Hukum Jamuan Makan (Pada Tahlilan atau Kenduri Arwah) Menurut Syariat Islam
Bahasan
ini pada dasarnya bukan mengenai tahlilan secara keseluruhan, akan
tetapi mengenai jamuan makan dari keluarga almarhum dan berkumpulnya
manusia padanya setelah kematian. Jamuan makan adalah satu hal, dan
tahlilan juga satu hal. Namun, karena jamuan makan juga ada pada
kegiatan tahlilan maka pembahasannya pun terkait dengan tahlilan.
Walaupun demikian, tidak bisa dikatakan jamuan makan adalah tahlilan
atau tahlilan adalah jamuan makan, sebab memang bukan seperti itu.
Orang yang melarang tahlilan dengan alasan adanya jamuan makan
sebagaimana disebarkan oleh mereka yang benci tahlilan maka itu
benar-benar telah keliru dan tidak merinci sebuah permasalahan dengan
tepat.
Tahlilan hukumnya boleh,
sedangkan unsur-unsur dalam tahlilan merupakan amalan yang masyru’
seperti berdo’a, membaca dzikir baik tasybih, tahmid, takbir, tahlil
hingga shalawat, dan juga membaca al-Qur’an yang pahalanya untuk
mayyit. Disamping itu juga terkait dengan hubungan sosial masyarakat
yang dianjurkan dalam Islam yakni shilaturahim.
Adapun jamuan makan dalam
kegiatan tahlilan (kenduri arwah) jika bukan karena tujuan untuk
kebiasaan (menjalankan adat) dan tidak memaksakan diri jikalau tidak
mampu serta bukan dengan harta yang terlarang. Maka, membuat dengan
niat tarahhum (merahmati) mayyit dengan hati yang ikhlas serta dengan
niat menghadiahkan pahalanya kepada mayyit (orang mati) maka itu
mustahab (sunnah). Itu merupakan amalan yang baik karena tujuannya
adalah demikian. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguh sesuatu perbuatan tergantung dengan niat” [1]
Juga sebuah qaidah menyatakan :
الأمور بمقاصدها
“Suatu perkara tergantung pada tujuannya”. [2]
Serta, orang yang melakukannya
dengan tujuan (niat) tersebut akan mendapatkan pahala, sebab telah
shahih hadits dari Ibnu ‘Umar radliyallah ‘anh :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً
“Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan, kemudian menjelakan yang demikian, maka barangsiapa yang berkeinginan melakukan kebaikan namun tidak sampai melakukannya niscaya Allah akan mencatatkan untuknya kebaikan yang sempurna, maka jika ia berkeinginan dengannya kemudian melakukannya niscaya Allah akan mencatatkan untuknya sepuluh macam kebaikan sampai 700 kali lipat kemudian hingga berlipat-lipat yang banyak ; barangsiapa yang berkeinginan melakukan keburukan namun ia tidak mengerjakannya niscaya Allah mencatatkan untuknya kebaikan yang sempurna, namun jika ia mengerjakannya niscaya Allah mencatatkan untuknya satu macam keburukan”.[3]
Dan juga telah tsabit didalam
shahih al-Bakhari dari Abdullah bin ‘Umar bin al-‘Ash, bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“ya Rasulullah apakah amal yang baik dalam Islam ? Nabi menjawab : “memberikan makan, mengucapkan salam kepada orang yang dikenal dan tidak dikenal” [4]
Lafadz “ith’am” pada
hadits meliputi makan, minum, jamuan juga shadaqah dan yang lainnya.
Maka tidak boleh, menentukan (ta’yin) lafadz ith’am dengan makna
shadaqah saja.[5] Yang berarti bahwa lafadz tersebut adalah umum.
[6] Dalam sebuah hadits dari Thawus radliyallahu ‘anh menyebutkan :
ان الموت يفتنون فى قبورهم سبعا . فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام
“sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan untuk memberi jamuan makan yang pahalanya untuk mayyit selama masa 7 hari tersebut”. [7]
Imam al-Hafidz As-Suyuthi mengatakan bahwa lafadz “kanuu yustahibbuna”,
memiliki makna kaum Muslimin (sahabat) yang hidup pada masa Nabi
shallallahu ‘alayhi wa salllam , sedangkan Nabi mengetahuinya dan taqrir
atas hal itu. Namun, dikatakan juga sebatas berhenti pada pada
sahabat saja.[8]
Berdasarkan hal diatas, maka
memberikan makanan yang pahalanya untuk orang mati merupakan amalan
yang memang dianjurkan. Adapun melakukannya setelah kematian juga
tidak masalah selama diniatkan untuk menshadaqahkan dalam rangka
merahmati mayyit.
HADITS KELUARGA JA’FAR
Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ
“hidangkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, sebab sesungguhnya telah tiba kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka”. [9]
Imam asy-Syafi’i rahimahullah
didalam al-Umm beristidlal dengan hadits diatas terkait anjuran
memberi makan untuk keluarga almarhum :
وأحب لجيران الميت أو ذي قرابته أن يعملوا لأهل الميت في يوم يموت، وليلته طعاما يشبعهم فإن ذلك سنة، وذكر كريم، وهو من فعل أهل الخير قبلنا، وبعدنا لأنه لما «جاء نعي جعفر قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - اجعلوا لآل جعفر طعاما فإنه قد جاءهم أمر يشغلهم
“Aku mengajurkan bagi tetangga almarhum atau kerabat-kerabatnya agar membuatkan makanan pada hari kematian dan malamnya, sebab itu merupakan sunnah, dzikr yang mulya dan termasuk perbuatan ahlul khair sebelum kita serta sesudah kita”.[10]
Demikian juga dengan Imam asy-Syairazi didalam al-Muhadzdzab :
فصل: ويستحب لأقرباء الميت وجيرانه أن يصلحوا لأهل الميت طعاماً لما روي أنه لما قتل جعفر بن أبي طالب كرم الله وجهه
“sebuah fashal, yakni disunnahkan bagi kerabat-kerabat almarhum dan tetangganya agar mengurusi keperluan makan untuk keluarga almarhum berdasarkan riwayat tentang wafatnya Ja’far bin Abi Thalib”. [11]
Walaupun hadits tersebut
merupakan anjuran memberi makan untuk keluarga almarhum, namun bukan
merupakan dalil larangan bagi keluarga almarhum membuat makanan dan
mengundang masyarakat ke jamuan makan di keluarga almarhum. Ada hadits
lain yang dianggap merupakan larangan berbuat hal seperti yang
demikian, yakni
HADITS JARIR BIN ABDULLAH
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami (sahabat Nabi) menganggap berkumpul ke (kediaman) keluarga almarhum serta (keluarga almarhum) menghidangkan makanan setelah pemakaman bagian dari niyahah”. [12]
Hadits terkait para sahabat
ini banyak digunakan sebagai dalil yang menghukumi makruh bagi ahlul
mayyit membuat makanan dan berkumpul dikediaman keluarga almarhum.
Kalau ditela’aah lebih mendetail, sesungguhnya frasa “مِنَ
النِّيَاحَةِ” adalah bermakna “min asbabin niyahah”,[13] yakni
bagian dari sebab dikhawatirkannya terjadi niyahah. Oleh karena itu,
bukanlah berkumpul dan membuat makanan yang disebut sebagai niyahah,
sebab jikalau itu yang disebut niyahah maka ulama akan
mengharamkannya, bukan malah hanya menghukumi makruh. Sebab niyahah
hukumnya haram, tidak ada niyahah yang makruh.
Jadi penetapan hukum bid’ah
makruhah (bid’ah yang makruh) karena bisa menjadi sebab adanya niyahah
atau bisa membawa pada niyahah. Kalau mengikuti kaidah ushul, inilah
yang menjadi illat dihukuminya makruh (bid’ah makruhah). Namun, jika
illatnya tidak ada maka hukumnya juga berubah. Maka pertanyaannya,
adakah tahlilan (kenduri arwah) yang dilakukan oleh kaum Muslimin
dengan digagas oleh ulama besar seperti para wali Allah (wali songo)
bersifat seperti itu ? Apakah tahlilan (kenduri arwah) mengarah pada
niyahah ?! Tentu saja tidak.
Lebih jauh, juga perlu di ingat
bahwa dalam menghukumi sesuatu haruslah menyeluruh dan harus
mempertimbangkan hadits-hadits lain yang saling terkait. Dalam hal
ini, ada sebuah hadits lain yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud,
dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari sahabat Anshar, yang
redaksinya sebagai berikut :
قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنَازَةٍ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ: «أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ، أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ» ، فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ، ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ، فَأَكَلُوا، فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ، ثُمَّ قَالَ: «أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا» ، فَأَرْسَلَتِ الْمَرْأَةُ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي لِي شَاةً، فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى جَارٍ لِي قَدِ اشْتَرَى شَاةً، أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا، فَلَمْ يُوجَدْ، فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَطْعِمِيهِ الْأُسَارَى»
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada sebuah jenazah, maka aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berada diatas kubur berpesan kepada penggali kubur : “perluaskanlah olehmu dari bagian kakinya, dan juga luaskanlah pada bagian kepalanya”, Maka tatkala telah kembali dari kubur, seorang wanita mengundang (mengajak) Rasulullah, maka Rasulullah datang seraya didatangkan (disuguhkan) makanan yang diletakkan dihadapan Rasulullah, kemudian diletakkan juga pada sebuah perkumpulan (qaum/sahabat), kemudian dimakanlah oleh mereka. Maka ayah-ayah kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam makan dengan suapan, dan bersabda: “aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa izin pemiliknya”. Kemudian wanita itu berkata : “wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mengutus ke Baqi’ untuk membeli kambing untukku, namun tidak menemukannya, maka aku mengutus kepada tetanggaku untuk membeli kambingnya kemudian agar di kirim kepadaku, namun ia tidak ada, maka aku mengutus kepada istinya (untuk membelinya) dan ia kirim kambing itu kepadaku, maka Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “berikanlah makanan ini untuk tawanan”. [14]
Hadits ini tentang Nabi
shallallahu ‘alayhi wa sallam sendiri dan para sahabat beliau yang
berkumpul dan makan di kediaman keluarga almarhum, yang berarti bahwa
hadits ini menunjukkan atas kebolehan keluarga almarhum membuatkan
makanan (jamuan) dan mengajak manusia memakannya.
Secara dhahir hadits Jarir
telah berlawanan dengan hadits dari ‘Ashim bin Kulaib ini, sedangkan
dalam kaidah ushul fiqh mengatakan jika dua dalil bertentangan maka
harus dikumpulkan jika dimungkinkan untuk dikumpulkan.[15] Maka, kedua
hadits diatas dapat dipadukan yakni hadits Jarir bin Abdullah dibawa
atas pengertian jamuan karena menjalankan adat, bukan dengan niat “ith’am ‘anil mayyit’
atau hal itu bisa membawa kepada niyahah yang diharamkan, kesedihan
yang berlarut-larut dan lain sebagainya. Sedangkan hadits ‘Ashim bin
Kulaib dibawa atas pengertian jamuan makan bukan karena menjalankan
adat (kebiasaan), melainkan jamuan makan dan berkumpul dengan niat “ith’am ‘anil mayyit”. Oleh karena itu larangan tersebut tidaklah mutlak, tetapi memiliki qayyid yang menjadi ‘illat hukum tersebut.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami didalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan :
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس عليه بدعة مكروهة كإجابتهم لذلك لما صح عن جرير كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن
“dan apa yang diadatkan (dibiasakan) daripada keluarga almarhum membuat makanan demi mengajak manusia atasnya maka itu bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh), sebagaimana menerima mereka untuk hal yang demikian berdasarkan hadits shahih dari Jarir “Kami (sahabat) menganggap berkumpul ke (kediaman) keluarga almarhum serta (keluarga almarhum) menghidangkan makanan setelah pemakaman bagian dari niyahah”, dan sisi dianggapnya bagian dari niyahah yakni apa yang terdapat didalamnya daripada berlebihan-lebihan dengan perkara kesedihan”.[16]
Maka, illat tersebut tidak ada
pada kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yang dilakukan oleh kaum
muslimin yang paham mengenai kenduri arwah (tahlilan). Jika tidak ada
illat maka hukum makruh pun tidak ada, sebab dalam kaidah syafi’iyah
hukum itu meliputi disertakannya illat.[17] Oleh karena itu, berkumpul
(berhimpun) yang dimaksud pada hadits Jarir adalah jika bukan karena
untuk membaca al-Qur’an, berdo’a dan dzikir-dzikir lain. Adapun jika
berkumpul untuk tujuan tersebut, maka itu tidak makruh, sebagaimana
telah jelas perkataan Syaikhul Madzhab Syafi’i yakni Imam an-Nawawi
rahimahullah :
فرع : لا كراهة في قراءة الجماعة مجتمعين بل هي مستحبة
"sebuah cabang : tidak dihukumi makruh pada pembacaan Qur’an secara berkumpul (berhimpun) bahkan itu mustahabbah (sunnah)”[18]
Juga telah warid didalam hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam ;
لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ، إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ
“tidaklah sebuah qaum (perkumpulan) duduk berdzikir kepada Allah, melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, mereka diliputi oleh rahmat serta turun atas mereka ketetapan hati”. [19]
Maka dari hal ini, dapat
dipahami bahwa dzikir dengan berhimpun adalah lebih utama daripada
seorang diri. Berkumpul berdzikir meliputi segala jenis bacaan dzikir
serta dimana saja, termasuk juga dimajelis tahlil (kegiatan tahlilan),
sebab tidak ada larangan baik al-Qur’an maupun hadits yang melarang
berdzikir seperti membaca do’a untuk mayyit, shalawat, membaca
al-Qur’an serta dzikir-dzikir lainnya yang dilakukan di kediaman
keluarga almarhum.
Bahkan lebih jauh lagi,
walaupun membuat jamuan makan karena menjalankan adat tapi dalam rangka
menghilangkan (menangkis) ocehan orang-orang awam (daf’u alsinatil
juhhal) serta untuk menjaga kehormatan dirinya, maka dalam rangka hal
tersebut tidak apa-apa, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar
al-Haitami dalam Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa.[20]
'
- Ijma' Ulama Atas Kebolehan Perayaan Maulid Nabi (الإجماع على جواز الإحتفال بالمولد النبوي الشريف)
- غاية البيان في تنزيه الله عن الجهة و المكان
- Fiqh Madzhab Maliki (الفقه المالكي)
- كتاب إحياء علوم الدين للحجة الإسلام الإمام أبو حامد الغزالي
- كتاب: كشف الستر عن سنية القنوت فى صلاة الفجر
- توضيح شبهة حول قول الإمام الشافعي « من استحسن فقد شرع »
- أقوال الائمة والعلماء في محمد ابن عبدالوهاب واتباعه الطائفة الوهابية