan langkah-langkah proses pembelajaran berdasarkan metode yang digunakan d. Penataan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai dengan proporsi. e. Penetapan metode berdasarkan pertimbangan kemampuan siswa. f. Memberi pengayaan 4 Media Pembelajaran a. Media disesuaikan dengan tujuan pembelajaran b. Media disesuaikan dengan materi pembelajaran c. Media disesuaikan dengan kondisi kelas d. Media disesuaikan dengan jenis evaluasi e. Media disesuaikan dengan kemampuan guru f. Media disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan siswa 5 Evaluasi a. Evaluasi mengacu pada tujuan b. Mencantumkan bentuk evaluasi c. Mencantumkan jenis evaluasi d. Disesuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia e. Evaluasi disesuaikan dengan kaidah evaluasi 6 Kemampuan Membuka Pelajaran a. Menarik Perhatian siswa b. Memberikan motivasi awal c. Memberikan apersepsi (kaitan materi yang sebelumnya dengan materi yang akan disampaikan) d. Menyampaikan tujuan pembelajaran yang akan diberikan e. Memberikan acuan bahan belajar yang akan diberikan 7 Sikap Guru dalam Proses Pembelajaran a. Kejelasan artikulasi suara b. Variasi Gerakan badan tidak mengganggu perhatian siswa c. Antusisme dalam penampilan d. Mobilitas posisi mengajar 8 Penguasaan Bahan Belajar (Materi Pelajaran) a. Bahan belajar disajikan sesuai dengan langkah-langkah yang direncanakan dalam RPP b. Kejelasan dalam menjelaskan bahan belajar (materi) c. Kejelasan dalam memberikan contoh d. Memiliki wawasan yang luas dalam menyampaikan bahan belajar 9 Kegiatan Belajar Mengajar (Proses Pembelajaran) a. Kesesuaian metode dengan bahan belajar yang disampaikan b. Penyajian bahan belajaran sesuai dengan tujuan/indikator yang telah ditetapkan c. Memiliki keterampilan dalam menanggapi dan merespon pertanyaan siswa. d. Ketepatan dalam penggunaan alokasi waktu yang disediakan 10 Kemampuan Menggunakan Media Pembelajaran: a. Memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan media b. Ketepatan/kesusian penggunaan media dengan materi yang disampaikan c. Memiliki keterampilan dalam penggunaan media pembelajaran d. Membantu meningkatkan perhatian siswa dalam kegiatan pembelajaran 11 Evaluasi Pembelajaran a. Penilaian relevan dengan tujuan yang telah ditetapkan b. Menggunakan bentuk dan jenis ragam penilaian c. Penilaian yang diberikan sesuai dengan RPP 12 Kemampuan Menutup Kegiatan Pembelajaran: a. Meninjau kembali materi yang telah diberikan b. Memberi kesempatan untuk bertanya dan menjawab pertanyaan. c. Memberikan kesimpulan kegiatan pembelajaran 13 Tindak Lanjut/Follow up a. Memberikan tugas kepada siswa baik secara individu maupun kelompok b. Menginformasikan materi/bahan belajar yang akan dipelajari berikunya. c. Memberikan motivasi untuk selalu terus belajar Jumlah Skor Lampiran 2 DATA SAMPEL TINGKAT KUALIFIKASI PENDIDIKAN GURU PAUD TERHADAP KINERJA GURU PAUD DI KABUPATEN BATANG NO KUALIFIKASI KINERJA PENDIDIKAN GURU 1 1 109 2 1 115 3 1 106 4 1 124 5 1 111 6 1 98 7 1 78 8 1 95 9 1 79 10 1 74 11 1 105 12 1 101 13 1 101 14 1 105 15 1 99 16 1 93 17 1 80 18 1 83 19 1 88 20 1 77 21 1 89 22 1 98 23 1 102 24 1 102 25 1 120 26 1 114 27 1 92 28 1 99 29 1 97 30 1 95 31 1 80 32 1 84 33 1 78 34 1 89 35 1 94 36 1 91 37 1 90 38 1 86 39 1 85 40 1 89 41 1 81 42 1 80 43 1 83 44 1 99 45 1 96 46 1 95 47 1 97 48 1 91 49 1 92 50 1 78 51 1 79 52 1 70 53 1 75 54 1 92 55 1 82 56 1 83 57 1 94 58 1 90 59 1 82 60 1 88 61 1 86 62 1 94 63 1 75 64 1 76 65 1 87 66 1 73 67 1 101 68 1 100 69 1 68 70 1 78 71 1 71 72 1 84 73 1 86 74 1 94 75 1 97 76 1 83 77 1 92 78 1 85 79 1 86 80 1 95 81 1 88 82 1 75 83 1 80 84 1 71 85 1 78 86 1 78 87 1 80 88 1 95 89 1 79 90 1 87 91 1 67 92 1 98 93 1 90 94 1 90 95 1 99 96 1 102 97 1 105 98 1 74 99 1 76 100 1 70 101 1 70 102 1 65 103 1 56 104 1 66 105 1 67 106 1 85 107 1 66 108 1 67 109 1 73 110 1 68 111 1 72 112 1 83 113 1 94 114 1 63 115 1 74 116 1 75 117 1 63 118 1 68 119 1 75 120 1 84 121 1 97 122 1 57 123 1 87 124 1 98 125 1 92 126 1 59 127 1 69 128 1 97 129 1 81 130 1 84 131 1 84 132 1 91 133 1 94 134 1 93 135 1 93 136 1 86 137 1 86 138 1 99 139 1 57 140 1 76 141 1 75 142 1 59 143 1 86 144 1 88 145 1 74 146 1 77 147 1 87 148 1 104 149 1 116 150 1 90 151 1 88 152 1 93 153 1 76 154 1 79 155 1 70 156 1 80 157 1 75 158 1 86 159 1 85 160 1 93 161 1 79 162 1 77 163 1 70 164 1 90 165 1 65 166 1 72 167 1 66 168 1 87 169 1 91 170 1 93 171 1 92 172 1 67 173 1 54 174 1 63 175 1 67 176 1 69 177 1 84 178 1 92 179 1 99 180 1 72 181 1 75 182 1 71 183 1 80 184 1 88 185 1 95 186 1 96 187 1 71 188 1 73 189 1 74 190 1 91 191 1 76 192 1 88 193 1 78 194 1 100 195 1 77 196 1 80 197 2 106 198 2 107 199 2 112 200 2 99 201 2 89 202 2 95 203 2 88 204 2 100 205 2 107 206 2 120 207 2 95 208 2 96 209 2 127 210 2 100 211 2 110 212 2 130 213 2 86 214 2 94 215 2 93 216 2 107 217 2 110 218 2 111 219 2 123 220 2 150 221 2 122 222 2 94 223 2 86 224 2 134 225 2 109 226 2 105 227 2 107 228 2 102 229 2 110 230 2 88 231 3 145 232 3 166 233 3 164 234 3 143 235 3 187 236 3 157 237 3 128 238 3 137 239 3 169 240 3 180 241 3 200 242 3 178 243 3 153 244 3 179 245 3 147 246 3 139 247 3 152 248 3 156 249 3 177 250 3 187 251 3 196 252 4 170 253 4 198 254 4 220 255 4 210 256 4 215 257 4 208 258 4 211 259 4 212 260 4 199 261 4 187 262 4 195 263 4 177 264 4 168 265 4 189 266 4 185 267 4 200 268 4 204 269 4 216 270 4 209 271 4 201 272 4 209 273 4 220 274 4 208 275 4 206 276 4 211 277 4 219 278 4 214 Lampiran 3 Descriptive Statistics Mean Std. Deviation N TGK.PEND 1.56 .99 278 KINERJA 104.62 40.92 278 Correlations TGK.PEND KINERJA TGK.PEND Pearson Correlation 1.000 .930 Sig. (2-tailed) . .000 N 278 278 KINERJA Pearson Correlation .930 1.000 Sig. (2-tailed) .000 . N 278 278 ** Correlation is significant at the 0.01 level (2-tailed). Statistics TGK.PEND N Valid 278 Missing 0 TGK.PEND Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent Valid 1 196 70.5 70.5 70.5 2 34 12.2 12.2 82.7 3 21 7.6 7.6 90.3 4 27 9.7 9.7 100.0 Total 278 100.0 100.0

Rabu, 26 Desember 2012

pendapat

KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT 1. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi pribadi (personal rights). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara a. Lisan seperti pidato, orasi, dialog, diskusi b. Tertulis sepert pamflet, petisi, surat, gambar, spanduk. c. Cara lain seperti mogok makan, tutup mulut 3. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat memiliki arti penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang lain. Hak asasi manusia akan dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan mengeluarkan pendapat. 4. Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab b. Mewujudkan perlindungan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas warga negara d. Menepatkan tanggung jawab sosial , tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok 5. Landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat : a. Pasal 28 dan pasal 28 E UUD Negara RI Tahun 1945 b. UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum c. UU No 40 tahun 1999 tentang Pers d. UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik e. UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran f. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi (UDHR) 6. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum : a. Unjuk rasa (demonstrasi), adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum b. Pawai, adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum c. Rapat Umum, adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu d. Mimbar Bebas, adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu. 7. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dilaksanakan pada : a. Tempat di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek penting nasional. b. Pada hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan, hari kemerdekaan. 8. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum : a. Mengeluarkan pikiran secara bebas b. Memperoleh perlindungan hukum 9. Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat : a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa 10. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah : a. Melindungi hak asasi manusia b. Menghargai asas legalitas (hukum) c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah d. Menyelenggarakan pengamanan 11. Asas-asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum : a. keseimbangan hak dan kewajiban b. musyawarah mufakat c. kepastian hukum dan keadilan d. proposionalitas (seimbang) e. manfaat 12. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum : a. Wajib meberitahukan secara tertulis kepada kepolisian b. Pemberitahuan disampaiakan oleh orang yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan. 13. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Bebas memiliki arti warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaiakn pendapat, tanpa rasa takut, paksaan, ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab berarti dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan yang dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi dibatasi tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang lain, masyarakat, bangsa dan negara. 14. Akibat pembatasan kemerdekaan menyampaikan pendapat, antara lain : a. Muncul sikap tidak peduli masyarakat b. Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah c. Terbentuk kekuasaan yang otoriter d. Terhambat perkembangan demokrasi e. Mematikan kreatifitas dan aspirasi rakyat f. Menimbulkan kerawanan dan kerusuhan sosial 15. Sikap positif yang perlu dikembangkan dalam kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain : a. Menghormati pendapat orang lain b. Tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada orang lain c. Mengutamakan musyawarah mufakat d. Menaati peraturan perundangan yang berlaku e. Menyampaiakn kritik bersifat membangun f. Mnggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyingung perasaan orang lain g. Menjaga ketertiban dan keamanan h. Tidak menggangu hak kebebasan orang lain i. Menjaga persatuan dan kesatuan

norma

NORMA-NORMA MASYARAKAT 1. Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu : a. Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain. b. Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan orang lain. 2. Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat. 3. Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman. 4. Macam norma terbagi atas : a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa. b. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah. c. Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan. d. Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana. 5. Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan. 6. Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 7. Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan. 8. Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat. 9. Ciri-ciri hukum : a. Dibuat oleh negara b. Bersifat mengikat dan memaksa c. Memiliki sanksi yang tegas dan nyata 10. Macam hukum, terbagi atas : a. Menurut Sanksi (sifat)  Hukum yang mengatur  Hukum yang memaksa b. Menurut bentuk :  Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda dll.  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus. c. Menurut Wilayah  Hukum Lokal  Hukum Nasional  Hukum Internasional d. Menurut Waktu Berlaku  Ius Constitutum  Ius Constituendum  Hukum Alam (Antar Waktu) e. Menurut Pribadi yang diatur  Hukum Satu Golongan  Hukum Antar Golongan  Hukum Semua Golongan f. Menurut Tugas dan Fungsi :  Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.  Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara g. Menurut Isi  Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :  Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.  Hukum Keluarga  Hukum Kekayaan  Hukum Waris  Hukum Perkawinan  Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :  Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.  Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.  Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.  Hukum Acara 11. Perbedaan hukum publik dengan hukum privat, antara lain : a. Sanksi hukum publik denda pidana penjara pidana mati , sedangkan hukum privat tidak langsung ganti rugi , sita b. Hukum publik bukan delik aduan, sedangkan hukum privat merupakan delik aduan 12. Masyarakat Indonesia yang majemuk sangat menuntut kesadaran hukum warganya, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran hukum berkembang jika kebenaran dan keadilan diutamakan. Sehingga terwujud rasa aman dan terlindungi hak asasi manusia. 13. Perwujudan kesadaran hukum dalam : a. Kehidupan Keluarga :  Sopan, bertutur kata baik  Menghormati, taat perintah dari orang tua  Sayang, rukun dengan keluarga b. Kehidupan Sekolah :  Mentaati tata tertib sekolah  Santun terhadap guru  Sayang teman  Tidak melanggar hukum c. Kehidupan Masyarakat :  Menciptakan kadarkum  Mengikuti ronda malam  Menyelesaikan persolan secara hukum  Tidak main hakim sendiri d. Kehidupan Negara :  Membayar pajak  Mentaati peraturan perundangan  Mentaati rambu lalu lintas 14. Usaha meningkatkan kesadaran hukum melalui : a. Pendidikan hukum b. Meningkatkan disiplin c. Penyuluhan hukum

ham

INSTRUMEN NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 1. Harkat adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, dan karsa, serta hak dan kewajiban asasi. 2. Martabat adalah tingkatan dan kedudukan manusia yang terhormat, karena memiliki cipta, rasa, dan karsa. Martabat manusia sama, yang membedakan dihadapan Tuhan adalah ketaqwaan. 3. Derajat adalah kedudukam manusia yang memiliki hak dan kewajiban asasi. 4. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat, sebagai anugerah Tuhan. 5. Perkembangan perlindungan Hak Asasi Manusia : a. Negara Inggris  Magna Charta (1215)  Petition of Rights (1628)  Hobeas Corpus Act (1679)  Bill of Rights (1689) b. Negara Amerika Serikat  Declaration of Independent (1776) c. Negara Perancis  Declaration Detroit des L’homme et du citoyen (1789) d. Negara Indonesia  Pembukaan UUD 1945 e. Universal Declaration of Human Rights (PBB), tanggal 10 Desember 1948, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 6. Macam hak asasi manusia, tebagi atas : a. Hak Asasi Pribadi (personal right), seperti memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berorganisasi/serikat b. Hak Asasi Ekonomi (economical right), seperti membuat perjanjian, membeli, memiliki sesuatu, memilih pekerjaan. c. Hak Persamaan Hukum dan Pemerintahan (legal equality), seperti kedudukan sama dalm hukum. d. Hak Asasi Politik (political right), seperti persamaan derajat warga negara, mengolah dan menata kemajuan negara. e. Hak Asasi Sosial Budaya (social and culture right), seperti memperoleh pengajaran dan mengembangkan kebudayaan. f. Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan (procedural right), seperti perlakuan wajar dalam bantuan hukum, penangkapan, razia. 7. Latar belakang/alasan perlunya Instrumen nasional HAM yaitu : a. HAM merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dihilangkan b. HAM tidak dapat digunakan tanpa batas c. Negara Indonesia adalah negara hukum d. Negara Indonesia menghormati HAM 8. Instrumen nasional HAM terdiri atas : a. UUD 1945 Bab X A pasal 28 A s/d 28 J tentang HAM b. Tap No. XVII/MPR/1998, tentang Piagam HAM c. UU No 39 tahun 1999, tentang HAM d. UU No 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM e. UU No 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di muka Umum f. Keppres No 5 tahun 1998, tentang Komisi Nasional HAM 9. Jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945, termuat : a. Pembukaan UUD 1945, alinea :  Pertama , menegaskan kemerdekaan adalah hak segala bangsa.  Keempat, menegaskan tujuan negara : • Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah • Mencerdaskan kehidupan bangsa • Memajukan kesejahteraan umum • Ikut melaksanakan ketertiban dunia b. Pasal-Pasal UUD 1945, yaitu pasal :  27 ayat 1, tentang hak dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.  27 ayat 2, tentang memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak  27 ayat 3, tentang hak dan kewajiban bela negara  28 , tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, berpendapat  28 A sampai dengan 28 J tentang Hak Asasi Manusia  29 ayat 2, tentang kemerdekaan beragama dan beribadah  30 ayat 1, tentang hak dan kewajiban hankam  31ayat 1, tentang memperoleh pengajaran  32, tentang mengembangkan kebudayaan  33, tentang ekonomi  34, tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.  Pasal 28 A sampai dengan 28 J 10. Perlindungan dan penegakkan HAM sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 11. Komisi Nasional (Komnas) HAM : a. Dasar hukum berdiri Komnas HAM  Keppres No 50 Tahun 1993  UU No 39 Tahun 1999 pasal 75 - 99 b. Tujuan dibentuk Komnas HAM adalah : • menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM • meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM c. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun. d. Komnas HAM memiliki fungsi : • Pengkajian dan penelitian • Penyuluhan • Pemantauan • Mediasi 12. Pengadilan HAM a. Dasar hukum pengadilan HAM adalah : • UU No 26 tahun 2000 • UU No 39 tahun 1999 pasal 104 b. Kedudukan pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum c. Kewenangan pengadilan HAM adalah mengadili pelanggaran HAM berat, yang meliputi : • kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama. • Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. d. Hukum acara pengadilan HAM secara ringkas adalah : • penyelidikan oleh Komnas HAM • penyidikan oleh kejaksaan • penututan oleh kejaksaan • memutuskan perkara oleh pengadilan HAM e. Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan ke Pengadilan HAM : • Kasus Tanjung Priuk • Kasus daerah Operasi Militer di Aceh • Kasus Timor Timur f. Pengadilan HAM berwewenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU pengadilan HAM dengan usul dari DPR 13. Partisipasi masyarakat dalam penegakkan HAM dapat dilakukan melalui cara : a. memberikan laporan apabila terjadi pelanggaran HAM b. mengajukan usul mengenai kebijakan HAM c. melakukan penelitian, pendidikan, penyuluhan HAM d. memberikan perlindungan, penegakan HAM sesuai kewenangannya 14. Sikap positip yang dapat dikembangkan antara lain : a. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban b. mengutamkan kewajiban daripada hak c. berani membela kebenaran dan keadilan d. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain e. gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 15. Beberapa contoh contoh perbuatan perlindungan dan penegakkan HAM a. bergaul tanpa membeda-bedakan b. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain c. melaporkan kepada yang berwajib jika ada pelanggaran d. menjaga ketertiban proses belajar mengajar e. memperluas pengetahun HAM dengan mempelajarinya 16. Sebagai bangsa merdeka, Indonesia harus mempertahankan harga diri dan martabat bangsa, seperti a. tidak menindas bangsa lain b. tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain c. cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan 17. Piagam hak asasi manusia sedunia termuat dalam Universal Declaration of Human Rights, disyahkan 10 Desember 1948 (hari HAM sedunia) 18. Peranan bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia antara lain : a. Membantu perjuangan bangsa yang terjajah b. Menjadi anggota organisasi internasional c. Mengirimkan pasukan perdamaian dunia (pasukan garuda) d. Meratifikasi piagam HAM

proklamasi

PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA 1. Ciri perjuangan bangsa sebelum 1908 : a. Mengutamakan perjuangan fisik (senjata) b. Bersifat kedaerahan c. Tergantung pemimpin 2. Ciri perjuangan bangsa setelah 1908 : a. Menggunakan organisasi b. Bersifat nasional c. Tidak tergantung pemimpin 3. Awal tahun 1945 Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Untuk menarik bantuan dari rakyat Indonesia membantu Jepang maka dijanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut diwujudkan dengan membentuk BPUPKI tanggal 28 April 1945. Ketua K.R.T Radjiman Widyodingrat dan wakil Ketua R.P Soeroso dan Iche Bangase. Anggota 62 orang. Tugas BPUPKI adalah menyelidiki keinginan bangsa Indonesia untuk merdeka. 4. Sidang BPUPKI : a. Sidang Pertama , tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Dasar Negara. Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta. b. Sidang Kedua, tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas Rancangan Undang-Undang Dasar. Panitia Perancang UUD diketua oleh Mr Soepomo menghasilkan Rancangan UUD. 5. PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dengan ketua Ir Soekarno dan wakil ketua Mohammad Hatta. 6. Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, Nagasaki dan Hirosima dibom oleh sekutu. Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 15 Agustus 1945. Keadaan ini mendorong para pemuda menghadap Bung Karno untuk segera mengumumkan kemerdekaan. Terdapat perbedaan pendapat antara golongan tua dan pemuda mengenai waktu kemerdekaan. Pemuda ingin waktu secepatnya, sedangkan golongan tua mengharapkan melalui rapat PPKI terlebih dahulu. Keadaan ini mengakibatkan para pemuda mengasingkan Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengas Dengklok, pagi hari tanggal 16 Agustus 1945 dengan tujuan agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Sore harinya tercapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka Bung Karno dan Bung Hatta kembali ke Jakarta. Pada malam harinya di rumah Laksamana Maeda, Jl Imam Bonjol No 1 disusun teks Proklamasi Kemerdekaan. Naskah disusun oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik. 7. Tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat di bulan ramadhan jam 10.00 bertempat di depan rumah Bung Karno Jl Pegangsaan Timur No 56 Jakarta dilaksanakan proklamasi kemerdekaan. 8. Kemerdekaan suatu negara dapat diperoleh melalui : a. Pemberian negara penjajah (dekolonialisasi) b. Revolusi (perjuangan) bangsa c. Pemisahan suatu negara menjadi beberapa negara 9. Kemerdekaan bangsa Indonesai merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia karena : a. Terjadi kekosongan kekuasaan (vacoom of power) b. Naskah Proklamasi tidak menggunakan Piagam Jakarta yang sudah disiapkan sebelumnya. 10. Arti / makna penting proklamasi kemerdekaan : a. Berdirinya Negara Kesatuan RI b. Berlakunya hukum nasional Indonesia c. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan d. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat (pembangunan) 11. Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menetapkan : a. UUD 1945 b. Memilih Ir Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden c. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden (KNIP) 12. UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI melalui Panitia Perancang Hukum Dasar yang di ketuai oleh Mr Soepomo. Pada saat ditetapkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD 1945 merupakan naskah Piagam Jakarta, sedangkan pasal-pasal merupakan hasil sidang BPUPKI yang kedua, dengan beberapa perubahan. 13. Perubahan yang paling mendasar yaitu dasar negara dalam sila yang pertama. Sila pertma dalam Piagam Jakarta yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. 14. Naskah UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia No 7 tahun II tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas : a. Pembukaan, terdiri 4 alinea b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan) c. Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR (Magister de Recht) Soepomo. 15. Konstitusi memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk : a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD b. Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi. 16. Syarat suatu konvensi : a. Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis b. Pelengkap UUD atau pengisis kekosongan hukum jika tidak terdapat dalam UUD. 17. Sifat UUD 1945 , yaitu : a. Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara. b. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman. 18. Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan sangat penting dalam penyelengaraan negara. 19. Sebagai hukum UUD 1945 maka mengikat setiap warga negara dan berisis norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar maka UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pertaruran perundangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. 20. Mempelajari suatu UUD harus mencakup : a. Teks UUD b. Proses penyusunan UUD c. Keterangan-keterangan UUD d. Suasana kebatinan saat penyusunan UUD 21. Pembukaan UUD 1945 memuat kaidah yang fundamental, seperti tujuan negara, dasar negara, pernyataan kemerdekaan, prinsip negara kesatuan dab kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia bertekad tidak merubah Pembukaan UUD 1945. 22. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasalnya. 23. Pembukaan UUD 1945 memuata nilai yang universal dan lestari. Universal berarti dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab, sedangkan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat. 24. Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 : a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat c. Negara berkedaulatan rakyat d. Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. 25. Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : a. Alinea pertama, memuat dalil obyektif bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Juga dali subyektif, ayaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk memrdeka. b. Alinea kedua, memuata :  Perjuangan bangsa telah sampai pada saat yang menentukan  Moemntum tersebut harus dimanfaatkan untuk kemerdekaan  Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita-cita nasional. c. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu atas rahmat Tuhan, dan motivasi riil dan metriial yaitu keinginan luhur bangsa. d. Alinea keempat, memuat tujuan negara, prinsip dasar negara republik dan berkedaulatan rakyat, serta dasar negara. 26. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian teperinci dari Proklamasi Kemerdekaan. 27. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat tentang : a. Materi pengaturan sistem pemerintahan negara b. Materi hubungan negra dengan warga negara dan penduduk 28. Sistem pemerintahan Negara Indonesia : a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) b. Sistem konstitusional c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR f. Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas